Siapa yang berperan sebagai agen pembangunan?

Fasilitas tambahan berupa penggunaan batas portfolio maksimum saham-saham margin yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia [BEI] sebesar 3 [tiga] kali dari ekuitas [ratio kewajiban 65%] tanpa batasan waktu.

Konsekuensi Fasilitas Margin hanya apabila ratio kewajiban mencapai 75%, maka akan dilakukan forced-sell sesuai dengan ketentuan manajemen risiko IndoPremier.

Syarat dari Fasilitas Margin sesuai dengan Peraturan No. V.D.6 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 :

  1. Pemohon memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 1.000.000.000,- [Satu Milyar Rupiah]
  2. Pemohon Memperoleh pendapatan tahunan lebih dari Rp 200.000.000,- [Dua ratus juta rupiah]
  3. Pemohon telah atau akan membuka Rekening Efek Regular untuk menampung transaksi efek yang tidak dapat dibiayai oleh Perusahaan Efek.
  4. Besarnya Jaminan Wajib Awal yang harus diserahkan oleh Pemohon kepada IndoPremier baik dalam bentuk uang tunai ataupun saham paling sedikit 50% [lima puluh persen] atau Rp. 200.000.000,- [dua ratus juta rupiah] yang mana lebih tinggi dari nilai pembelian efek yang diberi fasilitas pembiayaan oleh IndoPremier.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề