Sebutkan sarana prasarana apa saja yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran pada k13

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah [SD/MI], Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah [SMP/MTs], dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah [SMA/MA].
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan [SMK] dan Madrasah Aliyah Kejuruan [MAK].
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.
 

Sekolah yang tidak berada di wilayah zona merah diperbolehkan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka [PTM]. Namun agar PTM berjalan maksimal, ada sejumlah sarana dan prasarana sekolah yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.

Merujuk dari laman resmi Kemenkes, ada enam poin yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan apabila ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka. Yaitu:

  • Sanitasi
  • Fasilitas kesehatan
  • Kesiapan menerapkan wajib masker
  • Thermo gun
  • Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid
  • Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.

Selain itu, pihak sekolah maupun universitas juga harus menerapkan gerakan 5M Covid-19 yang merupakan pelengkap dari aksi 3M, yakni:

  • Memakai masker
  • Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir
  • Menjaga jarak
  • Menjauhi kerumunan
  • Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Pemerintah juga akan melakukan aksi 3T yaitu testing, tracing dan treatment dengan melakukan pengujian, pelacakan dan tindakan pengobatan kepada masyarakat yang terpapar virus Covid-19.

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro di Sekolah Saat Pelaksanaan PTM Terbatas!

Protokol kesehatan pada sarana dan prasarana sekolah

Pemerintah telah menghimbau seluruh lembaga dan berbagai lapisan masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan. Bermacam sanksi pun telah disiapkan bagi pihak-pihak yang masih “membandel.”

Sebab, saat ini persebaran zona merah Covid-19 masih cukup luas dan berkembang sangat signifikan. Oleh karena itu, semua lembaga pemerintahan dan swasta, khususnya sekolah dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Standar dan protokol kesehatan di sekolah dibagi menjadi dua zona, yakni di dalam kelas dan di lingkungan sekolah secara umum, serta berlaku untuk semua pihak. Berikut penjelasan secara detilnya:

1. Protokol di lingkungan sekolah

Pemerintah telah menghimbau penerapan aturan wajib memakai masker baik saat kegiatan belajar maupun saat berada di lingkungan sekolah. Bagi pihak yang tidak mematuhi protokol tidak diizinkan masuk, termasuk kepala sekolah, guru, murid, hingga tamu.

Selain itu, semua orang yang masuk ke lingkungan sekolah wajib diperiksa dengan alat ukur suhu tubuh atau thermogun. Setelah dinilai bebas Covid-19, semua orang harus mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan.

2. Protokol di dalam kelas

Kelas yang akan digunakan wajib disterilkan selama 15 menit untuk kegiatan penyemprotan desinfektan oleh petugas kelas atau pihak yang ditunjuk sekolah secara khusus.

Sekolah juga wajib menerapkan aturan 18 siswa dalam satu kelas atau sepertiga dari jumlah siswa. Selain itu, siswa dan guru dilarang memakai sepatu di dalam kelas, serta wajib menggunakan masker.

Ini adalah aturan umum yang wajib diberlakukan oleh sekolah di semua zona. Akan tetapi, sekolah-sekolah di zona merah tentu harus menerapkan aturan yang lebih ketat untuk menjamin kesehatan siswa dan guru.

Sarana dan prasarana sekolah selama masa pandemi

Untuk bisa menjalankan kegiatan belajar secara baik, sekolah harus menyediakan fasilitas dengan standar sarana dan prasarana yang sesuai dengan aturan protokol kesehatan dari pemerintah. Yaitu:

1. Alat-alat kebersihan dan kesehatan

Sekolah harus menyediakan semua alat-alat kebersihan untuk memastikan kelas selalu dalam keadaan steril seperti alat pel atau pun vacuum cleaner agar semua kotoran dapat dibersihkan dengan cepat dan berkala.

Sekolah juga wajib memasang wastafel di berbagai tempat agar siswa dan guru bisa dengan mudah mencuci tangan. Namun, penyediaan alat kebersihan saja tidaklah cukup.

Sekolah harus menyediakan alat kesehatan selengkap mungkin untuk mengantisipasi siswa yang jatuh sakit. Soalnya kontak fisik sangat tidak dianjurkan, sekolah juga mungkin akan membutuhkan APD untuk keadaan darurat.

Selain itu sekolah juga harus memiliki alat cek suhu tubuh atau thermogun. Semua orang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diizinkan masuk ke dalam gedung atau lingkungan sekolah. 

2. Ruang kelas steril dan sesuai regulasi

Sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, semua kelas harus disterilkan dengan desinfektan sebelum digunakan. Oleh karena itu, sekolah harus memiliki stok bahan desinfektan beserta alat semprotnya.

Sekolah juga harus menyediakan ruang kelas lebih banyak untuk menjamin tidak ada penularan Covid-19. Sebab, kuota yang dianjurkan oleh pemerintah adalah sepertiga siswa per kelas.

3. Loker pribadi dan rak sepatu khusus

Sekolah dianjurkan membuat tempat untuk menyimpan barang pribadi siswa. Salah satunya adalah fasilitas lemari atau loker. Ini Untuk mengantisipasi pola penyebaran virus Covid-19 yang masih belum bisa dipastikan.

Anjuran lain yang harus diperhatikan adalah larangan memakai sepatu atau alas kaki di dalam kelas. Oleh sebab itu, sekolah juga harus menyediakan rak sepatu untuk para siswa dan guru dengan jumlah yang memadai.

4. Tenaga kesehatan sekolah

Pada umumnya, sekolah di Indonesia tidak memiliki tenaga kesehatan atau perawat khusus di sekolah. Namun, sekolah harus menyediakan tenaga kesehatan untuk situasi darurat serta untuk kepentingan edukasi.

Sekolah tidak bisa menyerahkan penanganan kesehatan para siswa kepada guru atau staf sekolah yang tidak memiliki pengalaman medis. Saat ini adalah kondisi di mana semua tindakan harus dilakukan sesuai standar yang tepat.

5. Platform e-learning untuk siswa

Pengurangan kapasitas kelas hingga 2/3 sangatlah mengganggu kegiatan belajar mengajar. Siswa harus masuk secara bergantian di setiap sesi belajar. Ini juga akan menambah beban kerja dari guru kelas yang mengajar siswa.

Pihak sekolah secara mandiri harus menyediakan platform belajar online atau e-learning untuk siswa. Pemakaian teknologi darurat seperti pada awal pandemi telah terbukti sangat tidak efektif.

Baca Juga: Apa itu E Learning, Keunggulan dan Bagaimana Cara Menerapkannya di Sekolah?

Agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan maksimal baik secara tatap muka maupun daring, pihak sekolah harus dapat memenuhi kebutuhan kegiatan belajar mengajar seperti menyediakan fasilitas kesehatan hingga alat pembelajaran mulai dari laptop dan lainnya.

Tak perlu khawatir soal dana karena institusi pendidikan dapat mengajukan pendanaan Working Capital di Pintek dan bisa mendapatkan dana mulai dari Rp 50 juta hingga miliaran rupiah dengan tenor 24 bulan.

Sebagai perusahaan finansial teknologi yang sudah berizin dan diawasi OJK, Pintek berkomitmen untuk mendukung transformasi pendidikan di Indonesia melalui layanan keuangan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, kamu dapat melakukan diskusi melalui DiskusiPintek atau mengunjungi situs resmi Pintek maupun menghubungi Pintek melalui nomor telepon dan WhatsApp di 021-50884607.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề