Sebutkan tata tertib dalam melaksanakan upacara bendera

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
UPT SMP NEGERI 6 GRESIK

BAB I

KETENTUAN UMUM

  1. Tata karma dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tata karma dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH

1. Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1)Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3)Memakai bedge OSIS dan identitas sekolah
4)Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5)Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam (kaos kaki hitam ketika berseragam pramuka)
6)Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
7) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok

b. Khusus laki-laki
1)Baju dimasukkan ke dalam celana
2)Panjang celana sesuai dengan ketentuan
3)Celana dan lengan baju tidak digulung
4)Celana tidak disobek atau dijahitcutbrai

c. Khusus Perempuan
1)Baju dimasukkan ke dalam rok
2)Panjang rok sesuai dengan ketentuan
3) Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih (jilbab coklat ketika berseragam pramuka)
4)Tidak memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok
5)Lengan baju tidak digulung.

d. Pakaian olah raga

Untuk pelajaran oleh raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.

Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

1. Umum

Siswa dilarang :
1)Berkuku panjang
2)Mengecat rambut dan kuku
3)Bertato

2. Khusus siswa laki laki
1)Tidak berambut panjang
2)Tidak bercukur gundul
3)Rambut tidak dikuncir
4)Tidak memakai kalung, anting dan gelang

3. Khusus siswa perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis

Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
  2. Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk sekolah.
  3. Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran tersebut.
  4. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jampelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas.
  5. Pada waktu istirahat siswa sebaiknya berada di luar kelas
  6. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikutji kegiatan ekstra kurikuler, atau kegiatan sekolah lainnya.
  7. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.

Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

  1. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap timpiket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :

1)Penghapus papan tulis, penggaris dan kapur tulis
2)Taplak meja dan bunga
3)Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
4)Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan

  1. Tim piket kelas mempunyai fungsi :

1)Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
2)Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya mengambil kapur tulis/spidol, membersihkan papan tulis, dll.
3) Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absen, dan hiasan lainnya.
4)Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
5)Menulis papan absensi kelas
6)Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, mislanya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.

  1. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
  2. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
  3. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
  4. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
  5. Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
  6. Setiap siswa agar menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :

  1. Mengucapkan salam terhadap teman, Kepala Sekolah, guru dan pegawai sekolah, apabila baru bertemu pada waktu pagi/siang hari atau akan berpisah pada waktu siang/sore hari
  2. Menghormati sesame siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di sekolah maupun diluar sekolah
  3. Menghormati pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
  4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan dan tanpa menyinggung perasaan orang lain
  6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh abntuan atau jasa dari orang lain
  7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
  8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradap yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi

Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR

  1. Upacara bendera (setiap hari Senin atau Sabtu)

Setiap siswa wajib mengikuti uapcara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah

  1. Peringatan hari-hari besar

1)Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2)Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra Miraj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, dll sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Setiap Siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut
  2. Setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah, sesuai dengan agama yang dianut

Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN

Siswa di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut :

  1. Merokok, meminum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah
  2. Membawa HP/MP3/MP4/MP5/tablet di sekolah.
  3. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah maupun di luar sekolah
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
  6. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan, panggilan yang tidak senonoh
  7. Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata tajam, atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain
  8. Membawa, membaca/menonton, mengedarkan, bacaan, gambar, sketsa, audio, video pornografi
  9. Membawa kartu/alat judi dan bermain judi
  10. Membawa sepeda motor di sekolah

Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir kearah depan dapat menutupi alis mata
  2. Yang dimaksud dengan akrtu/alat judi adalah semua jenis alat permainan judi
  3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
  4. Pemanggilan orang tua/wali siswa tidak dapat diwakilkan.

Lain-lain

  1. Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial di sekolah ini mengikat seluruh siswa
  2. Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
  3. hal hal yang tidak tercantum dalam tata karma ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.