Sebutkan siapa saja yang berhak menerima warisan jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya ada berjumlah 25 ahli warisnya?

Jakarta -

Hukum yang paling adil adalah hukum Islam yang didapatkan dalam Al Quran. Termasuk cara pembagian harta warisan.Dikutip dari buku berjudul "Pembagian Warisan Menurut Islam" oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah pembagian yang ditentukan Al Quran ada 6 macam yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

1. SetengahAshhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah. 2. SeperempatAdapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.3. Seperdelapan

Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan [1/8] yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau ]dan] sesudah dibayar utang-utangmu." [an-Nisa: 12]4. Dua per TigaAhli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:- Dua anak perempuan [kandung] atau lebih.- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.5. SepertigaAdapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara [baik laki-laki ataupun perempuan] yang seibu. 6. SeperenamAdapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah [1] ayah, [2] kakek asli [bapak dari ayah], [3] ibu, [4] cucu perempuan keturunan anak laki-laki, [5] saudara perempuan seayah, [6] nenek asli, [7] saudara laki-laki dan perempuan seibu.Akan tetapi, ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur yakni:- BudakSeseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.- PembunuhanApabila seorang ahli waris membunuh pewaris [misalnya: seorang anak membunuh ayahnya], maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."- Perbedaan AgamaSeorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:

"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." [HR. Bukhari dan Muslim].

Simak Video "Silaturahmi Senior Golkar Usai Peresmian Mesjid Baru di Markas Partai"



[lus/erd]

1.jelaskan pengertian tentang. khat riq 'ah, khat kufidan khat farisi2: terangkan manfaat atau kegunaan dari masing masingdari khat tersebut 3.berasal … dari manakah ke tiga khat tersebut4. jelaskan perbedaan antara khat riq 'ah,kufi dan faris​

Quis عَذَابٌ اَلِيْمٌPada Ba Dlomah tain bertemu Alif maka Disebut hukum bacaan .....Note : Salah mapel #NoNgasal #NoGoogle ​

jelaskan pendapatmu tentang orang-orang yang berinfak dan bersedekah dengan cara diam-diam[sembunyi] dan terang-terangan! apakah akibat dan manfaat da … ri masing-masing cara berinfakdan bersedekah tersebut?​

perubahan bentuk untuk fiil madly terjadipada ... kata.​

carilah lawan kata tersebut , tolong cepat ya kak​

1. apa yang dimaksud dengan dlomir muttasil lilmufrod, sebutkan!2. apa perbedaan dlomir dan3. buatlah contoh dlomir mufrod4. apa yang dimaksud dlomir … mufrod5. apakah arti kata7 يغي6. buatlah kalimat bahasa arab dari kata "saya seorang siswa"7. apa yang dimaksud dlomir mufrod, sebutkan!صباح الخير8. apakah jawaban dari kata9. apa bahasa arabnya "sekolah" [tulis dengan huruf arab]kalimat tersebut contoh dari dlomir10.يقو مصر​

1. berapa hari proses zigot menjadi 'alaqah [segumpal darah yang menempel] di dinding rahimperempuan?jawab:​

1. carilah contoh syuf’ah di zaman sekarang! 1. buatlah contoh ibadah yang bisa diwakilkan! 3. buatlah contoh wakalah yang bisa dilaksanakan di bulan … ramadhan!

buatlah kesimpulan dari cerita imam syafi'i dari cerita diatas plis kak 5 menit lagi dikumpul​

والعدوان potongan lafal ayat disamping mengandung arti.​

Ilustrasi warisan. Ada 25 Orang yang termasuk dalam Ahli Waris, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan, Siapa sajakah?

TRIBUN-TIMUR.COM - Edisi Khazanah Islam kali ini akan membahas terkait ahli waris. Siapa sajakah ahli waris kita?

Pembagian harta warisan mendiang Lina Jubaedah jadi perbincangan hangat belakangan ini.

Pembagian harta warisan Lina Jubaedah menyeret nama Putri Delina dan Rizky Febian [anak Lina dari pernikahannya dengan Sule], serta Teddy Pardiyana [suami Lina] dan Bintang [anak Lina dari Teddy].

Dilansir TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin menyebut kliennya sudah melakukan pertemuan dengan Putri Delina dan Rizky Febian membahas ihwal harta warisan Lina Jubaedah.

Berdasarkan pertemuan itu, Teddy tak meminta harta warisan mendiang Lina Jubaedah.

Sebaliknya, Teddy hanya memperjuangkan hak waris anaknya, Bintang.

"Karena memang dari awal juga pada saat saudara Teddy memberi kuasa pada saya, dia hanya memikirkan bagaimana hak waris dari anaknya ke depan," kata Ali seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat [29/1/2021].

Ali Nurdin menyebut bahwa Teddy Pardiyana sebenarnya berhak mendapatkan harta warisan dari Lina Jubaedah.

Pasalnya, Teddy Pardiyana merupakan suami yang sah dari Lina Jubaedah.

“Menurut hukum, Teddy berhak mendapat warisan almarhum karena dia adalah sebagai suami yang sah," ujar Ali.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Tribun Timur

Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah [1/2], seperempat [1/4], seperdelapan [1/8], dua per tiga [2/3], sepertiga [1/3], dan seperenam [1/6].
Selain itu, merujuk pada beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yang lebih spesifik terkait dengan pembagian waris antara lain adalah:

    1. Asal Masalah Asal Masalah adalah: أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” [Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339]. Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah: أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” [Musthafa Al-Khin, 2013:339]

      Ketentuan Asal Masalah bisa disamakan dengan masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.

    2. Adadur Ru’ûs [عدد الرؤوس] Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.

      Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

    3. Siham [سهام]
      Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.
    4. Majmu’ Siham [مجموع السهام]
      Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham dalam menghitung pembagian warisan:
  • Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
  • Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa [ashabah] dan seterusnya.
  • Penentuan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
  • Penentuan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam hukum kewarisan dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan [tirkah] pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan.Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Namun demikian, selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.Menyelesaiakan wasiat pewaris. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan [pasal 188 KHI] dengan ketentuan sebagaiman berikut ini : • Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum [Pasal 191 KHI]. • Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya [Pasal 190 KHI]. • Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian [Pasal 179 KHI].

• Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian [Pasal 180 KHI].

Page 2

Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah [1/2], seperempat [1/4], seperdelapan [1/8], dua per tiga [2/3], sepertiga [1/3], dan seperenam [1/6].
Selain itu, merujuk pada beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yang lebih spesifik terkait dengan pembagian waris antara lain adalah:

    1. Asal Masalah Asal Masalah adalah: أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” [Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339]. Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah: أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” [Musthafa Al-Khin, 2013:339]

      Ketentuan Asal Masalah bisa disamakan dengan masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.

    2. Adadur Ru’ûs [عدد الرؤوس] Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.

      Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

    3. Siham [سهام]
      Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.
    4. Majmu’ Siham [مجموع السهام]
      Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham dalam menghitung pembagian warisan:
  • Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
  • Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa [ashabah] dan seterusnya.
  • Penentuan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
  • Penentuan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam hukum kewarisan dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan [tirkah] pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan.Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Namun demikian, selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.Menyelesaiakan wasiat pewaris. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan [pasal 188 KHI] dengan ketentuan sebagaiman berikut ini : • Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum [Pasal 191 KHI]. • Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya [Pasal 190 KHI]. • Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian [Pasal 179 KHI].

• Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian [Pasal 180 KHI].

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề