Tata cara aqiqah anak yang sudah meninggal

Allah ‘azza wa jalla memberi saya rezeki berupa tiga anak perempuan. Hanya saja, mereka meninggal dunia dalam keadaan masih kecil, sementara saya belum sempat mengakikahi mereka. Padahal saya pernah mendengar bahwa syafaat anak-anak kecil[1] dikaitkan dengan akikah[2]. Maka dari itu, apakah sah saya mengakikahi mereka setelah meninggalnya? Apakah saya gabungkan akikah mereka dalam satu sembelihan atau masing-masing disembelihkan sembelihan tersendiri?

Jawab:

Berikut ini jawaban Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah.

Akikah untuk anak yang baru lahir hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), menurut pendapat jumhur (mayoritas) ahlul ilmi (ulama). Akan tetapi, hukum ini berlaku untuk anak-anak yang masih hidup, tanpa ada keraguan di dalamnya, karena hal ini adalah sunnah yang pasti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun akikah untuk anak-anak yang sudah meninggal (yang belum diakikahi saat hidupnya), tidak tampak disyariatkan bagi Anda. Sebab, akikah itu disembelih hanya sebagai tebusan bagi anak yang lahir, untuk tafaul (berharap/optimis) akan keselamatannya, dan untuk mengusir setan dari si anak, sebagaimana hal ini ditetapkan oleh al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud. Tujuan-tujuan ini tidak ada pada anak-anak yang sudah meninggal.

Adapun hal yang diisyaratkan oleh penanya bahwa akikah masuk dalam (syarat) syafaat anak yang lahir bagi ayahnya apabila ayah mengakikahinya, hal ini tidaklah benar dan telah didhaifkan (dilemahkan) oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa rahasia dalam akikah itu adalah:

  1. Akikah menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam tatkala beliau menebus putranya, Ismail ‘alaihissalam.
  2. Akikah bertujuan untuk mengusir setan dari anak yang lahir, sementara makna hadits,

كُل غُلاَمٍ رَهيْنَةٌ بعَقيْقَتِهِ

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya.” (HR Ahmad (5/12), Abu Dawud no. 2837, at-Tirmidzi no. 1522, dll.; dinyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 4541.)

Maknanya, si anak tergadai pembebasannya dari setan dengan akikahnya.

Apabila si anak tidak diakikahi, niscaya dia tetap sebagai tawanan bagi setan. Jika diakikahi dengan akikah yang syar’i, dengan izin Allah ‘azza wa jalla hal itu akan menjadi sebab terbebasnya dia dari tawanan setan. Demikian makna yang dihikayatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.

Bagaimana pun, apabila si penanya ingin mengakikahi anak-anak perempuannya yang sudah meninggal dan menganggap baik hal tersebut, silakan dia lakukan. Akan tetapi, yang rajih/kuat menurut saya, hal tersebut tidaklah disyariatkan.

Kapan waktu yang afdal/lebih utama untuk mengakikahi anak yang lahir dan hidup?

Yang afdal adalah hari ketujuhnya. Inilah waktu yang paling utama. Sebagaimana disebutkan dalam nash/dalil. Namun, seandainya ditunda dari hari ke tujuh, tidaklah apa-apa. Tidak ada batasan untuk akhir waktunya. Hanya saja sebagian ahlul ilmi memandang apabila anak telah dewasa, berarti waktu akikah telah gugur. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa. Sementara itu, jumhur ulama berpandangan tidak ada larangan untuk hal tersebut meskipun yang diakikahi sudah dewasa.”

(Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, 2/573—574)

[1] Anak-anak kecil yang meninggal sebelum baligh, bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya dengan izin Allah ‘azza wa jalla.

[2] Bisa memberi syafaat kepada orang tuanya asalkan si anak sudah diakikahi.

Tata cara aqiqah anak yang sudah meninggal

BincangSyariah.Com – Jumhur atau kebanyakan ulama sepakat bahwa hukum akikah adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan dalam Islam. Akikah dianjurkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia anak yang telah dilahirkan.

Namun terkadang anak yang telah dilahirkan tersebut berumur panjang sehingga orang tuanya masih memiliki banyak kesempatan untuk mengakikahi, tapi sebaliknya ada juga yang sudah meninggal pada usia dini sebelum orang tuanya mengakikahi anak tersebut. Untuk masalah terakhir ini, apakah masih boleh orang tua mengakikahi anak yang sudah meninggal?.

Tata cara aqiqah anak yang sudah meninggal

Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu mengatakan bahwa ada dua pendapat ulama mengenai hukum melaksanakan akikah untuk anak yang sudah meninggal dan belum dilakukan akikah untuknya. Pertama dan ini yang paling sahih, tetap disunahkan melaksanakan akikah untuk anak yang sudah meninggal. Kedua, akikah hukumnya gugur jika anak sudah meninggal sehingga tidak disunahkan melakukan akikah untuknya.

لو مات المولود بعداليوم السابع بعد التمكن من الذبح فوجهان حكاهما الرافعي، اصحهما يستحب ان يعق عنه، والثاني يسقط بالموت

“Jika anak yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya kemampuan untuk menyembelih akikah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi’i. Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengakakihi anak tersebut. Kedua, akikah gugur dengan meninggalnya anak tersebut.”

Kebanyakan ulama fiqih sepakat bahwa kelahiran anak merupakan sebab pelaksanaan akikah, sehingga meskipun anak telah meninggal, maka hal itu tidak menggugurkan kesunahan melakukan akikah untuknya. Selain itu, ketika orang tua melakukan akikah untuk anaknya, maka anak tersebut bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya nanti di akhirat.

Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Samurah bin Judub, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersanda;

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya,  pada hari ketujuhnya disembelihkan hewan untuknya, dan dicukur rambutnya dan kemudian diberi nama.”

Ibnul Qayyim Aljauziyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad mengutip perkataan Imam Ahmad bahwa maksud “tergadai” dalam hadis di atas adalah anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya. Jika orang tua tidak melakukan akikah untuk anaknya, maka anak tersebut tidak bisa memberikan syafaat nanti di akhirat.

Dengan demikian, jika anak telah dilahirkan, maka orang tua disunahkan melakukan akikah untuknya, baik anak tersebut masih hidup atau sudah meninggal. Hal ini supaya anak tersebut bisa memberikan syafaat di hadapan Allah nanti di akhirat.

Pertanyaan:

Apakah aqiqah juga afdhal dilaksanakan di hari ke-7 setelah kelahiran nya?

Dari: Zulkarnain di Sleman

Jawaban:

Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du.

Aqiqah memiliki keutamaan yang sangat besar, sebagaimana dikabarkan di dalam hadis shahih dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani).

Imam Al-Khattabi rahimahullah menerangkan makna hadis ini dengan menukil keterangan Imam Ahmad,

قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه

Imam Ahmad berkata, ”Makna tergadaikan di sini adalah terhalang dari syafaat. Jika tidak diaqiqahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari syafaat anak.”

(Lihat: Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30)

Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar –rahimahullah-,

اختلف الناس في هذا، وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل قال: هذا في الشفاعة، يريد أنه إذا لم يعق عنه فمات طفلاً لم يشفع في أبويه

“Para ulama berbeda pendapat tentang makna “anak tergadai sampai diaqiqahi”. Namun pendapat yang paling bagus adalah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal, beliau mengatakan, “Hadis ini berkenaan syafa’at” Maksud beliau jika anak belum ditunaikan aqiqahnya lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapat syafaatnya.” (Fathul Bari, jilid 12 hal. 410)

Mengingat keutamaan yang besar ini, maka tetap dianjurkan mengaqiqahi bayi yang lahir meskipun telah meninggal.

Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) berikut,

إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

“Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disholatkan, kemudian dikuburkan. Disunnahkan diberi nama dan diaqiqahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing, kriterianya adalah kambing yang sah untuk qurban. Semoga Allah memberikan taufiq, shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau.” (Fatwa Lajnah Da-imah jilid 10 hal. 459-460)

Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia. Yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan. Sehingga dianjurkan diaqiqahkan.

Sekian….

Wallahu a’lam bish shawab.

***

Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

BANK SYARIAH INDONESIA a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Kode BSI: 451

🔍 Doa Istikharah, Dzikir Bersama, Doa Takbiratul Ihram Yang Benar, Softex Bekas Menstruasi, Tata Cara Shalat Jama Dan Qashar, Hadits Tentang Nuzulul Qur An, Bahasa Arab Akad Nikah

Tata cara aqiqah anak yang sudah meninggal

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28