Surat berbadan sehat berlaku berapa lama

Surat keterangan berbadan sehat seyogyanya dikeluarkan oleh dokter rumah sakit pemerintah ataupun swasta, surat ini menerangkan bahwa seseorang dalam keadaan sehat setelah dilakukan pemeriksaan pada waktu tertentu. Surat keterangan sehat memiliki masa berlaku, biasanya hanya berlaku selama 3 bulan. Jika sudah lebih dari 3 bulan maka surat tersebut haruslah diperbaharui dengan mengikuti tes kesehatan lagi. 

Surat Keterangan berbadan sehat  adalah surat pernyataan dari pejabat bersangkutan tentang kesehatan atau keadaan badan seseorang,dengan tujuan tertentu sehingga pemegang Surat Keterangan berbadan sehat dapat memperoleh kelancaran serta kemudahan dalam melaksanakan kegiatan.

Adapun format surat keterangan berbadan sehat yang resmi adalah sebagai berikut:

Kepala Surat 

Pembuka Surat

Judul surat keterangan berbadan sehat ditulis dengan huruf kapital semua, tanpa spasi, tidak diakhiri tanda baca apapun, tidak diberi garis bawah, diletakkan simetris di tengah surat, di bawahnya diberi nomor serta kode surat sesuai ketentuan.

Isi Surat

a) Isi surat keterangan berbadan sehat harus mengandung kebenaran, apabila tidak maka orang/pejabat yang memberikan keterangan tersebut dapat dianggap memberikan keterangan palsu (Pasal 242 KUHP).

b) Tata cara penulisan isi surat keterangan secara umum sama dengan penulisan isi surat pada surat resmi lainnya.

Kaki Surat

Sama dengan kaki surat pada surat resmi, kecuali penulisan “tanggal surat” yang diletakkan pada baris di atas nama jabatan/orang yang membuat surat keterangan berbadan sehat tersebut.

Surat keterangan sehat adalah pernyataan dokter berupa surat tertulis yang diberikan kepada pasien setelah menjalani sejumlah pemeriksaan fisik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, dokter akan menyatakan bahwa Moms dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti aktivitas atau kegiatan dengan normal.

Umumnya, surat keterangan sehat ini digunakan sebagai salah satu persyaratan ketika melamar pekerjaan di sebuah perusahaan, melanjutkan pendidikan, atau untuk perjalanan dinas ke luar kota maupun luar negeri.

Nah, dalam membuat surat keterangan sehat ini, tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.

Untuk mendapatkannya, Moms harus mendatangi rumah sakit, klinik, atau puskesmas terdekat dan melakukan sejumlah pemeriksaan

Nantinya, jika setelah pemeriksaan Moms diketahui tidak mengidap penyakit yang membahayakan, dokter akan mengeluarkan surat keterangan sehat.

Selain itu, surat keterangan sehat ini juga digunakan sebagai pelengkap dokumen pendaftaran.

Nah, apakah Moms berniat untuk membuat surat keterangan sehat? Jika iya, yuk kenali syarat, cara, hingga harga pembuatan surat keterangan sehat.

ADVERTISEMENT

Surat berbadan sehat berlaku berapa lama

Baca Juga: 10 Lokasi Swab Test Semarang, Mulai dari Rp875 Ribu!

Hal Penting dan Dokumen untuk Membuat Surat Keterangan Sehat

Surat berbadan sehat berlaku berapa lama

Foto: Orami Photo Stock

Ada sejumlah dokumen yang harus Moms persiapkan dan bawa ketika akan membuat surat keterangan sehat di rumah sakit maupun puskesmas.

Berikut sejumlah dokumen yang harus dilengkapi:

  • Fotokopi KTP atau kartu identitas.
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4.

Selain itu, Moms juga harus memperhatikan sejumlah hal lainnya ketika akan membuat surat keterangan sehat.

Beberapa hal penting yang tak boleh dilupakan ketika membuat surat keterangan sehat, yakni:

  • Pembuatan surat keterangan sehat ini tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Sehingga harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
  • Mendatangi puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  • Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  • Mengikuti tes kesehatan yang telah ditentukan oleh dokter sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
  • Surat keterangan sehat umumnya hanya berlaku hingga 1-2 minggu setelah pemeriksaan.

Baca Juga: Calon Bumil Wajib Periksa Serviks Sebelum Hamil, Ini Alasannya

Persyaratan dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa membuat surat keterangan sehat bisa dilakukan di dua tempat yakni puskesmas dan rumah sakit.

Nah, berikut ini cara dan persyaratan untuk memperoleh surat keterangan sehat di puskesmas dan rumah sakit melansir dari Dinas Kesehatan.

1. Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Surat berbadan sehat berlaku berapa lama

Foto: Orami Photo Stocks

Sebelum Moms pergi ke puskesmas, pastikan telah melengkapi dan mengikut cara serta persyaratan pembuatan surat keterangan sehat di puskesmas ini.

  • Siapkan dokumen berupa kartu identitas
  • Fotokopi kartu identitas
  • Pas foto berwarna 3x4
  • Uang sebesar Rp 10 ribu-Rp 50 ribu sebagai biaya administrasi.
  • Datang ke puskesmas terdekat pagi hari atau pukul 07.30 WIB dan maksimal pukul 12.00 WIB sebagai antisipasi apabila puskesmas sedang ramai. Sehingga Moms tidak perlu berlama-lama menunggu untuk membuat surat keterangan sehat.
  • Ambil nomor antrean untuk mengurus surat keterangan sehat di petugas puskesmas. Kemudian tunggu sampai petugas memanggil nomor antrean Moms.
  • Setelah nomor antrean Moms dipanggil, serahkan nomor tersebut kepada petugas.
  • Kemudian, tunggu panggilan dokter berikutnya yang biasanya ada di ruang tunggu periksa. Nantinya, petugas akan mengarahkan Moms untuk menuju ke ruang praktik dokter.
  • Dalam ruang praktik tersebut, biasanya dokter akan memberikan sejumlah pertanyaan terkait riwayat kesehatan secara umum. Sebaiknya, Moms menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan jujur.
  • Selanjutnya, dokter akan memeriksa tekanan darah dan melakukan pemeriksaan fisik secara singkat.
  • Nah, dokter akan menuliskan keterangan sehat jika Moms dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Surat tersebut selanjutnya ditandatangani dan diberi stempel puskesmas.
  • Nah, jika semua persyaratan dan prosedur pembuatan surat keterangan sehat telah dilalui, kini Moms bisa pulang dan mendapatkan surat keterangan sehat tersebut.

Baca Juga: 7 To-do List Persiapan Persalinan di Rumah Sakit, Jangan Ada yang Terlewat!

2. Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit

ADVERTISEMENT

Surat berbadan sehat berlaku berapa lama

Surat berbadan sehat berlaku berapa lama

Foto: Orami Photo Stocks

Apabila di sekitar rumah Moms tidak ada puskesmas, jangan khawatir, Moms bisa membuat surat keterangan sehat di rumah sakit terdekat.

Berikut cara dan persyaratan pembuatan surat keterangan sehat di rumah sakit.

  • Siapkan dokumen berupa kartu identitas.
  • Fotokopi kartu identitas.
  • Pas foto berwarna 3x4.
  • Uang sebesar Rp 10 ribu-Rp 50 ribu sebagai biaya administrasi.
  • Kunjungi rumah sakit terdekat dan langsung menuju customer service.
  • Katakan pada petugas bahwa Moms ingin membuat surat keterangan sehat. Nah, nanti petugas akan diarahkan ke bagian pengurusan terkait tujuan Moms tersebut.
  • Biasanya, apabila Moms belum pernah berobat di rumah sakit tersebut, Moms harus mendaftarkan diri dulu ke bagian administrasi rumah sakit.
  • Namun, apabila Moms sudah pernah berobat dan terdaftar di rumah sakit tersebut, Moms tidak perlu mendaftarkan diri lagi. Moms hanya perlu memverifikasi data dengan menyebutkan nama dan tanggal lahir.
  • Kemudian, ambil nomor antrean. Ketika nomor antrean dipanggil, Moms akan diarahkan ke bagian pembuatan surat keterangan sehat.
  • Biasanya Moms akan langsung diarahkan ke bagian umum untuk pengecekan tekanan darah dan fisik. Selain itu, dokter akan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait riwayat kesehatan secara umum dan Moms harus menjawabnya dengan jujur.
  • Apabila semua prosedur pembuatan surat keterangan sehat sudah Moms lakukan dengan lancar, Moms bisa segera mengantongi surat keterangan sehat lengkap dengan tanda tangan dokter dan stempel rumah sakit.

Baca Juga: 4 Obat Rumahan untuk Bayi Sakit, Bebas Kimia!

Sebagai antisipasi karena membludaknya pasien COVID-19, sebelum ke rumah sakit, sebaiknya Moms menelepon pihak rumah sakit.

Tujuannya untuk mencari tahu tentang persyaratan, jam kedatangan, hingga harga untuk membuat surat keterangan sehat.

Dengan demikian Moms tidak perlu bolak balik ke rumah sakit, tinggal mematuhi aturan yang berlaku di rumah sakit tersebut.

Nah, itu dia persyaratan dan cara membuat surat keterangan sehat di puskesmas maupun rumah sakit.

Tak lupa, pastikan Moms selalu memakai masker, membawa hand sanitizer, dan mencuci tangan sesering mungkin ketika berada di rumah sakit atau puskesmas.

Lalu, segera ganti pakaian dan mandi setelah pulang dari rumah sakit atau puskesmas untuk mencegah tertularnya COVID-19.

Sumber:

  • https://dinkes.jenepontokab.go.id/cara-membuat-surat-keterangan-sehat
  • https://news.detik.com/berita/d-4862033/cara-membuat-surat-keterangan-sehat-di-rumah-sakit-dan-puskesmas
  • https://www.knginfo.com/cara-mudah-membuat-surat-keterangan-sehat-melalui-puskesmas/
  • https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/bengkulu/kabupaten-seluma/uptd-puskesmas-babatan/pembuatan-surat-keterangan-sehat