Setelah kena covid berapa lama bisa vaksin

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memulai program booster (suntikan dosis ketiga) vaksin Covid-19 sejak awal Januari 2022. Menyasar penduduk usia 18 tahun ke atas, program booster bertujuan memperkuat efek vaksinasi yang telah diberikan sebelumnya.

Dalam program ini, pemerintah menggunakan berbagai macam vaksin. Vaksin Sinovac menjadi salah satu yang digunakan sejak awal program.

Meski diberikan secara gratis dan masyarakat diminta sesegera mungkin mendapatkan vaksinasi, namun ada sejumlah kelompok masyarakat yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi, salah satunya yaitu yang berkontak erat dengan pasien Covid-19 atau sedang positif terpapar Covid-19.

Melansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, jarak vaksin ke-2 dan ke-3 atau booster adalah minimal enam bulan. Dengan demikian, vaksinasi booster baru dapat diizinkan dengan jeda minimal enam bulan setelah disuntik vaksin dosis kedua.

Sementara jika positif Covid-19 sebelum vaksin booster, pasien dengan kondisi asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif.

Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.

Mengutip pernyataan Satgas Covid-19, vaksin baru diperbolehkan untuk orang sehat, termasuk pada orang yang tidak mengalami demam dan suhu tubuh kurang dari 37,5 derajat Celsius. Jika sedang demam dan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat, maka disarankan untuk menunda pelaksanaan vaksinasi.

Kondisi lain adalah memiliki tekanan darah tinggi, riwayat alergi pada vaksin, dan sejumlah komorbid juga perlu menjadi diperhatikan oleh calon penerima vaksin.

Selain itu, laman Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga memberikan rekomendasi orang-orang yang tidak layak divaksinasi, berikut daftarnya:

1. Terdapat reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat karena dosis pertama Covid-19, selain juga yang timbul akibat komponen yang sama terkandung dalam vaksin Covid-19.

2. Individu yang sedang dalam kondisi infeksi akut. Jika sudah teratasi, maka bisa dilakukan vaksinasi. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal dua minggu untuk layak vaksinasi.

3. Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.


(tfa/wia)

Setelah kena covid berapa lama bisa vaksin

Indonesiabaik.id - Vaksinasi booster terus digencarkan di Indonesia guna menghadapi varian Covid-19. Akan tetapi, terkadang masih ada keraguan untuk mengambil vaksin booster, seperti boleh tidaknya divaksin booster setelah positif Covid-19.

Lantas, berapa lama seseorang bisa vaksin booster setelah positif Covid-19?

Kementerian Kesehatan mengatakan, pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif. Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.

Selain itu, vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

Terakhir, untuk orang yang sudah vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan ketentuan sudah 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.

Jakarta -

Jarak vaksin booster setelah positif COVID menjadi informasi penting bagi kamu yang baru saja sembuh dari Corona. Saat ini, vaksin ketiga alias booster sudah tersedia dan bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat.

Namun jarak vaksin booster setelah positif COVID penting kamu perhatikan. Hal itu karena penyintas COVID-19 tak bisa langsung divaksinasi.

Simak informasi berikut guna mengetahui jarak vaksin booster setelah positif COVID.

Mengutip situs Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), jarak vaksin booster setelah positif COVID tergantung gejala yang muncul saat terinfeksi Corona.

Artinya, jarak vaksin booster setelah positif COVID antara pasien yang bergejala ringan dan berat tentu berbeda. Berikut rinciannya:

  1. Jarak vaksin booster setelah positif COVID bagi pasien gejala berat: Vaksin booster diberikan setelah 3 bulan sembuh
  2. Jarak vaksin booster setelah positif COVID bagi pasien gejala ringan/sedang: Vaksin booster diberikan setelah 1 bulan sembuh

Vaksin ketiga atau booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Adapun vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan juga sudah mendapatkan EUA dari BPOM dan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Jenis-Jenis Vaksin Booster

Jarak vaksin booster setelah positif COVID sudah dibahas. Lalu, apa saja jenis-jenis vaksin booster yang saat ini disediakan dan diizinkan pemerintah?

Dilansir dari situs Sehat Negeriku milik Kemenkes, pemerintah sudah menambah regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Saat ini, ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Keenam regimen tersebut adalah:

  1. Sinovac
  2. AstraZeneca
  3. Pfizer
  4. Moderna
  5. Janssen (J&J)
  6. Sinopharm

Untuk diketahui, pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang sama degan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya (homolog). Pemberian dosis booster juga bisa menggunakan jenis vaksin berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya (heterolog).

Macam Kombinasi Vaksin Booster

Jarak vaksin booster setelah positif COVID sudah diketahui. Selanjutnya, mari ingat kembali kombinasi vaksin booster yang sudah disetujui oleh pemerintah.

Mengacu situs Sehat Negeriku milik Kemenkes, berikut kombinasi vaksin booster yang diberikan kepada masyarakat:

  1. Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25
  2. Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
  3. Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
  4. Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Pfizer dosis penuh (0,3 ml)
  5. Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
  6. Vaksin primer Pfizer: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
  7. Vaksin primer Moderna: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
  8. Vaksin primer Janssen (J&J): vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
  9. Vaksin primer Sinopharm: vaksin booster Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

Usai mengetahui jarak vaksin booster setelah positif COVID, simak halaman berikutnya untuk mengetahui syarat vaksin booster.

Saksikan Video 'Pemberian Vaksinasi Booster Dipercepat, Kini Bisa 3 Bulan dari Dosis Kedua':

(azl/imk)

Jakarta -

Kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid? Pertanyaan ini penting diketahui bagi pasien yang baru saja dinyatakan sembuh. Diketahui vaksinasi dosis ketiga atau booster ini sudah tersedia dan bisa diakses seluruh masyarakat.

Para penyintas Covid-19 tak bisa langsung menerima dosis vaksin booster. Diperlukan jeda waktu tertentu sesuai dengan tingkat gejala yang dirasakan.

Lalu kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid? Berikut penjelasannya.

Dilansir Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketentuan vaksin booster bagi penyintas Covid berbeda tergantung tingkat gejala yang dirasakan. Berikut ketentuan soal kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid:

  1. Penyintas dengan gejala ringan atau sedang: 1 bulan setelah dinyatakan sembuh
  2. Penyintas dengan gejala berat: 3 bulan setelah dinyatakan sembuh

Untuk diketahui, pemberian vaksin dosis ketiga atau booster dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu vaksin homolog (vaksin sama dengan dosis primer) atau vaksin heterolog (vaksin berbeda dengan dosis primer).

Pemberian vaksin booster menyesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di lokasi, di mana juga sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM dan rekomendadi ITAGI.

"Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat." kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Senin (28/2).

Jarak Pemberian Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum

Pemberian vaksin booster diatur melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022. SE ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari lalu.

Pemberian vaksin booster dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap.

"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut.

Pertanyaan soal kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid kini sudah terjawab. Pemberian vaksin dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah. Simak informasi soal kombinasi vaksin di halaman selanjutnya.

(izt/imk)