BAGAN ALUR PENYELESAIAN PERKARA LALU LINTAS >>DOWNLOAD DISINI<<
BAGAN ALUR PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK >>DOWNLOAD DISINI<<
BAGAN ALUR PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SINGKAT >>DOWNLOAD DISINI<<
BAGAN ALUR PENYELESAIAN PERKARA PIDANA TIPIRING >>DOWNLOAD DISINI<<
TATA URUTAN PERSIDANGAN
PADA PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
Perkara Pidana Cepat :
1. PERKARA PIDANA RINGAN :
(Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP)
1. Berdasarkan Pasal 205 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan.
Batas nilai kerugian atau jumlah denda dalam perkara tipiring, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yang pada pokoknya bahwa batas nilai kerugian dalam perkara tipiring adalah maksimal sebesar Rp. 2.500.000,- dan terhadap perkara yang ancaman hukuman pidananya maksimal tiga bulan penjara atau pidana denda, maka terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah acara pemeriksaan cepat, selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.
2. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
3. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
4. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
5. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
6. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
9. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
10. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan/dikirim oleh Penyidik.
11. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
12. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.
13. Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.
2. PERKARA PIDANA SINGKAT :
(Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
1. Berdasarkan Pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
2. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
3. Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan.
4. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
5. Penunjukan Majelis/Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
6. Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap.
7. Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
8. Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur adminstrasi.
9. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (Pasal 203 ayat 3 KUHAP).
10. Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
11. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
12. Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap.
13. Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan.
14. Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.
15. Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.
16. Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.
17. Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari.
18. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
19. BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
20. Ketua Majelis Hakim/Hakim yang ditunjuk bertanggung-jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
21. Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.
22. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.
3. PERKARA PIDANA LALU LINTAS :
(Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas)
1. Berkas perkara yang diterima petugas PTSP yang disertai surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa dokumen cetak dan dokumen elektronik dari penyidik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksaan persidangan.
2. Data daftar perkara pelanggaran lalu lintas kemudian diverifikasi oleh petugas PTSP.
3. Penetapan Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksaan sidang baik secara manual maupun elektronik melalui SIPP.
4. Penetapan Panitera Pengganti oleh Panitera pada hari yang sama baik secara manual maupun elektronik melalui SIPP.
5. Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas pelanggaran lalu lintas kepada Panitera Pengganti untuk dikeluarkan penetapan/putusan denda oleh Hakim.
6. Panitera dalam pemeriksaan sidang tidak perlu membuat berita acara. Putusan adalah berupa catatan Hakim dalam formulir tilang dan Panitera Pengganti melapor pada petugas register untuk mencatat dalam buku register.
7. Pada hari dan tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan pemeriksaan terdakwa atau wakilnya tidak datang di sidang Pengadilan pemeriksaan perkara tidak ditunda tetapi dilanjutkan.
8. Hakim mengeluarkan penetapan/putusan berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yang ditentukan, dan diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman Pengadilan pada hari itu juga.
9. Panitera memberitahukan kepada Penyidik tentang adanya keberatan dengan penetapan/putusan dapat mengajukan perlawanan hari itu juga dari terpidana.
10. Petugas mempublikasikan daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti dengan mengunggah pada laman resmi Pengadilan dan papan pengumuman pada hari itu juga.
11. Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya pelanggar, Panitera segera menyampaikan surat amar putusan kepada terdakwa melalui Penyidik.
12. Panitera Pengganti memasukkan data pelanggaran yang telah diputus Hakim ke SIPP dan setelah itu menyerahkan berkas kepada pertugas register.
13. Petugas mengunggah data pelanggaran ke SIPP pada hari yang sama dengan persidangan.
14. Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus kepada Jaksa pada hari yang sama dengan persidangan.
15. Pelaksanaan putusan dilakukan oleh Jaksa.
16. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
17. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di Kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
18. Pengembalian barang sitaan/bukti segera setelah putusan dijatuhkan dan setelah yang bersangkutan memenuhi amar putusan.
Perkara Pidana Anak :
(Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
1. Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
2. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
3. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
4. Anak yang menjadi korban tindak pidana yang disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
5. Anak yang menjadi saksi tindak pidana disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan./ atau dialaminya sendiri.
6. Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara anak dilakukan oleh Hakim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan negeri yang bersangkutan melalui ketua pengadilan tinggi ( pasal 43 ayat (1), dan syarat ditetapkan sebagai hakim meliputi telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum, mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak dan telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak (pasal 43 ayat (2).
7. Hakim memeriksa dan memutuskan perkara anak dalam tingkat pertama dengan hakim tunggal.
8. Ketua pengadilan negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penajara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.
9. Acara persidangan anak dilakukan sebagai berikut :
a. Ketua pengadilan wajib menetapkan hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara dari Penuntut Umum.
b. Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagai Hakim.
c. Diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dilaksanakan di ruang mediasi.
d. Proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
e. Proses Diversi tidak berhasil dilaksanakan maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
f. Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus anak, ruang tunggu sidang anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa, dan waktu sidang anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa.
g. Persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan ;
h. Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum anak tidak menggunakan Toga atau atribut kedinasan (pasal 22) ;
i. Dalam sidang anak, hakim wajib memerintahkan orang tua/wali atau pendamping, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan pembimbing kemasyarakatan untuk mendampingi anak, kalau orang tua/wali dan/atau pendamping tidak hadir maka sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau pembimbing kemasyarakatan dan apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka sidang anak batal demi hukum.
j. Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, anak dipanggil masuk beserta orang tua/wali, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan pembimbing kemasyarakatan.
k. Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak.
10. Penahanannya:
a. Hakim di sidang pengadilan berwenang melakukan penahanan bagi anak paling lama 10 (sepuluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
b. Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat. Alasan penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan;
11. Putusan:
a. Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh, untuk mengemukakan segala ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
b. Putusan wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
c. Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang, anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.
d. Pidana dan tindakan :
1. Pidana Pokok bagi anak terdiri atas : a. Pidana peringatan, b. pidana dengan syarat : pembinaan di luar lembaga (lembaga tempat pendidikan dan pembinaan ditentukan dalam putusannya), pelayanan masyarakat atau pengawasan, c. pelatihan kerja, d. pembinaan dalam lembaga, e. penjara.
2. Pidana tambahan terdiri atas : a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, b. pemenuhan kewajiban adat.
e. Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun, ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
f. Syarat umum adalah anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.
g. Syarat khusus adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak, jika melanggar maka pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan.
h. Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum, selama menjalani masa pidana dengan syarat Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbingan Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar anak menempati persyaratan yang telah ditetapkan.
i. Selama anak menjalalani pidana dengan syarat, harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
j. Pidana pembinaan diluar lembaga dapat berupa keharusan : a. mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat Pembina, b. mengikuti terapi dirumah sakit jiwa, c. mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alcohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
k. Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimasukkan untuk mendidik anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif, jika tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban tanpa alasan yang sah, pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memerintahkan anak tersebut untuk mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya, paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.
l. Pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun, ditempatkan dibawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
m. Pidana pelatihan kerja dilaksanakan dilembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia anak, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
n. Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan, pidana pembatasan kebebasan paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
o. Miminum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak, ketentuan terhadap pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap anak sepanjang tidak betentangan dengan Undang-Undang ini.
p. Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan ditempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun swasta, apabila keadaan dan perbuatan anak tidak membahayakan masyarakat, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
q. Anak yang telah menjalani ½ (satu perdua) dari lamanya pembianan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
r. Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa dan dilaksanakan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun.
s. Anak yang telah menjalani ½ (satu perdua) dari lamanya pembinaan LPKA dan berkelakukan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
t. Tindak pidana yang dilakukan anak diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
u. Tindakan yang dikenakan kepada anak meliputi : a. pengembalian kepada orang tua/wali, b. penyerahan kepada seseorang, c. perawatan di rumah sakit jiwa, d. perawatan di LPKS, e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, f. pencabutan surat izin mengemudi, g. perbaikan akibat tindak pidana. (huruf d,e,f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun), dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.