Tata cara penyelenggaraan jenazah laki-laki dan perempuan dengan benar
Ilustrasi jenazah korban. ©2016 Merdeka.com
JATENG | 8 Mei 2020 09:00 Reporter : Ayu Isti Prabandari Merdeka.com - Mengurus jenazah merupakan salah satu kewajiban sebagai manusia yang hidup berdampingan sekaligus sebagai umat muslim yang taat. Oleh karena itu, setiap manusia terutama umat muslim, harus saling membantu sesama ketika ada saudara atau tetangga yang meninggal dunia. Bahkan jika hal ini diabaikan, maka orang-orang yang hidup dan tinggal di sekitar jenazah akan mendapatkan dosa besar. Dalam ajaran islam, kewajiban mengurus jenazah dibagi menjadi 4 yaitu, memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan jenazah. Masing-masing kewajiban tersebut mempunyai tata cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Termasuk dalam kewajiban mengkafani. Terdapat aturan-aturan tertentu yang perlu dilakukan dalam mengurus jenazah laki-laki dan perempuan. Mengkafani jenazah sendiri merupakan proses membungkus jenazah dengan selembar kain atau lebih, yaitu menggunakan kain kafan. Dalam prosesnya, terdapat beberapa perbedaan ketentuan antara jenazah laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, proses mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan tidak bisa disamakan. Lalu bagaimana tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. Dilansir dari Brilio.net, berikut kami telah merangkum penjelasannya secara lengkap untuk Anda. 2 dari 9 halaman
©2020 Merdeka.com/liputan6.com Sebelum mengetahui bagaimana tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu kriteria kain kafan yang digunakan. Kain kafan sendiri merupakan kain putih polos tanpa jahitan yang digunakan untuk membungkus mayat atau jenazah. Biasanya kain kafan ini dijual dalam bentuk potongan, sehingga lebih praktis dan bisa langsung digunakan. Berikut beberapa ketentuan atau kriteria kain kafan sesuai syariat Islam yang perlu diketahui : 3 dari 9 halaman
Kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah diutamakan untuk dibeli menggunakan harta dari orang yang meninggal. Sama halnya dengan semua biaya pengurusan jenazah, akan lebih baik jika menggunakan harta dari jenazah selama masih hidup. Ketentuan ini sesuai dengan anjuran mayoritas ulama. Dengan begitu, ini menjadi salah satu syariat dalam tata cara mengkafani jenazah yang perlu diperhatikan. 4 dari 9 halaman ©2020 Merdeka.com/Bukalapak.com Kriteria kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah selanjutnya, tidak harus berwarna putih. Sebab penggunaan kain kafan berwarna putih untuk mengkafani jenazah hukumnya adalah sunnah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda, "Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). 5 dari 9 halaman
Berikutnya, kain kafan yang digunakan lebih diutamakan berupa tiga helai kain putih. Tiga kain kafan ini bisa digunakan untuk membungkus jenazah laki-laki secara langsung. Sedangkan pada jenazah perempuan, satu lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung. Dan dua lembar kain sisanya bisa digunakan untuk membungkus bagian tubuh lainnya. Jika tidak memungkinkan, dapat hanya menggunakan satu helai kain saja. Hal ini disebutkan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah karya Hasan bin Ahmad al-Kaf. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa minimal jumlah kain kafan yang digunakan adalah satu helai kain yang dapat menutupi seluruh tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. 6 dari 9 halaman ©Pixabay/StockSnap Jenis kain kafan sejauh ini tidak terdapat ketentuan secara spesifik, baik dalam hadist maupun Al Quran. Namun, bisa dikatakan jenis kain kafan yang digunakan harus dapat menutupi tubuh jenazah dengan baik, tidak tipis atau tembus pandang, sehingga tidak menampakkan kulit jenazah. Sedangkan untuk hal wewangian, Rasulullah menganjurkan untuk memberi wewangian pada kain kafan. Hal ini sesuai dengan Hadist Riwayat Ahmad, di mana Rasulullah bersabda, "Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR. Ahmad). 7 dari 9 halaman
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, para ulama menganjurkan untuk jenazah laki-laki sebaiknya menggunakan kain kafan sebanyak tiga lembar. Sedangkan untuk jenazah perempuan bisa menggunakan sebanyak lima lembar kain kafan. Namun sebenarnya, hadist yang menyebutkan penggunaan lima lembar kain kafan untuk perempuan tersebut, sifatnya masih lemah. Dengan begitu, jumlah kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah tidak terikat. Boleh menggunakan tiga helai, atau lima helai sesuai jumhur ulama. Bagi jenazah perempuan disunahkan untuk menambahkan jilbab, gamis, dan sarung. Ini juga menjadi poin penting yang harus dipahami dalam tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. 8 dari 9 halaman
1. Bentangkan tiga lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran jenazah. Kemudian susun dengan meletakkan kain paling lebar di bagian paling bawah. Tetapi jika kain memiliki lebar yang sama, maka geser kain yang di tengah sedikit ke kanan dan yang paling atas sedikit ke kiri, atau bisa juga sebaliknya. 2. Berikan wewangian sebanyak tiga kali pada kain kafan, sesuai sunnah Rasul. 3. Siapkan 3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah kain pada lapisan paling bawah. 4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wewangian untuk diletakkan di bagian anggota tertentu nanti, antara lain sebagaimana berikut:
5. Setelah kain kafan siap seperti anjuran sebelumnya, maka angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya. 9 dari 9 halaman
1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran tubuh jenazah, lalu letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya. 2. Persiapkan baju kurung dan kerudung. 3. Sediakan 3-5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan. 4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian, yang nanti diletakkan pada anggota badan tertentu. 5. Angkat dan letakkan jenazah di atas kain kafan secara hati-hati. 6. Berikan kain kapas yang sudah diberi wewangian ke tempat anggota tubuh manfad atau lubang terus seperti pada jenazah laki-laki. 7. Letakkan kain sarung pada tubuh jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju kurung sekaligus kerudung atau penutup kepala. Bagi yang berambut panjang bisa dikepang menjadi 2/3 dan diletakkan di atas baju kurung tadi, tepatnya di bagian dada. 8. Letakkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang atas sampai paling bawah, lalu ikat dengan beberapa utas tali yang telah disediakan. (mdk/ayi)
HUKUM memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Tapi, jika belum ada yang melakukannya, maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban melakukannya. Dalam sebuah hadis dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi berbunyi: “Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda: ‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’. Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.” Namun pada saat memandikan jenazah tidak boleh sembarangan terdapat tata cara dalam memandikan jenazah yang wajib dilakukan, yaitu: Syarat Memandikan Jenazah Syarat Orang Yang Dapat Memandikan Jenazah
Syarat Jenazah yang Dimandikan
Ketentuan Memandikan Jenazah - Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah laki-laki adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakeknya, keluarga kandungnya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, dan istrinya. - Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya. - Yang memandikan jenazah anak laki-laki boleh perempuan, sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya. - Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami. Atau sebaliknya, seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai sarung tangan. Perlengkapan wajib untuk memandikan:
Langkah-langkah memandikan jenazah
|