Setiap orang bebas memeluk agama dan kepercayaan masing-masing sesuai dengan pengalaman Pancasila ke

Admin buleleng | 15 Maret 2021 | 106990 kali

Setiap orang bebas memeluk agama dan kepercayaan masing-masing sesuai dengan pengalaman Pancasila ke

BUTIR-BUTIR PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

Lima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Butir-butir Pancasila ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

I. SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG MAHA ESATd 4 butir:1 Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar       kemanusiaan yang adil dan beradab.2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.3. Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

II. SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADABTd 8 butir:1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.2. Saling mencintai sesama manusia.3.Mengembangkan sikap tenggang rasa.4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.7. Berani membela kebenaran dan keadilan.

8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

III. SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIATd 5 butir:1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia.

5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

IV. SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILANTd 7 butir:1.Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

V. SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIATd 12 butir:1.Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.2. Bersikap adil.3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.4. Menghormati hak-hak orang lain.5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.7. Tidak bersifat boros.8. Tidak bergaya hidup mewah.9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.10. Suka bekerja keras.11. Menghargai hasil karya orang lain.

12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

tirto.id - Butir sila pertama Pancasila “Ketuhanan yang Maha Esa" mengandung 7 butir pengamalan untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara butir-butir Pancasila sila ke-1 memiliki makna bahwa negara menjamin setiap warga negara memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya tersebut.

Soekarno memperkenalkan 5 sila pada hari terakhir sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Bung Karno dalam pidatonya melontarkan secara spontan mencetuskan nama Pancasila yang nantinya memuat isi dan penjelasan butir-butir pengamalannya.

Menurut buku Pancasila dalam Pusaran Globalisasi (2017) suntingan Al Khanif menyebutkan, Pancasila harus dikemukakan isi dan artinya secara kontekstual sehingga nilai-nilainya bisa ditemukan dalam semua kebudayaan bangsa Indonesia.

Nilai-nilai luhur Pancasila inilah yang akan digali sebagai jalan keluar untuk menghadapi segala tantangan.

Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi pilar ideologis bagi segenap bangsa Indonesia. Berasal dari bahasa Sanskerta, Pancasila terdiri dari kata panca yang berarti "lima", dan sila yang bermakna "prinsip" atau "asas".

Dengan demikian, Pancasila bisa dimaknai sebagai rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Butir-Butir Sila Ke-5 Pancasila: Pengamalan, Isi, Makna, dan Nilai

Butir-Butir Pancasila

Sebagai dasar negara Republik Indonesia, Pancasila memuat 5 sila yang dijadikan rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat negeri ini. Setiap sila dalam Pancasila mengandung butir-butir pengamalan dengan isi dan penjelasannya untuk diterapkan di kehidupan bermasyarakat.

Adapun isi 5 sila dalam Pancasila yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurut P.J. Soewarno dalam Pancasila Budaya Bangsa Indonesia (1993), meskipun ke-5 sila itu merupakan satuan yang tidak terpisahkan, tetapi dalam pelaksanaannya tetap dapat ditelusuri perbedaan intensitas masing-masing sila. Walaupun satu tetap lima, masing-masing sila tidak sama asasinya.

Maka, dijabarkanlah butir-butir pengamalan Pancasila yang terkandung di setiap sila tersebut. Butir-Butir Pengamalan Pancasila pertama kali diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978. Setelah era reformasi, Butir-Butir Pengamalan Pancasila disesuaikan kembali berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.

Baca juga: Butir-Butir Sila Ke-2 Pancasila: Pengamalan Isi, Nilai, Penjelasan

Makna Butir Sila Pertama Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa"

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; serta (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Rumusan tersebut, menurut Weinata Sairin dalam tulisan “Berbagai Dimensi Kerukunan Hidup Umat Beragama" yang terhimpun dalam Kerukunan Umat Beragama Pilar Utama Kerukunan Berbangsa: Butir-Butir Pemikiran (2002), menegaskan bahwa peranan negara sangat penting dalam memberikan jaminan bagi setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadah menurut agama masing-masing.

Negara, lanjutnya, berfungsi untuk menjamin, memperjuangkan, mengupayakan, dan membantu agar tiap-tiap penduduk memiliki kebebasan dan keleluasaan untuk memeluk agamanya erta mengekspresikan keberamannya itu.

Jaminan negara tidak hanya terletak pada “memeluk agamanya masing-masing" tapi juga mencakup kepada “beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu".

Negara tidak mengatur dan mencampuri ibadah dari agama-agama dan kepercayaan, melainkan negara menjamin agar pemeluk agama dan peribadatan berjalan dengan baik.

Dengan demikian, Sila ke-1 dalam Pancasila yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" memberikan peluang yang amat besar bagi terwujudnya kerukunan hidup antarumat beragama yang bernaung di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Pengamalan Sila Ke-3 Pancasila: Makna, Isi Butir-Butir, Penjelasan

Pengalaman Butir-Butir Pancasila Sila ke-1

Sila ke-1 yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa" disimbolkan dengan lambang bintang dan ditempatkan di tengah-tengah perisai yang tersemat di dada burung Garuda Pancasila mengandung 7 butir pengamalan, yaitu sebagai berikut:

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Baca juga: Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-4: Isi dan Penjelasannya

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/isw)


Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Yantina Debora

Subscribe for updates Unsubscribe from updates