Siapa orang yang berhak menerima daging kurban?
Show MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Kurban merupakan ungkapan syukur kepada Allah yang telah memberikan nikmat yang banyak kepada kita. Bagi orang yang beriman kepada Allah, dengan kurban kita juga dapat mengambil pelajaran dari keluarga nabi Ibrahim. Kurban juga dapat membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin. Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribuan kurban, yaitu: QS. al-Hajj: 28, Allah berfirman: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan mereka agar menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagia darinya (dan sebagaian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” Selain itu, dalam QS. al-Hajj: 36, Allah berfirman: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kai telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” Sementara itu dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ali bin Abi Thalib “Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib telah mengkhabarkan bahwa Nabi saw. telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, daging-daginnya, kulitkulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim). Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut, maka orang yang menerima kurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu; 1) Shahibul kurban; 2) Orang yang sengsara lagi fakir (QS. al-Hajj: 28); 3) Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang mintaminta (al-Mu’tar) (QS. al-Hajj: 36); dan 4) Orang-orang miskin (HR. Muslim dari Ali).
17 Jun 2022 Artikel Bagi sahabat yang memiliki kelapangan rezeki, memotong hewan qurban pada hari raya idul Adha adalah sunnah. Salah satu keutamaan berqurban adalah berbagi kasih dengan membagikan daging qurban. Tapi, apakah sahabat tahu siapa saja yang berhak menerima daging qurban? Hal ini perlu diperhatikan agar pendistribusian daging qurban tepat sasaran. 1. Shohibul Qurban Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). Nabi SAW. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri. Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan “Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.” 2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat Daging qurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. 3. Fakir Miskin Berqurban memiliki keutamaan dimensi sosial kemanusiaan, yaitu denga berbagi daging qurban yang secara tidak langsung juga bisa membantu fakir miskin dari kelaparan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” Melalui BAZNAS Jabar sahabat juga bisa berqurban untuk membantu masyarakat di wilayah miskin ekstrem dan penghafal quran. klik link baznasjabar.org/qurban untuk ikut serta berikan kebahagiaan untuk mereka Share SIAPAKAH ORANG YANG BERHAK MENERIMA DAGING HEWAN KURBAN? Oleh Pertanyaan. Jawaban. Menyegerakan pembagian hewan kurban pada hari raya lebih baik daripada hari kedua dan seterusnya, sebagai penghibur bagi mereka pada hari itu. Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla : وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.[Ali Imrân/3:133] فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.[al-Baqarah/2:148] Dan daging kurban boleh juga diberikan kepada tukang sembelih, tapi bukan sebagai upah. Upah tidak boleh diambilkan dari binatang kurban. وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ` (Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 11/423-424) [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
Siapa saja yg berhak menerima daging kurban?Golongan Penerima Daging Kurban. Shohibul Kurban. Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. ... . 2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat. Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. ... . 3. Fakir Miskin.. Apakah anak yatim berhak menerima daging kurban?Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa
Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu dan dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa dari bagian kurbannya.
Apakah orang kaya berhak menerima daging qurban?Kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, sehingga ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif. Suara.com - Ibadah kurban adalah bentuk ungkapan syukur dan ketaatan kita kepada Allah SWT.
|