Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai

Salah satu hal penting dalam sebuah pemerintahan, baik dalam tingkat nasional maupun daerah adalah pembentukan produk hokum yang sangat diperlukan karena diperlukan untuk merespon kepentingan masyarakat. Dalam membentuknya diperlukan pedoman sehingga produk hokum yang diterbitkan nantinya kuat demi hokum dan dapat diimplementasikan di kemudian hari. Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011, maka setiap pembentukan produk hokum mempunyai dasar dan pedoman.

Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Dalam membentuk dan menerapkan sebuah peraturan perundangan dipegang beberapa prinsip:

1. Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah;

2. Peraturan yang lebih baru mengalahkan peraturan yang lebih lama; dan

3. Peraturan yang mengatur masalah khusus mengalahkan peraturan yang bersifat umum

(diklat legal drafting Pemda DIY tahun 2014)

Prinsip-prinsip tersebut dipegang agar tidak terjadi ketidakpastian hokum yang membawa implementasi produk hokum tertentu menjadi tidak berjalan dengan baik. Sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011  dibentuk, banyak jenis peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mengabaikan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik dan menafikan kepentingan umum. Itulah sebabnya penting sekali melakukan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga non fungsional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami tidak hanya oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagi mereka yang berkepentingan seperti praktisi hukum, akademisi, aktifis, mahasiswa dan lain-lain. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif dan responsif.

Penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan, sekaligus dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, setiap produk hukum Daerah, harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut terpenuhi, maka produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi. Dalam setiap penyusunan produk hukum daerah, hal-hal di atas, termasuk aspek kewenangan dan aspek keadilan, harus betul-betul diperhatikan. Disamping itu, harus pula diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar, sehingga produk hukum yang diterbitkan betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif. Apabila dalam merancang suatu produk hukum memperhatikan hal-hal tersebut, maka produk hukum yang kita ciptakan akan terhindar dari pembatalan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Provinsi. Untuk menghindari terjadinya permasalahan substansi yang nanti bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah, hendak-nya senantiasa diupayakan produk hukum daerah yang dihasilkan, terutama Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah, harus benar-benar didasarkan kepada kewenangan daerah, bersifat aspiratif, tidak duplikatif, dan secara legal drafting benar dan efektif, dalam artian “dapat dilaksanakan dan ditaati” oleh aparat daerah serta masyarakat.

Legal drafting sangat diperlukan sangat diperlukan karena hal ini sangat menbantu dalam pembuatan produk hukum yang dilahirkan. Diharapkan seluruh jajaran di lingkungan pemerintahan dapat serta mampu dalam pembuatan produk hokum misal perda, pergub, surat keputusan, perjanjian kerjasama, berita acara, maupun produk hokum yang lain. Dari hal tersebut diharapkan dalam menghasilkan produk hokum tidak bergantung pada Biro hokum saja, namun produk hokum yang berasal dari berbagai instansi sudah mempunyai tingkat kebenaran dalam bahasa hokum yang tinggi, sehingga akan meringankan beban kerja biro hokum. Hal tersebut akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi  dalam pembuatan produk hokum. Diperlukan legal drafter dari masing-masing instansi sehingga diperlukan pelatihan legal drafting yang materi pengajarannya lebih bersifat praktis yang langsung dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebuah instansi, namun tentu saja tetap beradasrkan pada peraturan yang berlaku.

sumber:

Bahan diklat legal drafting Pemda DIY 2014

jimlyschool.com/read/program/224/legislative-drafting-training

kpud-dharmasrayakab.go.id/index.php/berita/143-pendidikan-dan-pelatihan-penyusunan-peraturan-perundang-undangan-legal-drafting

mediatamaperkasa.weebly.com/legal-drafting-permendagri-no1-tahun-2014.html

alasan membuat karya tema sumpah pemuda??​

Bagaimana rakyat agar merasakan rasa keadilan terpenuhi

Manusia adalah makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya (zoon politicon).pendapat tersebut dikemukakan oleh….

bagaimana caranya agar rakyat paham supaya paham tentang masalah hukum​

kenapa demokrasi itu selalu di ikutsertakan dalam masyarakat maupun di negara jelaskan​

Grace Eirin Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:05 WIB

Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai

Asas-asas yang digunakan dalam pembentukan perundang-undangan. (Freepik/wirestock)

Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. 

Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. 

Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan.

Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara. 

Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah. 

Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. 


Page 2


Page 3

Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai

Freepik/wirestock

Asas-asas yang digunakan dalam pembentukan perundang-undangan.

Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. 

Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. 

Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan.

Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara. 

Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah. 

Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News