Tuliskan 4 hal yang menyebabkan terjadinya pembajakan terhadap suatu karya cipta software komputer
Pasal-Pasal untuk Program Komputer Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang terkait secara langsung dengan hak cipta program komputer adalah sebagai berikut:
Tetapi pada dasarnya, pasal-pasal dari suatu aturan atau undang-undang saling berkaitan, sehingga tidak hanya pasal-pasal tersebut di atas saja yang berkaitan dengan program komputer. Contoh sederhana adalah sebagai berikut: Pengalihan hak cipta yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut diperuntukkan untuk program komputer, tetapi karena program komputer adalah bagian dari hak cipta, maka pengaturan pengalihan hak cipta tersebut berlaku juga terhadap program komputer. Ketentuan-ketentuan lain dalam undang-undang tersebut juga berlaku terhadap program komputer sepanjang tidak disebutkan sebaliknya oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Bolehkah Melakukan Penggandaan untuk Kepentingan Backup? Penggandaan dalam Pasal 1 angka 12 UU Hak Cipta didefinisikan sebagai berikut: Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara. Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apabila menggandakan program komputer yang telah dibeli untuk kepentingan sendiri, seperti misalnya backup data (tanpa izin), nyatanya hal tersebut telah diatur dalam salah satu pasal yang telah kami sebutkan di atas, yaitu Pasal 45 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Jadi menjawab pertanyaan kedua Anda, penggandaan yang Anda maksud diperbolehkan untuk dilakukan sebanyak 1 salinan tanpa perlu meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta jika salinan tersebut digunakan untuk arsip atau cadangan atas program komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan. Namun, selain untuk kepentingan yang disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) tersebut, untuk program komputer yang telah dilakukan pengumuman tidak dapat dilakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi (sebanyak 1 salinan dan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta), oleh karena itu haruslah mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu.[1] Yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[2] Pembajakan Program Komputer Pembajakan dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta didefinikan sebagai berikut: Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Pendistribusian didefinisikan dalam Pasal 1 angka 17 UU Hak Cipta sebagai berikut: Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait. Selanjutnya, jika berbicara mengenai pembajakan, penting untuk dijelaskan mengenai hak ekonomi terlebih dahulu. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[3] Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki beberapa hak ekonomi, di antaranya adalah untuk melakukan penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya dan juga pendistribusian ciptaan atau salinannya. Apabila orang lain ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut, maka ia wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.[4] Jadi dapat dipahami bahwa suatu tindakan pembajakan program komputer/perangkat lunak terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:
Mengenai ketentuan pidana perbuatan pembajakan dapat dilihat dalam Pasal 113 ayat (4) jo. ayat (3) UU Hak Cipta sebagai berikut:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. [1] Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU Hak Cipta [2] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta [4] Pasal 9 ayat (1) huruf b dan e serta ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta [5] Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta
Lihat Foto KOMPAS/WISNU WIDIANTORO JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut survei yang dilakukan Business Software Alliance dan Ipsos Public Affairs pada tahun 2010, Indonesia berada di peringkat ketujuh dari 32 negara yang menggunakan software komputer bajakan paling banyak. Beragam cara dilakukan oleh pelaku pembajakan untuk memalsukan dan memperbanyak software. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setidaknya ada 5 modus operandi yang sering dilakukan untuk membajak sebuah software. 1. Hard disk loading Biasanya, penawaran ini diajukan sebagai layanan tambahan kepada pelanggan yang membeli laptop atau merakit komputer tanpa sistem operasi. 2. Counterfeiting (pemalsuan) 3. Internet/online piracyJenis pembajakan yang dilakukan melalui koneksi jaringan internet. Selama ini banyak situs web yang menyediakan software bajakan secara gratis. Seseorang yang membutuhkannya bisa mengunduh kapan saja.
Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sebuah institusi untuk mencari keuntungan tertentu. Sebagai contoh, ada sebuah kampus yang membeli 50 lisensi akademik (academic licence) dari Microsoft. Lisensi ini memang dijual lebih murah oleh Microsoft. Namun pada suatu saat, kampus tersebut malah menjual lisensinya kepada pihak lain yang tidak berhak mendapatkan lisensi akademik. 5. Corporate Piracy Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ada beberapa pasal dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembajakan software. Berikut isi pokok pasal dan sanksi hukumnya. 1. Pasal 25 ayat (1) 2. Pasal 27 3. Pasal 72 ayat 1 4. Pasal 72 ayat 3 Baca berita berikutnya Editor: Reza Wahyudi |