Fasilitas tambahan berupa penggunaan batas portfolio maksimum saham-saham margin yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia [BEI] sebesar 3 [tiga] kali dari ekuitas [ratio kewajiban 65%] tanpa batasan waktu.
Konsekuensi Fasilitas Margin hanya apabila ratio kewajiban mencapai 75%, maka akan dilakukan forced-sell sesuai dengan ketentuan manajemen risiko IndoPremier.
Syarat dari Fasilitas Margin sesuai dengan Peraturan No. V.D.6 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 :
- Pemohon memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 1.000.000.000,- [Satu Milyar Rupiah]
- Pemohon Memperoleh pendapatan tahunan lebih dari Rp 200.000.000,- [Dua ratus juta rupiah]
- Pemohon telah atau akan membuka Rekening Efek Regular untuk menampung transaksi efek yang tidak dapat dibiayai oleh Perusahaan Efek.
- Besarnya Jaminan Wajib Awal yang harus diserahkan oleh Pemohon kepada IndoPremier baik dalam bentuk uang tunai ataupun saham paling sedikit 50% [lima puluh persen] atau Rp. 200.000.000,- [dua ratus juta rupiah] yang mana lebih tinggi dari nilai pembelian efek yang diberi fasilitas pembiayaan oleh IndoPremier.