Upaya yang dapat dilakukan produsen untuk meningkatkan daya saing produk lokal

Upaya pemerintah dan seluruh stakeholders industri di dalam negeri dalam mendorong penggunaan produksi dalam negeri melalui program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri [P3DN] sampai kini belum juga memberikan hasil yang memuaskan. Mengapa hal ini bias terjadi? Padahal kampanye penggunaan produksi dalam negeri sudah didengungkan pemerintah sejak puluhan tahun yang lalu.

Tentu banyak jawaban atas pertanyaan itu, namun kalau kita ingin mendapatkan jawaban yang jujur, maka harus kita akui bahwa ketidakberhasilan dari program P3DN selama ini kalau tidak mau disebutkan sebagai kegagalan terjadi akibat masalah mendasar yang selama ini melingkup bangsa ini, yaitu masih lemahnya komitmen bangsa ini terhadap produk dalam negeri.

Pokok permasalahannya adalah mental atau pola pikir bangsa yang tidak akan dapat diatasi dengan hanya sekedar kampanye yang sifatnya sebagai himbauan, diperlukan upaya yang lebih konkrit dari hanya sekedar himbauan, upaya yang lebih tegas dan menggigit, kalau perlu disertai dengan sanksi bagi mereka yang tidak menjalankannya.

Tampaknya sudah menjadi sifat dasar bangsa Indonesia kalau menjalankan program hanya sekedar kampanye yang bentuknya berupa himbauan, tingkat efektifitas tidak akan terlalu tinggi. Bangsa ini tampaknya lebih membutuhkan program yang tidak hanya sekedar berbentuk kampanye, tetapi lebih dari itu berupa kebijakan pemerintah yang jelas, tegas dan mantap yang memiliki paying hokum yang kuat. Dalam hal ini program P3DN sebaiknya tidak hanya kampanye tetapi lebih konkrit lagi dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, kalau perlu sedikit memaksa yang dilengkapi dengan sanksi, agar bangsa ini mau menggunakan produksi dalam negerinya.

Program P3DN yang konkrit sebetulnya tidak lain upaya untuk memanfaatkan potensi pasar domestic yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk yang kini lebih dari 220 juta jiwa, pasar domestic merupakan pasar yang sangat potensial dan kalau dimanfaatkan dengan baik dapat menjadi starting point yang sangat ampuh dalam upaya mendorong pengembangan industry di dalam negeri.

Dengan kata lain, pasar domestic bias menjadi pijakan atau tumpuan awal dalam pengembangan industry sebelum melangkah lebih jauh ke pasar ekspor. Potensi pasar domestic harus benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mendukung dan mendorong pengembangan industry nasional. Pola seperti itu sudah terbukti sangat mujarab dan sudah sejak lama dilakukan oleh pemerintah Negara lain yang kini berhasil mengukuhkan dirinya sebagai Negara industry yang kuat seperti Jepang, Korea, dan Cina.

Bagi Indonesia, upaya pengembangan industry dalam negeri dewasa ini menjadi jauh lebih kompleks dan lebih berat tantangannya ketimbang upaya pengembangan industry yang dilakukan puluhan tahun yang lalu. Sebab sudah bermunculan Negara-negara industry baru yang merupakan pesaing hebat bagi industri nasional.

  Negara-negara tersebut yang sudah sukses memanfaatkan pasar domestiknya dan telah mencapai skala ekonomi dengan memanfaatkan pasar domestiknya, kini mau tidak mau harus berorientasi ke luar dengan menggarap pasar ekspor agar keuntungan yang diperolehnya menjadi lebih optimal. Kondisi tersebut telah mengakibatkan dampak yang sangat besar bagi upaya pengembangan industry di Indonesia sebagai salah satu negara yang kini menjadi target pasar oleh negara-negara industri baru tersebut.

Tidak heran apabila pasar domestik kini makin dibanjiri oleh produk impor tersebut sebetulnya bentuk lain dari ketidak konsistenan bangsa Indonesia sendiri terhadap program P3DN-nya. Kalau program P3DN sudah dilaksanakan secara konsisten dan mantap sejak jauh-jauh dari sebelumnya, maka tidak akan mungkin terjadi banjir produk impor. Kini kondisinya menjadi berat karena produk impor begitu leluasanya memasuki pasar dosmetik.

Apalagi produk impor itu tidak hanya leluasa masuk ke pasar domestic secara legal, tetapi juga dengan leluasanya masuk secara illegal alias penyelundupan, baik penyelundupan administratif  dengan merekayasa dokumen impor  [prakter under invoice, undertonnage, dll] maupun penyelundupan fisik dengan memanfaatkan kelengahan aparat negara di pelabuhan ataupun melalui entry point yang luput dari pengawasan aparat.

Membanjirnya produk impor, baik secara legal maupun illegal, telah membuat upaya pemerintah dan seluruh komponen bangsa ini dalam menjalankan program P3DN menjadi semakin berat. Lebih-lebih bagi kalangan pelaku industri, maraknya produk impor ini makin memperberat beban mereka karena pangsa pasar mereka didalam negeri semakin terkikis, sehingga di pasar dalam negeri saja yang seharusnya menjadi captive market tidak mampu mencapai skala ekonomi yang memadai, apalagi untuk menembus pasar ekspor yang persaingannya sangat ketat.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas diperlukan upaya yang komprehensif menyangkut pelaksanaan program P3DN dan upaya pemberantasan impor ilegal secara bersamaan. Untuk itu pemerintah c. q. Departemen Perindustrian telah mengeluarkan kebijakan pengutamaan penggunaan produksi dalam negeri melalui konsep Tingkat Kandungan Dalam Negeri [TKDN] serta melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan seluruh stakeholders industry nasional dalam rangka menyusun Action Plan [rencana aksi] pemberantasan penyelundupan.

Pemberantasan Penyelundupan

Sementara itu, untuk mengatasi penyelundupan yang belakangan ini kian meningkat, pemerintah sebetulnya telah secara serius melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan lintas instansi seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim POLRI, Kejaksaan, Mabes TNI, Badan Intelijen Nasional [BIN].

Pemerintah akan tetap mengandalkan aparat Kepolisian RI dan Bea Cukai sebagai ujung tombak dalam pemberantasan kasus penyelundupan. Sementara itu, komponen lainnya termasuk instansi pemerintah dan kalangan asosiasi industry bertindak sebagai penunjang dengan memberikan informasi yang tepat dan benar kepada aparat POLRI dan Bea Cukai.

Kasus penyelundupan yang sudah berlangsung sejak lama belakangan ini mengalami eskalasi yang cukup memprihatinkan dan kini sudah mencapai tingkat yang sangat membahayakan perekonomian nasional, khususnya bagi kalangan pelaku industri di dalam negeri.

Hilangnya penerimaan pajak oleh Negara akibat kasus penyelundupan itu umumnya terjadi melalui impor ilegal produk-produk tertentu. Seperti produk berbasis baja, TPT, keramik, elektronika, sepatu, dan produk mainan. Selain mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan Negara, kasus penyelundupan ini juga mengakibatkan kerugian lainnya terhadap perekonomian nasional, yaitu berupa Pemutusan Hubungan Kerja [PHK] karyawan di sejumlah industry, penurunan daya saing dan lain-lain.

Dengan keluarnya berbagai peraturan pemerintah mengenai penggunaan produksi dalam negeri serta langkah-langkah konkrit dan koordinatif antara instansi untuk mencegah masuknya berbagai produk ilegal, diharapkan produk dalam negeri dapat berjaya di pasar lokal dan bersaing di pasar global.           



JAKARTA. Industri nasional tengah menghadapi persaingan yang serius dalam memasarkan produknya, baik di pasar domestik maupun ekspor. Untuk itu, daya saing industri nasional harus ditingkatkan. “Kementerian Perindustrian menetapkan dua strategi dalam mendorong peningkatan daya saing industri nasional, yaitu melalui pemanfaatan keunggulan industri nasional yang dimiliki saat ini dan peningkatan produktivitas industri,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin ketika menjadi narasumber diskusi panel pada Rakernas Kamar Dagang dan Industri [Kadin] Bidang Hubungan Internasional di Jakarta, Rabu [1/6]. Menperin mengatakan, industri dalam negeri memiliki beberapa keunggulan atau comparative advantage yang harus dimanfaatkan dan dioptimalkan. Keunggulan yang paling menonjol adalah kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia sehingga  Oleh karena itu, Kemenperin mendorong hilirisasi industri sebagai penggerak utama ekonomi nasional. Beberapa rencana pembangunan industri berbasis SDA sudah ditetapkan dan akan diimplementasikan seperti industri berbasis gas bumi dan batubara, industri berbasis mineral logam, serta industri berbasis agro. Menurut Saleh, pengembangan industri juga perlu didukung dengan ketersediaan energi yang cukup besar. Apalagi Indonesia memiliki pasokan dan cadangan energi yang sangat tinggi dalam mendukung kegiatan industri seperti minyak dan gas. Selain sebagai sumber energi untuk kegiatan produksi, minyak dan gas dapat didorong untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut sebagai bahan baku industri. Strategi kedua yakni dalam upaya peningkatan produktivitas industri, diperlukan peningkatan kemampuan SDM industri serta peningkatan dukungan teknologi dan inovasi. Saleh menuturkan, Kemenperin telah menyusun kebijakan dan program operasional meliputi pembangunan SDM industri berbasis kompetensi dan pengembangan infrastruktur ketenagakerjaan berbasis kompetensi. Implementasi program tersebut melalui berbagai upaya, antara lain: pembangunan infrastruktur kompetensi, pembangunan dan pengembangan lembaga pendidikan vokasi dan lembaga diklat berbasis kompetensi, pembangunan SDM berbasis kompetensi, fasilitasi sertifikasi kompetensi, dan penyusunan kebijakan terkait SDM industri. Lebih jauh, lanjut Saleh, peluang industri nasional untuk memasarkan hasil produknya di dalam negeri merupakan keunggulan tersendiri lantaran Indonesia memiliki penduduk hingga 255 juta jiwa, meskipun upaya mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor juga dipacu.  “Pemerintah terus mengupayakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri [P3DN], khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang tentu menjadi “jaminan” dalam memasarkan produk industri dalam negeri,” imbuh Saleh. Industri hilir  juga menjadi keunggulan karena terus diperkuat dan jumlahnya relatif banyak. Selain itu, saat ini diperlukan peningkatan industri antara untuk menghasilkan produk intermediate goods dan melakukan substitusi impor. Saleh menambahkan, guna mendorong upaya ini, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan kemudahan lainnya. Saat ini, pemerintah melakukan beragam upaya terobosan dalam rangka perbaikan ekonomi nasional melalui paket kebijakan, mulai dari paket kebijakan ekonomi jilid I pada 9 September 2015 sampai dengan paket kebijakan ekonomi jilid XII pada 28 April 2016.  Momentum ini perlu dioptimalkan oleh industri dalam negeri untuk memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam paket kebijakan tersebut, sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan industri nasional. Teknologi dan inovasi  Terkait dukungan teknologi dan inovasi, Kemenperin perlu memperkuat lembaga penelitian dan pengembangan teknologi dan inovasi. Saat ini terdapat 11 Balai Besar Industri dan 11 Baristand Industri yang menjadi pusat penelitian dan pengembangan dalam meningkatkan daya saing dan pertumbuhan industri di daerah. Kemenperin juga terus melakukan revitalisasi dan peningkatan kemampuan teknologi dan infrastruktur penunjang dalam meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi dan inovasi yang berujung pada produktivitas yang lebih tinggi. “Hal ini penting dilakukan karena daya saing produk industri dinilai berdasarkan tiga sisi, yaitu cost advantage, differentiation advantage, dan kemampuan produksi yang lebih cepat,” papar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri [BPPI] Kemenperin, Haris Munandar N. Agar mampu bersaing dari aspek harga, industri dalam negeri membutuhkan dukungan teknologi dalam rangka efisiensi. Sementara untuk bersaing dalam menciptakan produk yang lebih bervariasi, diperlukan dukungan kemampuan desain produk dan inovasi.  “Sedangkan supaya mampu melakukan kegiatan produksi yang lebih cepat, diperlukan peningkatan kemampuan SDM yang lebih terampil dengan disertai teknologi,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Dikky Setiawan

  • Kementerian Perindustrian


Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề