Tata cara penyelenggaraan jenazah laki-laki dan perempuan dengan benar

Tata cara penyelenggaraan jenazah laki-laki dan perempuan dengan benar
Ilustrasi jenazah korban. ©2016 Merdeka.com

JATENG | 8 Mei 2020 09:00 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Mengurus jenazah merupakan salah satu kewajiban sebagai manusia yang hidup berdampingan sekaligus sebagai umat muslim yang taat. Oleh karena itu, setiap manusia terutama umat muslim, harus saling membantu sesama ketika ada saudara atau tetangga yang meninggal dunia. Bahkan jika hal ini diabaikan, maka orang-orang yang hidup dan tinggal di sekitar jenazah akan mendapatkan dosa besar.

Dalam ajaran islam, kewajiban mengurus jenazah dibagi menjadi 4 yaitu, memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan jenazah. Masing-masing kewajiban tersebut mempunyai tata cara tertentu yang harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Termasuk dalam kewajiban mengkafani. Terdapat aturan-aturan tertentu yang perlu dilakukan dalam mengurus jenazah laki-laki dan perempuan.

Mengkafani jenazah sendiri merupakan proses membungkus jenazah dengan selembar kain atau lebih, yaitu menggunakan kain kafan. Dalam prosesnya, terdapat beberapa perbedaan ketentuan antara jenazah laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, proses mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan tidak bisa disamakan.

Lalu bagaimana tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. Dilansir dari Brilio.net, berikut kami telah merangkum penjelasannya secara lengkap untuk Anda.

2 dari 9 halaman

Tata cara penyelenggaraan jenazah laki-laki dan perempuan dengan benar

©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Sebelum mengetahui bagaimana tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu kriteria kain kafan yang digunakan.

Kain kafan sendiri merupakan kain putih polos tanpa jahitan yang digunakan untuk membungkus mayat atau jenazah. Biasanya kain kafan ini dijual dalam bentuk potongan, sehingga lebih praktis dan bisa langsung digunakan. Berikut beberapa ketentuan atau kriteria kain kafan sesuai syariat Islam yang perlu diketahui :

3 dari 9 halaman

Kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah diutamakan untuk dibeli menggunakan harta dari orang yang meninggal.

Sama halnya dengan semua biaya pengurusan jenazah, akan lebih baik jika menggunakan harta dari jenazah selama masih hidup. Ketentuan ini sesuai dengan anjuran mayoritas ulama. Dengan begitu, ini menjadi salah satu syariat dalam tata cara mengkafani jenazah yang perlu diperhatikan.

4 dari 9 halaman

Tata cara penyelenggaraan jenazah laki-laki dan perempuan dengan benar
©2020 Merdeka.com/Bukalapak.com

Kriteria kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah selanjutnya, tidak harus berwarna putih. Sebab penggunaan kain kafan berwarna putih untuk mengkafani jenazah hukumnya adalah sunnah.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,

"Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

5 dari 9 halaman

Berikutnya, kain kafan yang digunakan lebih diutamakan berupa tiga helai kain putih. Tiga kain kafan ini bisa digunakan untuk membungkus jenazah laki-laki secara langsung. Sedangkan pada jenazah perempuan, satu lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung. Dan dua lembar kain sisanya bisa digunakan untuk membungkus bagian tubuh lainnya.

Jika tidak memungkinkan, dapat hanya menggunakan satu helai kain saja. Hal ini disebutkan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah karya Hasan bin Ahmad al-Kaf. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa minimal jumlah kain kafan yang digunakan adalah satu helai kain yang dapat menutupi seluruh tubuh, baik laki-laki maupun perempuan.

6 dari 9 halaman

Tata cara penyelenggaraan jenazah laki-laki dan perempuan dengan benar
©Pixabay/StockSnap

Jenis kain kafan sejauh ini tidak terdapat ketentuan secara spesifik, baik dalam hadist maupun Al Quran. Namun, bisa dikatakan jenis kain kafan yang digunakan harus dapat menutupi tubuh jenazah dengan baik, tidak tipis atau tembus pandang, sehingga tidak menampakkan kulit jenazah.

Sedangkan untuk hal wewangian, Rasulullah menganjurkan untuk memberi wewangian pada kain kafan. Hal ini sesuai dengan Hadist Riwayat Ahmad, di mana Rasulullah bersabda,

"Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR. Ahmad).

7 dari 9 halaman

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, para ulama menganjurkan untuk jenazah laki-laki sebaiknya menggunakan kain kafan sebanyak tiga lembar. Sedangkan untuk jenazah perempuan bisa menggunakan sebanyak lima lembar kain kafan. Namun sebenarnya, hadist yang menyebutkan penggunaan lima lembar kain kafan untuk perempuan tersebut, sifatnya masih lemah.

Dengan begitu, jumlah kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah tidak terikat. Boleh menggunakan tiga helai, atau lima helai sesuai jumhur ulama. Bagi jenazah perempuan disunahkan untuk menambahkan jilbab, gamis, dan sarung. Ini juga menjadi poin penting yang harus dipahami dalam tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam.

8 dari 9 halaman

1. Bentangkan tiga lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran jenazah. Kemudian susun dengan meletakkan kain paling lebar di bagian paling bawah. Tetapi jika kain memiliki lebar yang sama, maka geser kain yang di tengah sedikit ke kanan dan yang paling atas sedikit ke kiri, atau bisa juga sebaliknya.

2. Berikan wewangian sebanyak tiga kali pada kain kafan, sesuai sunnah Rasul.

3. Siapkan 3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah kain pada lapisan paling bawah.

4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wewangian untuk diletakkan di bagian anggota tertentu nanti, antara lain sebagaimana berikut:

  • Bagian Manfad (lubang terus), antara lain: kedua mata, hidung, kedua telinga, dan kemaluan
  • Bagian anggota sujud, antara lain: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki
  • Anggota yang tersembunyi dan persendian, antara lain: ketiak, belakang kedua lutut dan belakang kedua telinga

5. Setelah kain kafan siap seperti anjuran sebelumnya, maka angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.

9 dari 9 halaman

1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran tubuh jenazah, lalu letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.

2. Persiapkan baju kurung dan kerudung.

3. Sediakan 3-5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.

4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian, yang nanti diletakkan pada anggota badan tertentu.

5. Angkat dan letakkan jenazah di atas kain kafan secara hati-hati.

6. Berikan kain kapas yang sudah diberi wewangian ke tempat anggota tubuh manfad atau lubang terus seperti pada jenazah laki-laki.

7. Letakkan kain sarung pada tubuh jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju kurung sekaligus kerudung atau penutup kepala. Bagi yang berambut panjang bisa dikepang menjadi 2/3 dan diletakkan di atas baju kurung tadi, tepatnya di bagian dada.

8. Letakkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang atas sampai paling bawah, lalu ikat dengan beberapa utas tali yang telah disediakan.

(mdk/ayi)

HUKUM memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Tapi, jika belum ada yang melakukannya, maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban melakukannya.

Dalam sebuah hadis dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi berbunyi: “Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda:

‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’. Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.”

Namun pada saat memandikan jenazah tidak boleh sembarangan terdapat tata cara dalam memandikan jenazah yang wajib dilakukan, yaitu:

Syarat Memandikan Jenazah

Syarat Orang Yang Dapat Memandikan Jenazah

  • Beragama Islam, baligh, berakal atau sehat mental.
  • Berniat memandikan jenazah.
  • Mengetahui hukum memandikan jenazah
  • Amanah dan mampu menutupi aib jenazah.

Syarat Jenazah yang Dimandikan

  • Beragama Islam
  • Ada sebagian tubuhnya, meski sedikit yang bisa dimandikan
  • Jenazah tidak mati syahid
  • Bukan bayi yang meninggal karena keguguran
  • Jika bayi lahir sudah meninggal, tidak wajib dimandikan

Ketentuan Memandikan Jenazah

- Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah laki-laki adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakeknya, keluarga kandungnya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, dan istrinya.

- Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.

- Yang memandikan jenazah anak laki-laki boleh perempuan, sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya.

- Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami. Atau sebaliknya, seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai sarung tangan.

Perlengkapan wajib untuk memandikan:

  • Air bersih untuk memandikan jenazah.
  • Sabun, air yang diberi bubuk kapur barus dan wangi-wangian tanpa alkohol.
  • Sarung tangan untuk memandikan jenazah
  • Sedikit kapas
  • Potongan atau gulungan kain kecil
  • Handuk dan kain khusus basahan

Langkah-langkah memandikan jenazah

  1. Meletakkan jenazah dengan posisi kepala agak tinggi.
  2. Orang yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan.
  3. Ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basahan agar auratnya tidak terlihat.
  4. Setelah itu bersihkan dengan menggosok lembut giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
  5. Bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan maupun dari belakang terlebih dahulu. Caranya, tekan perutnya perlahan-lahan supaya kotoran yang ada di dalamnya keluar.
  6. Siram atau basuh seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun.
  7. Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki dengan air bersih. Siram sebelah kanan dahulu, lalu kiri masing-masing tiga kali.
  8. Memiringkan jenazah ke kiri, basuh bagian lambung kanan sebelah belakang.
  9. Memiringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang.
  10. Bilas lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki.
  11. Siram dengan air kapur barus.
  12. Jenazah kemudian diwudukan seperti orang yang berwudu sebelum salat.
  13. Pastikan memperlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
  14. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.
  15. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepas dan dibiarkan terurai ke belakang. Setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
  16. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.
  17. Selesai memandikan jenazah, berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol sebelum dikafani, biasanya menggunakan air kapur barus.(OL-4)