Tata cara sholat sambil duduk selonjor

Tata Cara Sholat Duduk Bagi yang Sakit dan Tidak Mampu BerdiriLutfan FaiziSelasa, 08 Maret 2022 - 20:03 WIBloading...Tata cara sholat duduk perlu diketahui kaum muslimin. Caranya sama dengan sholat umumnya dalam hal bacaan, perbedaannya ada pada beberapa gerakan saja. Foto/dok Islamic-knowledge.co.ukTata cara sholat duduk bagi orang sakit dilakukan dengan membaca bacaan yang sama dengan sholat pada umumnya. Perbedaanya hanyalah pada beberapa gerakan sholat yang tidak bisa dilakukan ketika kondisi mengerjakan sholat dengan posisi duduk.

Dalam Islam, sholat merupakan amalan wajib yang tidak boleh ditinggalkan setiap muslim yang baligh. Tidak ada alasan tertentu untuk meninggalkan sholat. Bagi yang sakit sekalipun, Allah memberi keringanan agar tetap mengerjakan sholat walaupun dengan posisi duduk.

Baca Juga: 5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat

Keringanan sholat ketika sedang sakit diterangkan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Imran bin Husain.

"Saya menderita wasir, maka saya bertanya kepada Nabi (Muhammad SAW), tentang sholat. Beliau berkata: 'Berdoalah sambil berdiri, jika tidak bisa, maka sholatlah dengan duduk; dan jika tidak mampu, maka sholatlah (berbaring) di sisimu." (HR Al-Bukhari 1066)

Sholat dengan posisi duduk diperbolehkan apabila orang yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit tidak mampu lagi berdiri mengerjakan sholat. Sholat dengan posisi duduk sah dilakukan dengan tata cara sholat duduk yang dianjurkan dalam agama Islam.

Berikut tata cara sholat duduk bagi orang sakit dan tidak bisa berdiri:
1. Posisi sholat menghadap Kiblat dengan cara duduk iftirasy, bersila maupun dengan kaki diselonjorkan.
2. Maca niat sholat seperti biasa dengan dilanjutkan membaca doa iftitah dan Al-Fatihah beserta dengan surat pendek.
3. Saat posisi rukuk, tundukkan kepala seperti sedang rukuk pada umumnya.
4. Pada posisi sujud, tundukkan kepala disertai membungkukkan badan sebagai pengganti sujud pada umumnya.
5. Demikian tata caranya di setiap rakaat.
6. Pada saat salam, lakukan seperti sholat umumnya dengan mengucap salam dan menoleh ke kanan terlebih dahulu kemudian ke arah kiri.

Baca Juga: 13 Rukun Salat yang Wajib Dipenuhi, Apa Saja?

Allahu A'lam

(rhs)

SHALAT adalah ibadah yang paling utama. Shalat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang tidak dapat ditambahkan atau dikurangi selama manusia mampu, baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Nah, jika Muslim dalam dalam keadaan sakit, maka dibolehkan shalat dengan cara duduk dan jika masih tidak mampu maka boleh dengan cara berbaring. Sebagaimana firman Allah SWT :

“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keaadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.’” (QS. Ali Imran: 191).

Abdullah Ibnu Mas’ud berkata: “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan pelaksanaan shalat, dengan kata lain shalatlah dalam keadaan berdiri jika mampu, dan shalat dengan duduk jika tidak mampu berdiri, atau dengan cara berbaring jika tidak mampu duduk.”

Adapun tata cara shalat orang sakit dengan cara berbaring:

ArtikelTerkait

16 Syarat Takbiratul Ihram dalam Shalat

8 Penyebab Lemah Iman

Hukum Nonton Film Porno

Hikmah di Balik Perintah Poligami

1.Shalat dalam keadaan berbaring dengan menindih rusuk kanan menghadap kiblat, atau dengan rusuk kiri jika tidak mampu.

2.Shalat dalam keadaan berbaring terlentang menghadap kiblat, dengan menyanggah kepala agar juga menghadap kiblat

3.Shalat dengan menggunakan isyarat gerakan, dan jika dengan cara shalat ini tetap tidak mampu, maka shalatlah dengan hati.

Tata cara shalat orang sakit dengan cara duduk:

1.Niat shalat

2.Membaca fatihah dan surah atau sebagian ayat setelahnya

3.Menundukkan kepala kedepan sebagai pengganti ruku’ dan sujud

4.Menundukkan kepala disertai membungkukkan badan sebagai pengganti sujud pertama, kemudian menegakkan badan lalu menundukkan kepala dan membungkukkan badan kembali sebagai pengganti sujud kedua.

5.Jika point 4 terlaksana maka sudah dianggap sebagai rakaat pertama, kemudian orang sakit melanjutkan cara seperti ini hingga jumlah rakaat shalatnya lengkap. Wallahualam. []

Sholat adalah salah satu tiang agama bagi umat Islam. Akan tetapi ada sejumlah kondisi yang membuat seseorang tidak bisa melakukan sholat sebagaimana mestinya. Karenanya, sholat duduk diperbolehkah untuk mereka dengan kondisi tersebut.

Namun, bagaimana hukum sholat duduk itu sendiri? Apakah ada kriteria khusus seseorang boleh melakukannya?

Tak hanya sebatas itu Moms, mari kupas lebih dalam tentang tata cara sholat duduk, hukumnya, serta mengenal kriteria seseorang boleh melakukan sholat duduk. Yuk, Moms!

Hukum Sholat Duduk dalam Islam

Tata cara sholat sambil duduk selonjor

Foto: Hukum Sholat Duduk.jpg

Foto: islamic-knowledge.co.uk

Sebelum mempraktikkanya, ada baiknya mengetahui hukum sholat duduk dalam Islam.

Mengutip laman Masjid Pedesaan, hukum bagi sholat dengan posisi duduk adalah dibolehkan untuk mereka dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk berdiri tegak.

Sholat duduk dianggap sah layaknya sholat dalam keadaan normal, yakni berdiri. Berdiri, rukuk, dan sujud adalah rukun atau bagian penting dari tata cara shalat.

Barang siapa yang mampu melakukannya, maka wajib baginya untuk melakukannya dengan cara yang ditentukan dalam syariat.

Barang siapa yang tidak mampu melakukannya karena sakit atau usia tua, maka sunnah baginya untuk sholat duduk di tanah atau di kursi.

Ini terkandung dalam firman Allah SWT melalui [Al-Baqarah 2:238]. Diriwayatkan oleh ‘Imran bin Husain r.a, dengan berkata:

"Saya menderita wasir, maka saya bertanya kepada Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) tentang shalat. Dia berkata: Berdoalah sambil berdiri; jika tidak bisa, maka shalatlah dengan duduk; dan jika tidak mampu, maka shalatlah (berbaring) di sisimu.” Diriwayatkan oleh al-Bukhaari, 1066.

Ibnu Qudamah al-Maqdisi pun berkata:

"Para ulama sepakat bahwa jika seseorang tidak dapat berdiri maka ia boleh shalat dengan duduk," Al-Mughni, 1/443.

Baca Juga: Ini Tata Cara Sholat Jumat Hingga Doa yang Dianjurkan, Yuk Simak!

Selain hadits yang telah disebutkan di atas, Rasulullah SAW juga menjelaskan keutamaan pahala bagi orang sakit yang tidak memungkinkan untuk berdiri tapi tetap berusaha melaksanakan sholat.

Jika seseorang berusaha untuk berdiri, akan mendapatkan pahala dua kali dari orang sehat yang sholat sambil berdiri.

Selain itu, sholat sambil duduk tidak hanya diperbolehkan untuk sholat wajib saja melainkan sholat sunnah pun diperbolehkan untuk duduk jika ia tidak mampu berdiri.

Tata Cara Sholat Duduk

Tata cara sholat sambil duduk selonjor

Foto: Tata Cara Sholat Duduk.jpg

Foto: mathabah.org

Setelah kita tahu bahwa hukum sholat sambil duduk sah bagi orang dengan kriteria tertentu, lantas bagaimana tata cara melakukannya?

Tak hanya sebatas duduk di kursi ataupun di atas alas, adapun panduan tertentu untuk orang sholat sambil duduk.

Sholat duduk dapat dilakukan dengan beberapa cara.

Posisi duduk iftirasy

Salah satu tata cara sholat duduk yang dibolehkan adalah posisi duduk iftirasy yaitu:

“Duduk iftirasy yakni duduk di atas mata kaki yang kiri setelah menyandarkan kaki kiri tersebut sekiranya bagian kaki kiri yang atas menempel pada lantai dan menegakkan kaki kanan dan meletakkan ujung jari-jari kaki kanan di lantai dengan menghadapkannya ke arah kiblat,” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 195)

Baca Juga: Ini Hukum, Aturan, dan Tata Cara Sholat Jamak, Catat!

Posisi duduk tawaruk

Adapun tata cara kedua yakni dengan posisi duduk seperti tahiyat akhir atau yang disebut dengan duduk tawaruk.

Posisi sholat duduk ini mirip dengan posisi duduk iftirasy, tetapi kaki kiri tidak diduduki dan pantat menempel pada lantai.

Mudahnya, tata cara sholat duduk sebenarnya bisa dilakukan tidak seperti kedua cara di atas, melainkan yang terpenting dada tetap menghadap kiblat dan tangan serta punggung bergerak seperti gerakan sholat biasa.

Lalu apakah ada perbedaan bagi orang dengan sholat duduk ketika sholat berjemaah?

Mengutip dalam Islamqa, bagaimana kita tahu apakah dia di depan imam atau tidak, itu dinilai dari di mana posisi tumitnya.

Jika mereka berdiri sejajar dengan tumit dan jari-jari orang yang shalat di belakang imam, itu tidak masalah.

Adapun orang-orang yang duduk, dinilai dari posisi posturnya.

Jika seorang jamaah akan shalat di atas kursi dari awal shalat sampai selesai, ia harus membuat tempat duduknya sejajar dengan shaf.

Jika dia akan sholat berdiri, tetapi dia akan duduk di kursi ketika dia rukuk dan sujud, adapun sebuah hadits berbunyi,"

Menurut Syekh 'Abd al-Rahmaan al-Barraak tentang hal itu, "Yang penting di sini adalah posisi berdiri, jadi tata cara sholat duduk dia harus sejajar dengan barisan saat berdiri,"

Berdasarkan hal tersebut, maka kursi akan berada di belakang shaf, sehingga harus diletakkan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jamaah yang berada di shaf di belakang.

Baca Juga: Ini Zikir dan Bacaan Doa sesudah Sholat, Agar Ibadah Makin Afdal!

Kriteria yang Dibolehkan Sholat Posisi Duduk

Tata cara sholat sambil duduk selonjor

Foto: Kriteria Sholat Duduk.jpg

Foto: gettyimages.com

Sepertinya ini salah satu yang sering dipertanyakan, siapa saja kriteria yang dibolehkan? Bagaimana kriteria yang dimaksud jika seseorang sakit?

Berikut beberapa daftar kriteria yang dibolehkan sholat duduk, antara lain:

1. Orang Lumpuh

Kriteria pertama yang dibolehkan sholat duduk yakni orang dengan kondisi lumpuh dan tidak mampu berdiri.

Ini biasanya umum terjadi pada lansia, ataupun orang dengan riwayat penyakit tertentu. Kriteria ini termasuk orang yang sedang sakit dan jika dipaksakan penyakitnya akan bertambah parah atau penyembuhannya menjadi lambat.

Pernyataan ini didukung dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Orang yang sakit jika (shalat) dengan berdiri akan menjadikan penyakitnya tambah parah maka shalat dengan duduk."

Sudah menjadi ijma’ para ulama bahwa bagi siapa saja yang tidak mampu berdiri maka dia boleh shalat dengan duduk.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada Imron bin Hushoin:

صل قائما ، فإن لم تستطع فقاعدا ، فإن لم تستطع فعلى جنب . رواه البخاري وأبو داود والنسائي

“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka duduklah, dan jika tidak bisa maka shalat dengan berbaring”. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Nasa’i)

2. Kondisi Sulit atau Tidak Memungkinkan

Moms, kriteria sholat duduk juga dibolehkan untuk seseorang yang tidak sanggup melakukannya. Ini termasuk dalam kondisi sulit ataupun tidak memungkinkan.

Mengutip Islamqa, ada hadits yang dirawayatkan Nasa’i yang berbunyi"

فإن لم تستطع فمستلقيا ، لا يكلف الله نفسا إلا وسعها

“Jika tidak mampu maka dengan terlentang, Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.

Anas –radhiyallahu ‘anhu- juga berkata:

سقط رسول الله صلى الله عليه وسلم عن فرس فخُدِش أو جُحش شقه الأيمن فدخلنا عليه نعوده ، فحضرت الصلاة فصلى قاعدا ، وصلينا خلفه قعودا . متفق عليه .

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah terjatuh dari kuda sampai lecet kulitnya atau terluka sisi kanan tubuhnya, maka kami menjenguknya, pada saat tiba waktu shalat beliau mendirikannya dengan duduk, maka kami juga shalat dengan duduk di belakang beliau”. (Muttaqun ‘Alaihi)

Baca Juga: Cara dan Doa Meminta Rezeki dalam Islam, Yuk Panjatkan Moms!

Meskipun seseorang bisa untuk sholat berdiri, dibolehkan untuk sholat duduk dalam mencegah keparahan penyakit atau pemulihan menjadi lambat dan lebih parah.

Maimun bin Mahran berkata: “Jika seseorang tidak mampu berdiri dalam urusan dunianya, maka hendaknya dia shalat dengan duduk”. ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad dengan pendapat yang serupa.

Melansir dalam Mathabah, sholat duduk bisa mengganti rukuk atau sujud dengan gerakan kepala dan tubuh bagian atas untuk membuat gerakan untuk sujud lebih rendah dari gerakan rukuk.

Ahli hukum Imam Abu Bakar bin Mas' Masd Al-Kāsān meriwayatkan

“Jika seseorang mampu berdiri tetapi tidak mampu melakukan ruk’ dan sujud, mereka akan shalat dengan gerakan sambil duduk. Jika mereka shalat dengan gerakan sambil berdiri, itu sudah cukup, tetapi tidak lebih baik [melakukannya].”