Tarif PPh 4 Ayat 2 jasa konstruksi 2022
Jakarta - Setiap penghasilan yang diperoleh pasti dikenakan Pajak Penghasilan atau yang dikenal dengan PPh. Wajib Pajak harus mengetahui dan memahami bahwa ada penghasilan yang dikenakan PPh Final, ada juga penghasilan PPh Tidak Final berdasarkan sifat pemungutan pajaknya. Perbedaan kedua jenis PPh tersebut terletak pada pelaporan SPT Tahunan PPh, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha. Show
PPh Final sering disebut juga sebagai PPh Pasal 4 ayat (2). Lantas, sebenarnya apa itu PPh Pasal 4 ayat (2) dan apa saja yang termasuk ke dalam PPh Pasal 4 ayat (2)? Yuk, simak artikel berikut ini! Pengertian PPh Pasal 4 Ayat (2)Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya. Ringkasnya, PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Maka dari itu, PPh Pasal 4 ayat (2) ini dikenal juga sebagai PPh Final. Secara umum, ketentuan mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Adapun, menurut IBFD International Tax Glossary (2009), PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenai withholding tax dan bukan termasuk penghasilan yang menggunakan perhitungan pajak dengan tarif progresif. PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki skema tarif khusus atas setiap jenis penghasilan, serta biaya yang terkait atas penghasilan tersebut tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembayaran dan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. Dengan demikian, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutangnya, maka sudah dianggap melunasi pajaknya. Kategori PPh Pasal 4 Ayat (2)Secara garis besar, kategori PPh Pasal 4 Ayat (2) dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan mekanisme pengenaannya, yaitu: PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong pihak lainDalam hal ini, Wajib Pajak yang telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya hanya akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong. PPh Pasal 4 ayat (2) disetor sendiriDalam hal ini, Wajib Pajak sebagai pihak pemotong/pemungut pajak dan harus menyetorkannya ke kas negara. Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan tertentu, yang di antaranya berupa: Bunga deposito atau obligasiObjek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari bunga deposito dan jenis-jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang negara, serta bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. HadiahObjek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari hadiah berupa lotre atau undian. Baca juga Apa Itu PPh Potput?Transaksi saham atau surat berhargaObjek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, serta transaksi penjualan atas saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura atau usaha. Pengalihan harta, sewa tanah dan/atau bangunanObjek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari transaksi atas pengalihan harta dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang meliputi transaksi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan atau pelepasan hak, hibah, waris, dan lelang. Kemudian, objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga berupa persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, gedung, toko, gudang, bangunan industri, dan kondominium. Selain itu, objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga untuk usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi. Penghasilan tertentu lainnyaObjek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, yakni tidak melebihi 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak. Serta, penghasilan tertentu lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan kepada Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan akan merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diperolehnya. Berikut ini tarif dari setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2):
Baca juga Apa itu SPBy dan SPTB?Batas Waktu Penyetoran dan PelaporanPenghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto (omzet) tertentu disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara untuk pelaporannya, apabila sudah validasi NTPN maka Wajib Pajak tidak perlu lapor lagi. PPh Pasal 4 ayat (2) berupa bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak. PPh Pasal 4 ayat (2) berupa transaksi penjualan saham disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham. Sementara dilaporkan paling lambat tanggal 25 setelah bulan terjadinya penjualan saham. PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian disetorkan paling lambat tanggal 10 berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, serta dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara, untuk pelaporannya adalah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak. Berapa persen PPh pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi?Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.
Berapa tarif PPh jasa konstruksi?Pajak penghasilan atau PPh bagi perusahaan jasa konstruksi ditetapkan menjadi 3 persen dari nilai kontrak dan bersifat final. Sebelumnya, PPh perusahaan jasa konstruksi sebesar 2 persen dan ditetapkan tidak final.
Berapa tarif PPh pasal 23 atas jasa konstruksi?Atas jasa konstruksi tersebut di atas yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%.
PPh final konstruksi berlaku kapan?Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Sektor Jasa Konstruksi, Simak Rinciannya. MMC Kobar - Pemerintah menurunkan tarif dan menambah golongan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final atas usaha jasa konstruksi. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022.
|