Sistem yang membentuk Universitas Terbuka sebagai institusi perguruan tinggi

Sistem yang membentuk Universitas Terbuka sebagai institusi perguruan tinggi

Universitas Terbuka (UT) adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 4 September 1984, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984. UT dikembangkan sebagai Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ) dan bertujuan untuk memperbesar daya tampung perguruan tinggi sehingga sejauh mungkin mampu menjangkau calon mahasiswa diseluruh pelosok tanah air, melalui cara dan pendekatan baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang telah ada. Selain itu, pendirian UT juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada para tenaga terdidik yang tersebar di seluruh Indonesia agar dapat melanjutkan pendidikannya sambil bertugas ke jenjang pendidikan tinggi, sehingga dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi pelaksanaan pembangunan.

Eksistensi dan legalitas PTTJJ sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional Indonesia, pertama kali terdapat di dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 (pasal 31). Di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kekhasan dan keunikan PJJ dibandingkan dengan pendidikan lain (tatap muka) adalah pada sistem pembelajarannya (delivery system). Oleh karena itu, bagaimana aturan dan ketentuan penyelenggaraan dan akreditasi terhadap penyelenggaraan pendidikan jarak jauh perlu diatur di dalam ketentuan tersendiri. 

Walaupun sistem pendidikan jarak jauh sudah diakui secara legal sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan nasional, namun pengaturan lebih jauh tentang penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh baru diatur melalui Permendikbud Nomor 24 Tahun 2012, kemudian diganti dengan Permendikbud Nomor 109 Tahun 2013. Sementara, ketentuan dan instrumen akreditasi untuk perguruanan tinggi terbuka dan jarak jauh juga baru terbit tahun 2017, melalui Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2017. Atas dasar peraturan BAN-PT ini pula untuk kali pertama UT sebagai institusi PTTJJ diakreditasi, dan memperoleh Akreditasi Peringkat B melalui Keputusan BAN-PT Nomor 367/SK/BAN-PT/Akred/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 (Sertifikat Akreditasi).

Untuk melaksanakan urusan teknis operasional dalam penyelenggaraan program belajar jarak jauh UT yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, didirikanlah Unit-unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinamakan Unit Program Belajar Jarak Jauh UT (UPBJJ-UT). UPBJJ-UT Jember adalah salah satu dari 39 UPBJJ-UT yang berada di seluruh wilayah Indonesia, dan salah satu dari tiga UPBJJ-UT di Jawa Timur, selain UPBJJ-UT Malang dan Surabaya. UPBJJ-UT Jember didirikan dan diresmikan tahun 1984 bersamaan dengan pendirian dan peresmian UT-Pusat. Pendirian UPBJJ-UT Jember dilakukan berdasarkan mandat dari Prof. Dr. Setijadi, M.A (waktu itu sebagai Ketua Komisi Persiapan Pendirian UT) kepada Tim pendirian UPBJJ-UT Jember dari UNEJ yang dipimpin oleh Prof. H. Abd. Chalim Muhammad, S.H. (mantan PR I Bidang Akademik).

Peresmian tersebut sekaligus menandai berdirinya UPBJJ-UT di seluruh Indonesia yang saat itu berjumlah 32 buah, dan UPBJJ-UT Jember adalah salah satu di antaranya. Pendiriannya berdasarkan SK Mendikbud RI Nomor 0389/0/1984 tanggal 27 Agustus 1984 (Lampiran II). Di dalam SK Kemendikbud tersebut, dinyatakan bahwa UPBJJ-UT Jember bersama dengan 20 UPBJJ-UT lainnya (Banda Aceh, Pekanbaru, Palembang, Jambi, Bengkulu, Bandar Lampung, Bogor, Purwokerto, Mataram, Kupang, Dili, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Palu, Kendari, Manado, Ambon, dan Jayapura) diberi mandat untuk mengelola 2(dua) program, yaitu Program Pendidikan Profesional dan Program Akta (dipimpin oleh Drs. H. Suparman, FKIP-UNEJ), dan Program Pendidikan Akademik (dipimpin oleh Ir. Achmad Kusairi, mantan PR I UNEJ).

Sistem yang membentuk Universitas Terbuka sebagai institusi perguruan tinggi

Di dalam pasal 101 ayat (2) SK Mendikbud di atas, juga disebutkan bahwa Pembinaan Unit Program Belajar Jarak Jauh UT (UPBJJ-UT) secara teknis operasional dilakukan oleh Rektor Universitas/Institut Negeri setempat. Rektor yang ditunjuk sebagai pembina teknis operasional UPBJJ-UT Jember adalah Rektor Universitas Jember (UNEJ). Penetapan ini tertuang di dalam SK Mendikbud RI Nomor 0443/P/1986 tanggal 7 Juli 1986, dan berlaku terhitung mulai tanggal 15 Agustus 1985. Waktu itu Rektor UNEJ adalah Kol. Drs. H. R. Warsito (1978-1986), dan kemudian digantikan oleh Prof. Dr. Simanhadi Widyaprakosa (1986-1995).

Kantor UPBJJ-UT Jember pertama kali di Jl. Kalimantan No. 245 Jember (1984 – 1995). Selanjutnya, pindah ke Jl. Veteran No.3 Jember (Kantor pusat UNEJ, sebelum pindah ke Kampus baru di Tegal Boto) (1995 - 2008). Mulai tahun 2009 hingga sekarang kantor UPBJJ-UT menempati gedung sendiri yang beralamat di Jl. Kaliurang No. 2A, Sumbersari, Jember. Menempati tanah seluas 7.517m2 dengan Sertipikat kepemilikan (Hak Pakai) diberikan kepada Departemen Pendidikan Nasional cq. Universitas Terbuka Nomor 107, dan NIB 12.34.72.04.06294 bertanggal 26 September 2008.

Sejak tahun 1984 hingga sekarang, UPBJJ-UT Jember telah mengalami delapan kali periode pergantian kepemimpinan. Selama 6 (enam) periode (1984-2011) Kepala UPBJJ-UT Jember berasal dari UNEJ, yang secara institusional sebagai Universitas Pembina UPBJJ-UT Jember. Baru mulai tahun 2011 hingga sekarang, Kepala UPBJJ-UT Jember berasal dari internal UT/UPBJJ-UT.

Delapan pimpinan UPBJJ-UT Jember sejak 1984 - sekarang sebagai berikut:

Sistem yang membentuk Universitas Terbuka sebagai institusi perguruan tinggi

Selama pergantian kepemimpinan itu, terjadi pula perubahan-perubahan pada struktur organisasi UPBJJ-UT Jember. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya berbagai perubahan internal UPBJJ-UT dan/atau tuntutan eksternal, sehingga UPBJJ-UT Jember sebagai sub-sistem dan garda terdepan UT di daerah lebih mampu memberikan layanan terbaik bagi semua publik penggunanya.

UPBJJ-UT Surabaya memiliki 7 kabupaten/kota yang menjadi wilayah jangkauannya, meliputi Kab/kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan kabupaten Jember sebagai lokasi kantor UPBJJ-UT Jember (IF).

Link:

1. Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984

2. Kepmendikbud RI Nomor 0389/O/1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka tanggal 27 Agustus 1984

3. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0443/P/1986 tanggal 7 Juli 1986 

UT seperti halnya perguruan tinggi yang lain, menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) untuk menetapkan beban studi mahasiswa. Dalam sistem ini, beban studi yang harus diselesaikan dalam satu program studi diukur dengan satuan kredit semester (sks). Setiap mata kuliah diberi bobot 1-6 sks. Satu semester adalah satuan waktu kegiatan belajar selama kurang lebih 16 minggu.

Dalam pendidikan tinggi tatap muka, mahasiswa yang mengambil beban studi satu sks harus mengikuti perkuliahan selama satu jam per minggu di kelas dan satu jam untuk praktek, praktikum, atau belajar di rumah, sehingga dalam satu semester mahasiswa harus mengalokasikan waktu belajar sekitar 32 jam. Untuk menempuh mata kuliah yang berbobot 3 sks dibutuhkan waktu belajar sekitar 96 jam per semester.

Dalam sistem pendidikan jarak jauh, mahasiswa juga harus mengalokasikan waktu yang sama dengan mahasiswa tatap muka (2 jam per minggu per sks). Hanya saja kegiatan belajarnya lebih banyak dilakukan secara mandiri (belajar sendiri, belajar berkelompok, atau tutorial).

Khusus untuk UT, satu SKS disetarakan dengan tiga modul bahan ajar cetak. Satu modul terdiri dari 40-50 halaman, sehingga bahan ajar dengan bobot 3 sks berkisar antara 360-450 halaman, tergantung pada jenis mata kuliahnya. Berdasarkan hasil penelitian, kemampuan membaca dan memahami rata-rata mahasiswa adalah 5-6 halaman per jam sehingga untuk membaca dan memahami bahan ajar dengan bobot 3 sks diperlukan waktu sekitar 75 jam (360-450 halaman dibagi 5-6 halaman). Apabila satu semester mempunyai waktu 16 minggu, maka waktu yang diperlukan untuk membaca dan memahami bahan ajar dengan bobot 3 sks adalah 75 jam dibagi 16 minggu, atau kurang lebih 5 jam per minggu. Misalnya, mahasiswa mengambil 15 sks/semester, maka yang bersangkutan harus mengalokasikan waktu belajar sebanyak 15 sks dibagi 3 sks kali 5 jam = 25 jam per minggu atau kira-kira 5 jam per hari (1 minggu dihitung 5 hari belajar).

Dengan sistem belajar seperti ini mahasiswa UT diharapkan mengalokasikan waktu belajar sesuai dengan beban sks yang diambil, atau mengambil beban sks setiap semester sesuai dengan waktu belajar yang dapat dialokasikan, serta mempertimbangkan kemampuan akademik masing-masing.

  • Cara Belajar

    Mahasiswa UT diharapkan dapat belajar secara mandiri. Cara belajar mandiri menghendaki mahasiswa untuk belajar atas prakarsa atau inisiatif sendiri. Belajar mandiri dapat dilakukan secara sendiri ataupun berkelompok, baik dalam kelompok belajar maupun dalam kelompok tutorial. UT menyediakan bahan ajar yang dirancang untuk dapat dipelajari secara mandiri. Selain menggunakan bahan ajar yang disediakan oleh UT, mahasiswa juga dapat mengambil inisiatif untuk memanfaatkan bahan bacaan lain diperpustakaan mengikuti tutorial, baik secara tatap muka maupun melalui internet, radio, dan televisi; serta memanfaatkan sumber belajar lain seperti bahan ajar berbantuan komputer dan program audio/video. Apabila mengalami kesulitan belajar, mahasiswa dapat meminta informasi tentang bantuan belajar kepada Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) setempat.

    Belajar mandiri dalam banyak hal ditentukan oleh kemampuan belajar secara efektif. Kemampuan belajar bergantung pada kecepatan membaca dan kemampuan memahami isi bacaan. Untuk dapat belajar mandiri secara efektif, mahasiswa UT dituntut memiliki disiplin diri, inisiatif, dan motivasi belajar yang kuat. Mahasiswa juga dituntut untuk dapat mengatur waktunya dengan efisien, sehingga dapat belajar secara teratur berdasarkan jadwal belajar yang ditentukan sendiri. Oleh karena itu, agar dapat berhasil belajar di UT, calon mahasiswa harus siap untuk belajar secara mandiri.

  • Sistem Kredit Semester

    UT seperti halnya perguruan tinggi yang lain, menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) untuk menetapkan beban studi mahasiswa. Dalam sistem ini, beban studi yang harus diselesaikan dalam satu program studi diukur dengan satuan kredit semester (sks). Setiap mata kuliah diberi bobot 1-6 sks. Satu semester adalah satuan waktu kegiatan belajar selama kurang lebih 16 minggu.

    Dalam pendidikan tinggi tatap muka, mahasiswa yang mengambil beban studi satu sks harus mengikuti perkuliahan selama satu jam per minggu di kelas dan satu jam untuk praktek, praktikum, atau belajar di rumah, sehingga dalam satu semester mahasiswa harus mengalokasikan waktu belajar sekitar 32 jam. Untuk menempuh mata kuliah yang berbobot 3 sks dibutuhkan waktu belajar sekitar 96 jam per semester.

    Dalam sistem pendidikan jarak jauh, mahasiswa juga harus mengalokasikan waktu yang sama dengan mahasiswa tatap muka (2 jam per minggu per sks). Hanya saja kegiatan belajarnya lebih banyak dilakukan secara mandiri (belajar sendiri, belajar berkelompok, atau tutorial).

    Khusus untuk UT, satu sks disetarakan dengan tiga modul bahan ajar cetak. Satu modul terdiri dari 40-50 halaman, sehingga bahan ajar dengan bobot 3 sks berkisar antara 360-450 halaman, tergantung pada jenis mata kuliahnya. Berdasarkan hasil penelitian, kemampuan membaca dan memahami rata-rata mahasiswa adalah 5-6 halaman per jam sehingga untuk membaca dan memahami bahan ajar dengan bobot 3 sks diperlukan waktu sekitar 75 jam (360-450 halaman dibagi 5-6 halaman). Apabila satu semester mempunyai waktu 16 minggu, maka waktu yang diperlukan untuk membaca dan memahami bahan ajar dengan bobot 3 sks adalah 75 jam dibagi 16 minggu, atau kurang lebih 5 jam per minggu. Misalnya, mahasiswa mengambil 15 sks/semester, maka yang bersangkutan harus mengalokasikan waktu belajar sebanyak 15 sks dibagi 3 sks kali 5 jam = 25 jam per minggu atau kira-kira 5 jam per hari (1 minggu dihitung 5 hari belajar).

    Dengan sistem belajar seperti ini mahasiswa UT diharapkan mengalokasikan waktu belajar sesuai dengan beban sks yang diambil, atau mengambil beban sks setiap semester sesuai dengan waktu belajar yang dapat dialokasikan, serta mempertimbangkan kemampuan akademik masing-masing