Tuliskan beberapa penyimpangan terhadap pancasila dan UUD nri tahun 1945

JAKARTA - Penerapan Pancasila pada masa Orde Baru dimulai pada saat Presiden Soeharto memimpin Indonesia menggantikan Ir. Soekarno. Era Orde Baru berlangsung lama, yaitu dari tahun 1966 hingga 1998.

Pancasila adalah dasar negara dan juga pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Kemerdekaan Indonesia) pada sidang pengesahan UUD 1945. Hal ini juga tercantum pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.

BACA JUGA: Begini Nilai-Nilai Persatuan Indonesia, Sila Ketiga Pancasila

Dalam sejarah bangsa Indonesia, terdapat tiga Penerapan Pancasila dalam periode yang berbeda-beda. Salah satunya adalah pada masa Orde Baru.

Lalu bagaimana Penerapan Pancasila Pada Masa Orde Baru? Berikut ulasannya.

BACA JUGA: Pancasila sebagai Satu Kesatuan yang Utuh

Penerapan Pancasila Pada Masa Orde Baru

Mengutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Tim Ganesha Operation, pada masa Orde Baru Indonesia menerapkan sistem demokrasi Pancasila. Namun, pada pelaksanaannya demokrasi ini hanya berupa gagasan dan belum ada penerapannya.

Karena pada saat itu pemerintahan tidak memberikan kebebasan demokrasi bagi rakyat Indonesia.

Sehingga menimbulkan banyak penyimpangan. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi tentunya bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Berikut contoh penyimpangan Pancasila yang terjadi pada masa Orde Baru:

- Adanya pembatasan hak politik rakyat.

- Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden.

- Menjamurnya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

- Adanya dwifungsi TNI dan Polri.

- Lalu dengan adanya penyimpangan yang terjadi, Presiden memberlakukan beberapa metode yang akan digunakan untuk indoktrinasi Pancasila. Berikut metodenya:

- Presiden membuat ketetapan untuk melakukan pengajaran P4 yaitu Pelaksanaan, Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila di sekolah-sekolah

- Presiden memberikan kebebasan kepada rakyat untuk membantuk organisasi yang berasaskan Pancasila.

- Presiden tidak memperbolehkan adanya kritik yang dianggap dapat menjadtuhkan stabilitas pemerintahan.

Nah, demikian penjelasan Okezone mengenai Penerapan Pancasila Pada Masa Orde Baru.

  • #Indonesia
  • #Pemerintahan
  • #UUD 1945
  • #Orde Baru
  • #Penerapan Pancasila

Jakarta -

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945. Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan dilaksanakan sejak disahkan.

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan mengalami pasang surut. Sejumlah upaya muncul untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi lainnya, seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya yaitu adanya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila.

Tantangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan yakni sebagai berikut:

- Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII)

Pemberontakan DI/TII dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo.

Pemberontakan DI/TII ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari'at Islam.

Di sisi lain, gerakan DI/TII bertentangan dengan ajaran Islam. Pengikutnya melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, dan penganiayaan terhadap penduduk.

Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.

- Pemberontakan PKI di Madiun

Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun dipimpin oleh Muso pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan PKI di Madiun bertujuan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.

- Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)

Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil.

Pemberontakan RMS bertujuan untuk membentuk negara sendiri yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesar RMS adalah Pulau Seram, Ambon, dan Buru. Pemberontakan RMS di Ambon ditangani militer Indonesia pada bulan November 1950, namun konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963.

Kekalahan RMS di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram. Pemerintah RMS kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.

- Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)

Pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia, serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara RIS.


Pemberontakan ini digagalkan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri RIS waktu itu dengan melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda untuk percepatan pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

Angkatan Perang Ratu Adil atau APRA didirikan Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Raymond memandang dirinya sebagai "Ratu Adil" yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari tirani.

- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Permesta

Pemberontakan PRRI/Permesta terjadi pada 1957-1958. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat yang dipimpin Presiden Soekarno yang dianggap melanggar undang-undang, sentralistis, dan tidak adil dengan mengabaikan pembangunan di daerah.

Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta
(Permesta) dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual di Sumatra dan Sulawesi.

- Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Di masa awal kemerdekaan, sempat terjadi perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

NKRI melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

Dekrit Presiden 1959 dikenal dengan sebutan Dekrit 5 Juli 1959. Isi Dekrit 5 Juli 1959 yaitu membubarkan Badan Konstituante, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku, serta segera akan dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).

Penerapan Pancasila saat itu lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

Nah, demikian penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Heboh! Pria Ngaku Panglima Jenderal Kibarkan Bendera NII & Ajak Warga Masuk"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/lus)

Masa Orde Lama yang terjadi pada tahun 1959-1965 disebut juga dengan masa Demokrasi Terpimpin. Sistem Pemerintahan yang digunakan dalam masa ini adalah Sistem Pemerintahan Presidensil, namun kedudukan Presiden pada masa ini sangat kuat, sehingga Presiden menerapkan Sistem Demokrasi Terpimpin. Sistem pemerintahan yang dilakukan pada masa ini banyak terjadi  penyimpangan terhadap dari UUD 1945 dan Pancasila. Setidaknya terdapat enam penyimpangan pada masa Orde Lama yakni: (1) lembaga-lembaga negara mempunyai inti Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom), (2) prosedur pembentukan MPRS yang menyimpang karena anggota MPRS diangkat oleh presiden yang seharusnya dipilih melalui pemilu, (3) prosedur pembentukan DPAS yang menyimpang karena anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden, (4) prosedur pembubaran DPR hasil pemilu 1955 dan pembentukan DPRGR yang menyimpang karena seharusnya presiden tidak dapat membubarkan DPR, (5) penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN yang seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR, (6) Pengangkatan presiden seumur hidup yang pada saat itu Presiden menjadi pemimpin besar revolusi. Hal ini menjadikan Presiden dapat berkuasa tanpa batas dan bertindak sewenang-wenang.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa selama masa Orde Lama ada 6 bentuk penyimpangan yaitu Nasakom, pembentukan MPRS, pembentukan DPAS, pembubaran DPRGR, manifesto politik, dan pengangkatan Presiden seumur hidup.

Tuliskan beberapa penyimpangan terhadap pancasila dan UUD nri tahun 1945

Seperti apa penyimpangan demokrasi terpimpin yang terjadi terhadap pancasila dan UUD 1945? Yuk, cari tau jawabannya di artikel ini!

--

Pernahkah kamu mendengar tentang sistem demokrasi terpimpin? Sistem ini pernah diberlakukan oleh presiden pertama kita. Tahun 1959, Presiden Soekarno mengganti sistem demokrasi liberal dengan sistem demokrasi terpimpin, dan  berlaku sampai tahun 1965. Kalian harus tahu nih, ketika sistem ini diberlakukan, kekuasaan presiden menjadi sangat besar, dan cenderung mengarah ke otoriter. Sehingga, selama pelaksanaan sistem tersebut, terdapat penyimpangan demokrasi terpimpin.

Bung Hatta pernah mengatakan kalau konsep demokrasi terpimpin bertujuan baik. Namun cara-cara dan langkah yang diambil, terlihat menyimpang dan jauh dari tujuan awal. Pada faktanya, sistem demokrasi ini menyimpang dari UUD 1945 dan pancasila, salah satunya ketika Presiden Soekarno membubarkan DPR. Selain itu, ada tujuh penyimpangan lainnya yaitu:

1. Lembaga-lembaga negara mempunya inti Nasionalisme Agama Komunis (Nasakom)

Tuliskan beberapa penyimpangan terhadap pancasila dan UUD nri tahun 1945

2. Prosedur pembentukan MPRS 

Karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu.

3. Prosedur pembentukan DPAS 

Karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah.

Sampai poin ini kamu sudah paham, belum? Nah, sebelum lanjut ke poin berikutnya, kalau kamu ada yang mau ditanyakan, kamu bisa lho bertanya dulu di Roboguru! Tinggal foto soal yang mau kamu tanyakan, lalu triiingg! Roboguru akan menjawab pertanyaanmu dengan jawaban yang tepat!

Tuliskan beberapa penyimpangan terhadap pancasila dan UUD nri tahun 1945

4. Prosedur pembentukan DPRGR

Karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden.

Tuliskan beberapa penyimpangan terhadap pancasila dan UUD nri tahun 1945

5. Penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN

Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.

6. Pengangkatan presiden seumur hidup

Karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali.

7. Pembentukan MPRS

Presiden Soekarno membentuk sendiri MPRS melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Padahal, seharusnya MPRS dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Nah, ketujuh penyimpangan itulah yang pernah dilakukan saat Soekarno memberlakukan sistem demokrasi terpimpin. Pemberlakuan sistem ini justru membuat pemerintahannya terkesan otoriter atas kebijakan-kebijakan yang dibuat olehnya. Selain penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945, Soekarno juga membuat penyimpangan terhadap politik luar negeri.

Gimana kamu sampai di sini, sudah paham? Buat kamu yang ingin belajarnya jadi lebih seru bareng kakak Master Teacher terbaik se-Indonesia, bisa banget nih gabung di ruangbelajar dan temukan materi pelajaran menariknya lainnya.

Tuliskan beberapa penyimpangan terhadap pancasila dan UUD nri tahun 1945