Tuliskan hadis yang menjelaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram beserta artinya

Al-Quran menegaskan bahwa:

Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat olah minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran) Allah bagi orang yang memikirkan ( QS Al-Nahl [16]: 67 ).

Prof Dr M Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu\'i atas Pelbagai Persoalan Umat menjelaskan ayat ini merupakan ayat pertama yang turun tentang makanan olahan yang dibuat dari buah-buahan, sekaligus merupakan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya. Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan olahan "memabukkan" dan jenis makanan olahan yang baik sehingga merupakan rezeki yang baik.

Pengharaman segala yang memabukkan dilakukan Al-Quran secara bertahap; bermula di Makkah dari isyarat yang diberikannya pada ayat di atas, disusul dengan pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada perjudian dan khamr yang turun di Madinah (QS Al-Baqarah [2]: 219):

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, jawablah bahwa dalam keduanya ada dosa yang besar dan manfaat untuk manusia. Dosanya lebih besar dan manfaatnya.

Disusul dengan larangan tegas mendekati salat bila dalam keadaan mabuk sehingga kamu menyadari apa yang kamu ucapkan (QS Al-Nisa\' [4]: 43), dan diakhiri dengan pernyataan tegas bahwa:

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan rijs (keji) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung ( QS Al-Ma-idah [5]: 90 ).

Menutup

Khamr terambil dari kata khamara yang menurut pengertian kebahasaan adalah "menutup". Karena itu, makanan dan minuman yang dapat mengantar kepada tertutupnya akal dinamai juga khamr.

Sementara ulama menyatakan bahwa khamr adalah "perahan anggur yang mendidih atau yang dimasak". Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, semuanya berpendapat bahwa sesuatu yang memabukkan bila diminum banyak, selama tidak terbuat dari anggur, maka bila diminum sedikit dan atau tidak memabukkan maka dia dapat ditoleransi.

Pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Mereka berpendapat bahwa apa pun yang memabukkan, menutup akal atau menjadikan seseorang tidak dapat mengendalikan pikirannya walau bukan terbuat dari anggur, maka dia adalah haram. Pendapat ini antara lain berdasar sabda Rasul SAW yang menyatakan:

Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr (HR Muslim melalui Ibnu Umar).

Ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain

"Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088 bab bats Muadz ilal yaman qobla hajjatil wada, no. 5773, Muslim no. 1733)

Dalam hadis-hadis di atas Rasulullah tidak membeda-bedakan. Rasulullah juga bersabda:

"Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan." (HR. Abu Dawud no. 3677, bab al-inab yushoru lil khomr)

Imam At-Tirmidzi, An-Nasa\'i, dan Abu Daud meriwayatkan melalui sahabat Nabi, Jabir bin Abdillah bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesuatu yang memabukkan bila banyak, maka sedikit pun tetap haram."

Tatkala turun ayat pengharaman khamr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan zat asal pembuatan khamr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukkan adalah khamr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khamr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari, 10/46)

Dar Ibnu Umar, ia berkata, "Umar berkhotbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khamr, dan khamr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 5/2122 no. 5266, Muslim, 4/2322)

Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadis Numan bin Basyir (Fathul Bari, 10/46):

Numan bin Basyir berkhotbah di hadapan orang-orang di Kufah lalu ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syair (yang masih belum dihaluskan), dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan." (HR. Ibnu Hibban, 12/219 no. 5398, Abu Dawud, 3/326 no. 3677)

Tuliskan hadis yang menjelaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram beserta artinya

Minuman keras adalah minuman yang dapat memabukkan jika diminum. Meminum minuman keras dapat menjadikan seseorang hilang akalnya dan tidak mungkin bisa melakukan ibadah dengan baik.

Meminum minuman keras sangat dilarang oleh Rasulullah karena banyak mengandung madhorot atau bahaya bagi peminumnya. Berikut hadis-hadis tentang efek dari meminum minuman keras:

Pertama,

قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الْآخِرَةِ}.

Artinya: “Nabi saw. bersabda, “Siapa yang mengkonsumsi minuman keras di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah dari sahabat Abu Hurairah r.a. dan imam Al-Hakim dari sahabat Ibnu Umar r.a.”

Kedua,

قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ مُمْسِيًا أَصْبَحَ مُشْرِكًا وَمَنْ شَرِبَهَا مُصْبِحًا أَمْسَى مُشْرِكًا}.

Artinya: “Nabi saw. bersabda, “Siapa yang mengkonsumsi minuman keras di waktu sore, maka paginya ia akan menjadi orang yang musyrik, dan siapa yang mengkonsumsinya di pagi hari, maka sorenya ia akan menjadi orang yang musyrik.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.”

Ketiga,

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً}.

Artinya: “Nabi saw. bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a.”

Keempat,

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {شَارِبُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ اللاَّتِ وَالْعُزَّى}.

Artinya: “Nabi saw. bersabda, “Pengkonsumsi minuman keras itu seperti orang yang menyembah patung Lata dan Uzza.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Harits bin Abi Umamah dari sahabat Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash r.a.”

Sumber :

https://akurat.co/rahmah/id-1241918-read-5-hadis-nabi-tentang-efek-buruk-minum-minuman-keras

Tulislah sebuah hadis yang berisi larangan meminum khamr ! Jawabannya: “Dari Ibnu umar, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (Hadis Riwayat Muslim).

Pada hadis di atas disebutkan bahwa, setiap yang memabukan, jadi minuman keras, narkotika, dan lain sebaginya termasuk Khamr. Nah khamr hukumnya haram.

Meminum minuman keras adalah perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Minuman keras dapat menanamkan permusuhan di antara manusia.

Minuman khamr / memabukan juga akan menghilangkan kesadaran, sehingga menyebabkan orang yang meminumnya lupa akan diri sendiri dan juga lupa akan Allah Swt.

Hal ini seperti dijelaskan pada surat Al Maidah ayat 91 yang artinya:

  • “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?”

Nah, jadi kita tahu kenapa Allah melarang kita untuk tidak mengkonsumsi khamr, sebab akan menghalangi kita dari mengingat Allah sehingga kita semakin jauh dari Allah.

Dan juga akan menumbuhkan permusuhan di antara manusia terutama umat islam, karena khamar hilang kesadaran, makai ia akan hilang akal, hilang kendali diri menjadi mudah marah, dan melakukan berbagai macam kerusakan, perkelahian, hingga pembunuhan yang menyebabkan makin maraknya permusuhan.

Tulislah sebuah hadis yang berisi larangan meminum khamr !

Berikut ini hadis mengenai larangan dalam minum-minuman khamr / memabukan:

Tuliskan hadis yang menjelaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram beserta artinya

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa apa yang memabukan termasuk khamr, dan khamr hukumnya diharamkan.

Jawabannya

Tulislah sebuah hadis yang berisi larangan meminum khamr

Berikut skor penilaian pada soal ini, skor 2 apabila menyebutkan sebuah hadis dengan lengkap dari arab berserta artinya, serta hadis yang meriwayatkan.

Tuliskan hadis yang menjelaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram beserta artinya

Penilaian tergantung kebijakan dari guru kalian. Jadi ambil aman tulis versi arab dan artinya.