Untuk tujuan apa pohon-pohon di hutan biasanya ditebangi

Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas.

Sedangkan pada BAB VIII, pasal VI, tentang ketentuan pidana, dijelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda sebesar-besarnya Rp5 juta.

"Tidak bisa sembarang tebang ada Perdanya, kecuali dinilai mengganggu akses keluar masuknya jalan, itupun harus diganti. Biasanya 20-30 pohon tergantung diameter pohon yang sudah ditebang dan diwajibkan pula untuk menanamnya kembali," jelas Edu, sapaan akrabnya, Senin [9/3].

Adapun alur untuk permohonan izin pemangkasan atau penebangan pohon penghijauan pada ruas jalan perkotaan di Kota Pekanbaru, warga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas PUPR Pekanbaru. 

Dilampiri identitas pemohon, foto pohon, IMB dan nomor yang bisa dihubungi. Kemudian, disposisi Kepala Dinas ke Kepala Bidang untuk dilakukan pengecekan lokasi bersama tim.

Laporan hasil disampaikan ke kepala dinas dan apabila disetujui pemohon akan dihubungi. Untuk penebangan pemohon diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan penggantian bibit pohon. 

Dan apabila tidak diizinkan pemohon akan mendapat surat balasan.

Bagi pemohon yang diizinkan, pemohon diminta mengirimkan bibit pohon ke PUPR melalui bidang pertamanan. Kemudian dibuatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk sekali tebang dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah surat terbit.

"Jadi tidak bisa sembarang tebang, ada prosedurnya," tegas Edu. [Kominfo1/RD1]


1. Ruanglingkup Bio [ X ] RUANG LINGKUP BIOLOGISTANDAR KOMPETENSI : Siswa mampu memahami hakekat Biologi sebagai ilmu, menemukan obyek dan ragam persoalan dari berbagai tingkat organisasi kehidupan yang ada dilingkungan sekitar KOMPETENSI DASAR : 1.1. Siswa mampu memahami ruang lingkup biologi 1.2. Siswa mampu mengkomunikasikan mempelajari biologi berdasarkan pengamatan Apa yang akan dipelajari ? 1. Hakekat Biologi sebagai sebagai ilmu. 2. Organisasi kehidupan tingkat molekul dan sel 3. Organisasi kehidupan tingkat jaringan dan organ 4. Organisasi kehidupan tingkat individu dan populasi 5. Organisasi kehidupan tingkat ekosistem 6. Peranan ilmu biologi bagi kehidupan manusia KEGIATAN SISWA1.Buatlah sebuah artikel yang berjudul “Dampakpenebangan hutan secara sembarangan ”.Dalam tulisan Anda itu jelaskanlah a. Untuk tujuan apa pohon-pohon di hutan biasanya ditebangi. b. akibat-akibat buruk apa yang akan terjadi dari penggundulan hutan. c. bagaimana cara menanggulanginya? PENDAHULUANA Hakekat Biologi sebagai sebagai IlmuIlmu Pengetahuan Alam atau IPA merupakan terjemahan kata-kata inggris natural science”Natural artinya alamiah, berhubungan dengan alam atau bersangkut paut dengan alam , Science artinya ilmu pengetahuan alam secara singkat sering disebut Sains. jadi Ilmu Pengetahuan Alam [IPA] dapat disebut sebagai ilmu yang mempelajari peristiwa-peristiwa di alam ini Ahli-ahli mendefinisikan IPA dengan berbagai cara , Ada yang mendefinisikan IPA sebagai ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejadian-kejadian kebendaan dan didasarkan pada umumnya atas hasil percobaan atau pengamatan dan induksi. Ada pula yang mendefinisikan IPA sebagai : Susunan teratur pengetahuann yang diperoleh manusia Biologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajajari tentang kehidupan. Biologi termasuk kedalam kelompok Ilmu Pengetahuan Alam [ IPA ] bersama dengan Fisika Kimia dan Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa [IPBA], Biologi berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu „bios‟dan „logos‟yang artinya „hidup‟dan „ilmu‟.Jadi secara sederhana Biologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang hidup. Pengertian ini kemudian berkembang dan disempurnakan sehingga mencakup seluruh objek atau kajiannya yang sangat luas itu. Biologi merupakan ilmu yang mengkaji makhluk hidup dengan segala permasalahannya. Biologi bagian dari sains yang memiliki karakteristik yang sama dengan ilmu sains lainnya. Ruang lingkup biologi meliputi objek biologi dan permasalahannya dari berbagai tingkat organisasi kehidupan [sel, jaringan, organ, sistem organ, individu,populasi, komunitas, ekosistem, biosfer]. Teknologi menentukan perkembangan ilmu Biologi. meliputi kelima Kingdom/Regnum dan Virus. Kelima Kingdom tersebut adalahAnimalia[hewan], Plantae[tumbuhan], Fungi[jamur], Protistadan Monera.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Tigor Munthe

Lokasi penebangan liar di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Kamis [10/1/2019].

KOMPAS.com - Hutan merupakan salah satu sumber oksigen bagi makhluk hidup. Hutan juga menjadi kawasan tempat tinggal untuk satwa.

Dalam kehidupan manusia, hutan telah membawa banyak manfaat. Contohnya mencegah banjir, tanah longsor, menjadi sumber oksigen dan lain sebagainya.

Namun, sayangnya kini banyak manusia yang melakukan penebangan liar atau illegal logging. Penebangan hutan secara liar bisa diartikan sebagai aktivitas penebangan hutan secara ilegal atau tanpa izin.

Mengutip dari Proses Pembelajaran [Learning Lessons] Promosi Sertifikasi Hutan dan Pengendalian Penebangan Liar di Indonesia [2004] karua Luca Tacconi dan kawan-kawan, penebangan hutan secara liar telah membawa dampak negatif bagi lingkungan.

Baca juga: Jaring-Jaring Makanan yang Terjadi di Danau, Laut, Sawah, dan Hutan

Contoh nyatanya ialah banjir dan tanah longsor akibat penebangan hutan secara liar. Selain membawa dampak negatif untuk lingkungan, penebangan liar juga menghilangkan produk hutan, misalnya hasil getah atau buah pohon, dan lain sebagainya, yang merugikan ekonomi warga di sekitar hutan tersebut.

Secara lebih spesifik, mari kita lihat akibat jika menebang hutan sembarangan, yang dilansir dari situs Kementerian Kesehatan:

  • Kesuburan tanah dapat menurun atau menghilang

Tingkat kesuburan tanah dapat menurun atau menghilang karena tanah menyerap langsung sinar matahari. Berbeda jika ada pohon atau hutan yang melindungi tanah, karena sinar matahari akan diserap terlebih dahulu oleh pohon.

Jika kesuburan tanah sudah menurun, nutrisi yang ada pun perlahan terkikis, menguap dan akhirnya menghilang. Upaya reboisasi akan sulit dilakukan di kawasan tersebut, karena kandungan nutrisi tanah sudah hilang.

  • Sumber daya air akan menurun

Tidak hanya nutrisi yang akan menghilang, sumber daya air juga bisa menurun jika hutan ditebang secara liar. Karena pohon sangat berperan penting untuk menjaga siklus air dengan akar yang dimilikinya.

Baca juga: Apa yang Akan Terjadi pada Hewan di Hutan yang Telah Dirusak Manusia?

Pohon akan menyerap air tanah, kemudian dialirkan ke daun dan akhirnya air itu akan menguap dan dilepaskan ke atmosfer. Jika hutan ditebang secara liar, maka daerah itu seketika berubah menjadi gersang.

  • Keanekaragaman hayati dapat punah

Hutan menjadi tempat tinggal bagi sejumlah makhluk hidup, seperti flora dan fauna. Jika hutan ditebang secara liar, akibatnya hewan akan kehilangan tempat tinggalnya. Apabila hal ini terus berlangsung, dikhawatirkan keanekaragaman hayati di hutan tersebut akan punah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề