Sebutkan tiga hak yang kita peroleh sebagai warga negara indonesia
Sebagai bagian dari bangsa dan negara, warga masyarakat memiliki hak yang harus dipenuhi oleh Negara. Mengutip emodul.kemdikbud.go.id, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh dan diberikan dengan penuh tanggung jawab. Show
Setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi dan sifatnya melekat pada diri manusia tersebut sejak lahir. Hak berjalan beriringan dengan kewajiban, yang artinya manusia juga memiliki tanggung jawab yang seimbang dengan hak yang harus didapatkannya. Nah, dalam artikel ini, kita akan mempelajari tentang apa saja hak warga masyarakat serta contoh penerapannya atau pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari. Dikutip dari emodul.kemdikbud.go.id, warga masyarakat memiliki hak-hak sebagai berikut, beserta contoh-contoh pelaksanaannya. 1. Hak Mendapatkan Tempat Tinggal yang LayakSetiap warga masyarakat berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak agar dapat beristirahat serta bersosialisasi dengan warga di lingkungan sekitar. Hak ini dapat dipenuhi Pemerintah salah satunya dengan mengadakan program subsidi atau bantuan pengadaan rumah bagi warga negara. 2. Hak Mendapatkan Pendidikan yang LayakSetiap warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang layak sebagai pembentukan karakter dan kepribadian serta transfer ilmu pengetahuan yang berguna bagi kehidupannya. Hak ini diatur dalam UUD 1954 Pasal 31 ayat 1: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Contohnya dengan memberikan akses pendidikan terjangkau seluas-luasnya bagi masyarakat. 3. Hak Mendapatkan Penghidupan yang LayakWarga masyarakat juga memiliki hak mendapatkan penghidupan yang layak yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Contoh pelaksanaan misalnya memberi warga masyarakat jaminan sosial tenaga kerja atau mengadakan program yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak dalam bidang administrasi dan pemerintah. Contoh pelaksanaan misalnya masyarakat dipermudah dalam mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran, KTP, sertifikat tanah, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya. 5. Hak Mendapatkan Pasokan Listrik dari PemerintahNegara memiliki sumber daya energi listrik sehingga seluruh warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pasokan listrik yang memadai. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Contoh pelaksanaannya adalah dengan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pasokan listrik lewat sarana yang memadai. 6. Hak Mendapatkan Perlindungan HukumSeluruh warga masyarakat sama di hadapan hukum. Karena itu, warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah melalui aparat penegak hukum. Hak ini dibarengi dengan kewajiban masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Contoh pelaksanaan misalnya dengan memberi bantuan hukum kepada warga masyarakat yang terlibat dalam proses sengketa. Hak di Lingkungan KeluargaSelain hak di lingkungan masyarakat, kita juga memiliki hak di lingkungan masyarakat terkecil yakni keluarga. Berikut hak-hak manusia di lingkungan keluarga. 1. Hak Mendapatkan Kasih SayangKasih sayang adalah kebutuhan mutlak yang harus didapatkan dalam sebuah keluarga. Tanpa kasih sayang, hubungan keluarga menjadi tidak rukun dan tidak dapat bersatu. Setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang yang cukup agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang beradab. 2. Hak Pangan, Sandang, dan Papan TerpenuhiKeluarga adalah lingkungan pertama di mana anggota mendapatkan kebutuhan pokok manusia, yakni pangan, sandang, dan papan. Kebutuhan pokok ini harus terpenuhi agar anggota keluarga dapat beraktivitas dengan baik dan layak. 3. Hak Mendapatkan Pendidikan dan BimbinganSetiap manusia berhak mendapatkan pendidikan, yang mana salah satu sumber pertamanya adalah keluarga. Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak dan memiliki peran penting membentuk karakter seseorang sebelum menempuh pendidikan formal Hak di Lingkungan PendidikanHak pendidikan termasuk dalam hak di lingkungan masyarakat dan hak di lingkungan keluarga. Dalam bidang pendidikan sendiri, terdapat hak-hak lebih rinci yang harus dipenuhi. 1. Hak Memperoleh Ilmu PengetahuanSetiap pelajar berhak mendapatkan ilmu pengetahuan yang berasal dari materi pembelajaran yang disampaikan pendidik. Ilmu pengetahuan penting sebagai bekal seseorang untuk kehidupan sosial dan mendapatkan penghidupan yang layak di masa depan. 2. Hak Berteman dan BersosialisasiSetiap pelajar berhak mendapatkan teman dan bersosialisasi dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan. Berteman dan bersosialisasi dapat membentuk karakter pelajar menjadi lebih memiliki empati, meningkatkan kemampuan berkomunikasi, mengasah kecerdasan emosional, dan menumbuhkan jiwa sosial. 3. Hak Mendapatkan Perlakuan yang SamaDalam lingkungan belajar, pelajar berhak mendapat perlakuan yang sama dari orang-orang di sekitarnya, terutama pendidik. Begitu juga tenaga pendidik harus mendapatkan perlakuan yang sama. Sama yang dimaksud di sini adalah perlakuan adil dan setara. 4. Hak Mendapatkan PerlindunganSetiap pelajar maupun pendidik berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh agar dapat menjalani aktivitas pendidikan dengan tenang, nyaman, dan aman. 5. Hak Mendapatkan Kesempatan untuk BerkreasiSetiap pelajar maupun pendidik berhak mendapatkan kesempatan untuk berkreasi dalam proses belajar dan mengajar dengan tujuan untuk mengembangkan diri menjadi lebih baik. Nah, sekarang detikers sudah lebih memahami apa saja hak-hak yang dimiliki warga masyarakat, baik di lingkungan masyarakat, keluarga, maupun institusi pendidikan. Sudahkah hak-hak kalian terpenuhi? Semoga bermanfaat! Simak Video "Ada Terduga Teroris, Standar Masuk MUI Dipertanyakan" [Gambas:Video 20detik] (des/fds)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Baca JugaDi Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
Contoh Hak Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Baca JugaSementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Baca JugaAda kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
|