Subsite yang berisi informasi KEAMANAN pangan keluarga dan jajanan anak sekolah

Pangan jajanan anak sekolah [PJAS] umumnya merupakan pangan jajanan yang ditemukan di lingkungan sekolah dan menjadi konsumsi harian anak sekolah, seperti es sirup aneka warna, cilok dan sosis goreng yang biasa kita lihat menjadi santapan anak-anak ketika jam istirahat dan pulang sekolah. Namun, keamanan PJAS ini masih rendah dan masih menjadi permasalahan penting. 

Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM RI di seluruh Indonesia pada tahun 2008-2010 melakukan pengawasan terhadap PJAS dan mendapatkan hasil bahwa 40-44% PJAS tidak memenuhi syarat karena makanan yang dijual mengandung bahan kimia berbahaya dan bahan tambahan pangan [BTP] seperti siklamat dan benzoat yang melebihi batas aman serta mengandung cemaran biologis [mikroba]. Produk minuman es, minuman berwarna dan sirup, bakso, jelly/agar-agar adalah empat PJAS yang paling tidak memenuhi syarat keamanan.

Anak sekolah mempunyai kebiasaan jajan yang tinggi. Mereka terbiasa menggunakan uang sakunya untuk membeli pangan jajanan di lingkungan sekolah. Kebiasaan jajan ini mempunyai sisi positif karena PJAS mampu membantu memenuhi kebutuhan energi anak sekolah, namun disisi lain banyak PJAS yang tidak memenuhi syarat keamanan. Anak sekolah membutuhkan pangan yang bergizi dan aman untuk mendukung kegiatan belajarnya di sekolah. 

Persyaratan keamanan pangan harus diutamakan sebelum persyaratan yang lain karena jika pangan tidak aman untuk dikonsumsi, kandungan gizi dan mutu tinggi tidak lagi bernilai. Untuk mewujudkan dan menjamin keamanan pangan jajanan di sekolah perlu dukungan dan tindakan dari banyak pihak meliputi kepala sekolah, guru, peserta didik, pemilik dan pengelola kantin, penjaja/penjual makanan, komite sekolah, orang tua, petugas puskesmas, pengawas/UPT pendidikan, dan pemerintah daerah. Seluruh pihak ini harus menjalankan perannya masing-masing dan saling mendukung peran satu dengan yang lain dalam menjamin keamanan pangan di sekolah.

Peran dari pihak-pihak yang terkait dengan keamanan pangan jajanan anak sekolah:

1. Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah berperan membantu pembiayaan pengadaan fasilitas kantin sekolah dan membuat peraturan-peraturan untuk menunjang keamanan pangan di sekolah.

2. Pengawas/UPT Pendidikan

Pengawas/UPT Pendidikan berperan membantu mengawasi para penjaja dalam mempersiapkan dan memasak makanan, mengangkut dan menyajikan makanan matang di sekolah sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.

3. Petugas Puskesmas

Petugas Puskesmas berperan untuk turut membantu memberikan pengarahan dalam hal menentukan makanan jajanan sekolah yang bernilai gizi dan aman dikonsumsi selama berada di sekolah dan mengawasi para penjaja/penjual agar menjual makanan yang memenuhi syarat kesehatan.


Lihat Kesehatan Selengkapnya

Page 2

Pangan jajanan anak sekolah [PJAS] umumnya merupakan pangan jajanan yang ditemukan di lingkungan sekolah dan menjadi konsumsi harian anak sekolah, seperti es sirup aneka warna, cilok dan sosis goreng yang biasa kita lihat menjadi santapan anak-anak ketika jam istirahat dan pulang sekolah. Namun, keamanan PJAS ini masih rendah dan masih menjadi permasalahan penting. 

Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM RI di seluruh Indonesia pada tahun 2008-2010 melakukan pengawasan terhadap PJAS dan mendapatkan hasil bahwa 40-44% PJAS tidak memenuhi syarat karena makanan yang dijual mengandung bahan kimia berbahaya dan bahan tambahan pangan [BTP] seperti siklamat dan benzoat yang melebihi batas aman serta mengandung cemaran biologis [mikroba]. Produk minuman es, minuman berwarna dan sirup, bakso, jelly/agar-agar adalah empat PJAS yang paling tidak memenuhi syarat keamanan.

Anak sekolah mempunyai kebiasaan jajan yang tinggi. Mereka terbiasa menggunakan uang sakunya untuk membeli pangan jajanan di lingkungan sekolah. Kebiasaan jajan ini mempunyai sisi positif karena PJAS mampu membantu memenuhi kebutuhan energi anak sekolah, namun disisi lain banyak PJAS yang tidak memenuhi syarat keamanan. Anak sekolah membutuhkan pangan yang bergizi dan aman untuk mendukung kegiatan belajarnya di sekolah. 

Persyaratan keamanan pangan harus diutamakan sebelum persyaratan yang lain karena jika pangan tidak aman untuk dikonsumsi, kandungan gizi dan mutu tinggi tidak lagi bernilai. Untuk mewujudkan dan menjamin keamanan pangan jajanan di sekolah perlu dukungan dan tindakan dari banyak pihak meliputi kepala sekolah, guru, peserta didik, pemilik dan pengelola kantin, penjaja/penjual makanan, komite sekolah, orang tua, petugas puskesmas, pengawas/UPT pendidikan, dan pemerintah daerah. Seluruh pihak ini harus menjalankan perannya masing-masing dan saling mendukung peran satu dengan yang lain dalam menjamin keamanan pangan di sekolah.

Peran dari pihak-pihak yang terkait dengan keamanan pangan jajanan anak sekolah:

1. Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah berperan membantu pembiayaan pengadaan fasilitas kantin sekolah dan membuat peraturan-peraturan untuk menunjang keamanan pangan di sekolah.

2. Pengawas/UPT Pendidikan

Pengawas/UPT Pendidikan berperan membantu mengawasi para penjaja dalam mempersiapkan dan memasak makanan, mengangkut dan menyajikan makanan matang di sekolah sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.

3. Petugas Puskesmas

Petugas Puskesmas berperan untuk turut membantu memberikan pengarahan dalam hal menentukan makanan jajanan sekolah yang bernilai gizi dan aman dikonsumsi selama berada di sekolah dan mengawasi para penjaja/penjual agar menjual makanan yang memenuhi syarat kesehatan.


Lihat Kesehatan Selengkapnya

Page 3

Pangan jajanan anak sekolah [PJAS] umumnya merupakan pangan jajanan yang ditemukan di lingkungan sekolah dan menjadi konsumsi harian anak sekolah, seperti es sirup aneka warna, cilok dan sosis goreng yang biasa kita lihat menjadi santapan anak-anak ketika jam istirahat dan pulang sekolah. Namun, keamanan PJAS ini masih rendah dan masih menjadi permasalahan penting. 

Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM RI di seluruh Indonesia pada tahun 2008-2010 melakukan pengawasan terhadap PJAS dan mendapatkan hasil bahwa 40-44% PJAS tidak memenuhi syarat karena makanan yang dijual mengandung bahan kimia berbahaya dan bahan tambahan pangan [BTP] seperti siklamat dan benzoat yang melebihi batas aman serta mengandung cemaran biologis [mikroba]. Produk minuman es, minuman berwarna dan sirup, bakso, jelly/agar-agar adalah empat PJAS yang paling tidak memenuhi syarat keamanan.

Anak sekolah mempunyai kebiasaan jajan yang tinggi. Mereka terbiasa menggunakan uang sakunya untuk membeli pangan jajanan di lingkungan sekolah. Kebiasaan jajan ini mempunyai sisi positif karena PJAS mampu membantu memenuhi kebutuhan energi anak sekolah, namun disisi lain banyak PJAS yang tidak memenuhi syarat keamanan. Anak sekolah membutuhkan pangan yang bergizi dan aman untuk mendukung kegiatan belajarnya di sekolah. 

Persyaratan keamanan pangan harus diutamakan sebelum persyaratan yang lain karena jika pangan tidak aman untuk dikonsumsi, kandungan gizi dan mutu tinggi tidak lagi bernilai. Untuk mewujudkan dan menjamin keamanan pangan jajanan di sekolah perlu dukungan dan tindakan dari banyak pihak meliputi kepala sekolah, guru, peserta didik, pemilik dan pengelola kantin, penjaja/penjual makanan, komite sekolah, orang tua, petugas puskesmas, pengawas/UPT pendidikan, dan pemerintah daerah. Seluruh pihak ini harus menjalankan perannya masing-masing dan saling mendukung peran satu dengan yang lain dalam menjamin keamanan pangan di sekolah.

Peran dari pihak-pihak yang terkait dengan keamanan pangan jajanan anak sekolah:

1. Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah berperan membantu pembiayaan pengadaan fasilitas kantin sekolah dan membuat peraturan-peraturan untuk menunjang keamanan pangan di sekolah.

2. Pengawas/UPT Pendidikan

Pengawas/UPT Pendidikan berperan membantu mengawasi para penjaja dalam mempersiapkan dan memasak makanan, mengangkut dan menyajikan makanan matang di sekolah sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.

3. Petugas Puskesmas

Petugas Puskesmas berperan untuk turut membantu memberikan pengarahan dalam hal menentukan makanan jajanan sekolah yang bernilai gizi dan aman dikonsumsi selama berada di sekolah dan mengawasi para penjaja/penjual agar menjual makanan yang memenuhi syarat kesehatan.


Lihat Kesehatan Selengkapnya

Reporter : Syamsul Akbar

PROBOLINGGO – Dalam rangka mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat [Germas], Dinas Kesehatan [Dinkes] Kabupaten Probolinggo memberikan advokasi dan sosialisasi keamanan pangan dan pengamanan jajanan anak sekolah di ruang pertemuan Hotel Paseban Sena Probolinggo, Selasa [27/8/2019].

Kegiatan ini diikuti oleh 45 orang peserta terdiri dari Camat Pajarakan, Kapolsek Pajarakan, Kepala Puskesmas Pajarakan, 30 orang Kepala SD/MI se-Kecamatan Pajarakan dan 14 orang Kepala Desa [Kades] se-Kecamatan Pajarakan.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi tentang penguatan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Probolinggo, advokasi keamanan pangan [gerakan desa pangan aman] serta pengamanan jajanan anak sekolah dari narasumber Dinkes Kabupaten Probolinggo dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya.

Kasi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Probolinggo Hajar Setyo Palupi mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi keamanan pangan dan pengamanan jajanan anak sekolah pada masyarakat serta menggalang dukungan lintas sektor dan lintas program pada kegiatan keamanan pangan dan pengamanan jajanan anak sekolah di Kabupaten Probolinggo.

“Selain itu, mewujudkan peran serta seluruh lintas sektor dan lintas program dalam edukasi dan penyebaran informasi tentang keamanan pangan dan pengamanan jajanan anak sekolah di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Dinkes Kabupaten Probolinggo Zainuddin mengatakan pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar dari manusia untuk dapat hidup dan berkembang. Pangan yang layak dan memenuhi syarat mutu dan keamanan merupakan suatu hal wajib yang harus dipenuhi oleh Negara. Perkembangan jaman dan perubahan gaya hidup membawa perubahan pada berbagai sendi kehidupan termasuk juga jenis pangan yang beragam termasuk cara memperolehnya.

“Kemudahan akses dan kemajuan teknologi membawa kemudahan bagi masyarakat untuk dapat membeli berbagai macam produk pangan baik makanan ataupun minuman untuk dikonsumsi. Akan tetapi perlu diwaspadai banyaknya kasus keracunan karena pangan yang tercemar. Selain itu penyakit bawaan pangan merupakan salah satu permasalahan kesehatan masyarakat yang harus diperhatikan,” katanya.

Untuk dapat mengawal keamanan pangan di masyarakat jelas Zainuddin, maka perlu keterpaduan dan koordinasi yang melibatkan semua pihak terkait baik jajaran pemerintahan daerah maupun tatanan masyarakat termasuk pelaku usaha. Pemberdayaan masyarakat merupakan satu bentuk kegiatan strategis yang memiliki daya ungkit dalam perlindungan keamanan pangan. Seperti yang telah dilaksanakan oleh BPOM melalui Gerakan Keamanan Pangan Desa dan Gerakan Pengamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah.

“Oleh karena itu perlu dilaksanakan advokasi dan sosialisasi tentang keamanan pangan dengan memberikan pengetahuan mengenai prinsip-prinsip keamanan pangan kepada masyarakat luas agar dapat diterapkan dalam praktek kehidupan sehari-sehari sehingga menjadi upaya preventif untuk menghindari masalah keamanan pangan, diantaranya keracunan pangan,” pungkasnya. [wan]

Artikel ini telah tayang di //probolinggokab.go.id dengan judul : Dinkes Sosialisasikan Keamanan Pangan Dan Pengamanan Jajanan Anak Sekolah, //probolinggokab.go.id/v4/dinkes-sosialisasikan-keamanan-pangan-dan-pengamanan-jajanan-anak-sekolah/

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề