Tokoh khawarij yang terkenal dengan ajarannya yang paling moderat adalah

tirto.id - Salah satu aliran awal dalam Ilmu Kalam adalah aliran Khawarij. Aliran ini muncul sebagai respons terhadap peristiwa tahkim atau arbitrase yang mendamaikan kelompok Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan setelah perang Shiffin pada tahun 37 hijriyah.

Menurut kelompok Khawarij, tindakan yang ditempuh oleh Ali dan Muawiyah dengan menyetujui perdamaian dalam peristiwa tahkim menyalahi hukum Allah SWT. Mereka menuding semua pihak yang menyetujui perjanjian tahkim telah murtad, kafir, dan keluar dari Islam.

Sekelompok orang yang berpaham semacam ini keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib, menentang Muawiyah, serta semua orang yang menyetujui keputusan arbitrase tersebut. Dalam bahasa Arab, keluar artinya kharaja. Dari kata kharaja inilah muncul penamaan Khawarij, yang artinya orang-orang yang keluar dari barisan jemaah umat Islam, khususnya pendukung Ali dan Muawiyah.

Perseteruan politik antara Ali dan Muawiyah pada akhirnya tidak hanya memecah belah umat Islam dalam perkara politik, melainkan juga memicu perbedaan penafsiran agama. Aliran Khawarij, yang merupakan salah satu golongan dalam Ilmu Kalam, muncul sebagai respons atas konflik itu.

Baca juga:

  • Sejarah Kelompok Khawarij: Bibitnya Sudah Ada sejak Zaman Nabi
  • Sejarah Kelompok Khawarij Memberontak & Membunuh Khalifah Ali

Secara definitif, Ilmu Kalam adalah ilmu yang mempelajari tema ketuhanan atau akidah. Padanan kata populernya adalah teologi Islam. Harun Nasution dalam buku Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah [1987] menuliskan bahwa Ilmu Kalam merupakan “ilmu yang membahas wujud Allah, sifat-sifat-Nya, kenabian, alam, dan hubungan Tuhan dengan makhluk-makhluknya".

Aliran Khawarij merupakan salah salah satu kelompok yang memiliki penafsiran tersendiri terhadap aspek ketuhanan dalam Islam, termasuk hubungan antara Allah dan hamba-hamba-Nya.

Penafsiran mereka terhadap teks agama tergolong kaku. Orang yang tidak sepaham dengan ajaran kelompok Khawarij mereka anggap sudah murtad, keluar dari Islam.

Saking radikalnya, kelompok Khawarij menuding Utsman bin Affan, Ummul Mukminin Aisyah, Ali bin Abi Thalib, dan banyak sahabat Nabi SAW lainnya sudah "kafir" karena tidak sepaham dengan mereka. Itulah mengapa, golongan Khawarij dianggap telah keluar dari jemaah dan paham kaum mayoritas muslimin.

Sihabul Milahudin dalam buku Akidah Akhlak [2020] menjelaskan, golongan Khawarij pun meyakini bahwa penyebutan nama kelompok mereka berasal dari Al-Quran surah An-Nisa ayat 100:

"Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul- Nya, kemudian kematian menimpanya [sebelum sampai ke tempat yang dituju], maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," [QS. An-Nisa’ [4]: 100].

Bagi golongan Khawarij, keluarnya mereka dari barisan pendukung Ali bin Abi Thalib adalah untuk menegakkan "kebenaran." Di masa akhir pemerintahan Khalifah Ali, jumlah anggota kelompok ini diperkirakan sekitar 12.000 orang.

Belasan ribu orang itu kemudian bertolak menuju Desa Harur yang terletak di Kufah, Irak. Karena bertempat di Harur, nama lain Khawarij ialah aliran Haruriyah. Di kawasan itu, mereka mendirikan pemerintahan sendiri untuk menentang kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Salah satu tokoh Khawarij, yang bernama Abdullah bin Wahab Ar-Rasyidi, mereka pilih sebagai pemimpin [khalifah].

Gagasan Pokok dalam Doktrin Aliran Khawarij

Terdapat sejumlah gagasan pokok dalam doktrin golongan Khawarij yang berkaitan dengan urusan politik hingga akidah. Setidaknya ada 3 doktrin utama yang diyakini oleh kaum Khawarij.

Pertama, gagasan politik Khawarij adalah fanatisme keagamaan. Bagi mereka, hukum Allah harus ditegakkan. Khawarij menganggap semua orang yang mereka nilai telah melanggar hukum Allah berarti sudah murtad, kafir, bahkan darahnya halal ditumpahkan.

Baca juga:

  • Sejarah Kudeta Kelompok Khawarij terhadap Khalifah Usman
  • Sejarah Kelompok Khawarij: Bermula karena Kecewa pada Khalifah Ali

Kedua, golongan Khawarij meyakini pemerintahan yang sah adalah sistem khilafah dengan kepala negara dipimpin oleh seorang imam atau khalifah yang dapat dipilih secara bebas oleh umat Islam.

Ketika menjabat menjadi khalifah, masa jabatannya adalah permanen selama yang bersangkutan bersikap adil. Namun, apabila sudah melanggar hukum Allah, menurut kaum Khawarij, khalifah itu harus dihukum, bahkan dibunuh karena dianggap sudah murtad atau kafir.

Bagi kaum Khawarij, khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab adalah khalifah yang sah. Penerus 2 khalifah itu, yakni Utsman bin Affan, mereka anggap hanya sah menjadi khalifah sampai tahun ke-7. Selepas itu, Utsman dianggap oleh kaum Khawarij telah menyeleweng dan pantas dibunuh.

Demikian juga pemerintahan Ali, dianggap sah sampai ia menyetujui arbitrase dengan Muawiyah. Selepas itu, menurut paham kaum Khawarij, Ali pun pantas dibunuh. Pada akhirnya, Khalifah Ali kemudian meninggal pada tahun 661 M setelah diserang oleh salah satu pengikut Khawarij yang bernama Abdurrahman bin Muljam.

Ketiga, pemikiran golongan Khawarij mengenai akidah memuat doktrin yang sangat radikal. Bagi Khawarij, orang yang berbuat dosa besar layak dianggap kafir, sudah murtad, serta hubungannya dengan Allah terputus. Oleh karena itu, mereka meyakini orang-orang seperti itu layak dihabisi.

Setelah peristiwa Tahkim, orang-orang Khawarij menyampaikan protes kepada Ali dengan bilang, "Mengapa kalian berhukum kepada manusia? Tidak ada hukum selain hukum yang ada pada sisi Allah."

Merespons pernyataan itu, Ali bin Abi Thalib bilang, "Itu [pernyataan Khawarij] adalah ungkapan yang benar, tapi mereka artikan dengan keliru," demikian dikutip dari ulasan "Khawarij dan Murjiah dalam Perspektif Ilmu Kalam" yang ditulis Rubini dalam jurnal Al Manar [Vol 7, No 1, 2018].

Baca juga artikel terkait KHAWARIJ atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
[tirto.id - hdi/add]


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

a. Pengertian Khawarij.
Khawarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khawārij, secara harfiah berarti mereka yang keluar. Istilah Khawarij adalah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang pada awalnya mengakui kekuasaan Khalifah Ali bin Abi Thalib lalu menolaknya karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran taḥkim [arbitrase] dalam Perang Shiffin [37 H/657 M]. Pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, berpusat di daerah yang kini terletak di negara Irak bagian selatan.

b. Tokoh-Tokohnya. 1] Abdullah bin Wahhab Ar-Rasyidi. 2] Urwah bin Hudair. 3] Mustarid bin Sa’ad. 4] Hausarah Al-Asadi. 5] Quraib bin Maruah. 6] Nafi’ bin Al-Azraq. 7] Abdullah bin Basyir. 8] Najdah bin Amir Al-Hanaf.

b. Doktrin Ajaran-ajarannya.

Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam perang Jamal, yakni perang antara Aisyah, Thalhah, dan dan Zubair melawan khalifah Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya berhasil membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Menurut mereka Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad Saw. dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi khalifah asalkan mampu memimpin dengan benar.

1] Doktrin Akidah.

a] Setiap umat Muhammad Saw. yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum melakukan taubat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka. b] Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara tersebut khianat dan zalim. c] Amal soleh merupakan bagian esensial dari iman. Oleh karena itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad [perang suci] kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya. d] Kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan, apakah dalam berpikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.

e] Adanya wa’ad dan wa’id [orang yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka].

f] Amar ma’ruf nahi munkar. g] Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan. h] Qur’an adalah makhluk. i] Memalingkan ayat-ayat al-Quran yang bersifat mutasyabihat [samar].

2] Doktrin Politik.

a] Mengakui kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khattab r.a., sedangkan Usman bin Affan r.a. dan Ali bin Abi Thalib r.a., juga orang-orang yang ikut dalam perang Jamal, dipandang telah berdosa. b] Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul istilah kafir dalam faham kaum Khawarij. c] Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin. Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy. d] Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya. e] Mereka menerima al-Quran sebagai salah satu sumber di antara sumber-sumber hukum Islam. f] Khalifah sebelum Ali bin Abi Thalib r.a. adalah sah, tetapi setelah terjadi peristiwa taḥkīm tahun ke-7 dan kekhalifahannya Usman bin Affan r.a. dianggap telah menyeleweng. g] Mu’awiyah dan Amr bin Ash dan Abu Musa al Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.

c. Sekte.

Menurut Taib Thahir Abdul Mu’in, bahwa ada dua golongan utama dalam aliran Khawarij, yakni :

1] Sekte al-Azariqoh.

Nama ini diambil dari Nafi Ibnu al-Azraq, pemimpin utamanya, yang memiliki pengikut sebanyak 20.000 orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi Ibnu al-Azraq digelari Amirul mukminin.

Dalam pandangan teologisnya, al-Azariqoh tidak menggunakan term/istilah kafir, tetapi menggunakan term/istilah musyrik atau politeis. Musyrik adalah semua orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka, termasuk mereka yang tidak berhijrah ke daerahnya.

2] Sekte al-Ibadiah.

Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan al-Azariqoh. Di antara faham sekte al-Ibadiah adalah : a] Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram. b] Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan muwahid, bukan mukmin. Muslim yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang aliran Khawarij, tokoh-tokohnya, doktrin ajaranya dan sekte aliran Khawarij. Sumber buku Siswa Kelas X MA Ilmu Kalam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề