Teori Kedaulatan Tuhan siapakah pemegang Kedaulatan bagaimana cara melaksanakan Kedaulatan

Kedaulatan, Foto: The Conversation

Kedaulatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBB] adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Sedangkan kedaulatan Rakyat merupakan suatu kedaulatan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.

Rakyat punya peran penting dalam suatu sistem pemerintahan. Sebab, seorang pemimpin negara dipilih dan ditentukan berdasarkan pilihan rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan.

Jadi, pemimpin negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat dalam saat menjalankan pemerintahan yang berlandaskan aspirasi rakyat.

Pemimpin negara yang tidak dapat menjalani pemerintahan dengan baik seperti tidak menjamin hal rakyat dan memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat bisa mengganti pemimpin tersebut dengan pemimpin yang baru. Teori kedaulatan ini hamper diterapkan di seluruh dunia menyesuaikan dengan ideologi setiap negaranya.

Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat yang tercantum dalam Pancasila sila kelima, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Selain itu, tercantum juga dalam pembukaan UUD 1945.

Selain kedaulatan rakyat, ada beberapa jenis kedaulatan lainnya yang perlu kamu ketahui. Simak uraiannya di bawah ini.

Kedaulatan Tuhan adalah kedaulatan yang berasal dari Tuhan yang telah diberikan pada seorang raja atau penguasa. Maka, seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan. Peraturan yang dijalankan pub sumbernya berdasarkan dari Tuhan, sehingga rakyat harus patuh dan tunduk pada perintah penguasa.

Kedaulatan raja merupakan bentuk kedaulatan negara yang ada di tangan Raja. Seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tidak memiulikji Batasan, hingga rakyat harus rela menyerahkan hak dan kekuasaannya pada seorang Raja. Kedaulatan ini pernah diterapkan di Negara Perancis pada masa Raja Louis XIV.

Kedaulatan negara merupakan kekuasaan pemerintah yang bersumber dari kedaulatan negara. Sumbernya berasal dari negara, maka negara dianggap punya kekuasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan tersebut diserahkan pada Raja atas nama suatu negara.

Negara tersebut dapat membuat hukum sendiri, sehingga suatu negara dapat membuat aturan hukum sendiri dan tidak wajib tunduk dari hukum. Teori ini pernah diterapkan di negara Rusia pada masa kekuasan Tsar dan Jerman di masa Hitler.

Kedaulatan hukum menjadi suatu kekuasaan tertinggi. Artinya, kekuasaan negara harus bersumber pada sebuah hukum yang sumbernya dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.

Negara yang menggunakan kedaulatan hukum membuat semua perbuatan dan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku. Kedaulatan ini sebagian besar diterapkan di negara Amerika dan Eropa.

Itulah kedaulatan rakyat dan jenis lainnya yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

tirto.id - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam satu wilayah, khususnya negara. Artinya, negara tidak dikuasai oleh negara lain dan punya kendali penuh dalam mengatur urusan dalam negeri.

Negara yang berdaulat dapat secara bebas melakukan berbagai hal untuk kepentingan negaranya sendiri. Meski demikian, kekuasaan tersebut tidak mutlak dan negara tetap harus menghormati batasan/aturan hukum internasional.

Nany Suryawati dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi, menyebutkan kedaulatan terbagi menjadi dua, yaitu internal dan eksternal.

Kedaulatan internal adalah kedaulatan yang berhubungan dengan urusan dalam negeri atau kekuasaan hukum negara. Sedangkan kedaulatan eksternal adalah kedaulatan yang berkaitan dengan hubungan antar negara dalam ranah hukum internasional.

Macam-macam Teori Kedaulatan

Para ahli kenegaraan mengemukakan beberapa teori tentang kedaulatan. Berikut 5 teori kedaulatan seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman:

1.Teori Kedaulatan Tuhan

Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan.

Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak.

Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.

3. Teori Kedaulatan Negara

Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut.

Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan.

Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum [pemilu] yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Dalam teori ini, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Jadi, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara, wajib tunduk dan patuh pada hukum.

Hukum dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwewenang. Hukum dapat berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis serta berisi perintah dan larangan.

Hukum sifatnya mengikat semua warga negara, termasuk orang-orang yang berada di jajaran pemerintahan. Jadi, pemerintah bukanlah penguasa karena kinerjanya dibimbing oleh hukum yang ada.

Baca juga:

  • Pakar Hukum Tata Negara Usul Presiden Cukup 1 Periode Tapi 7 Tahun
  • Ahli Tata Negara Sebut Dwifungsi TNI Rentan Maladministrasi
  • Ahli Hukum Tata Negara Sebut Dasar Negara Indonesia Bukan Tauhid

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
[tirto.id - erk/ale]


Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Erika Erilia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề