Uraikan perbedaan penerimaan PEMBIAYAAN dan pengeluaran PEMBIAYAAN

SILPA (dengan huruf I besar/capital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Misalnya dalam APBD terdapat defisit anggaran sebesar Rp 100 Miliar, ditutup dengan penerimaan pembiayaan (pembiayaan netto) sebesar Rp 100 Miliar, maka SILPA-nya adalah Rp0, namun jika terdapat defisit anggaran sebesar Rp 100 Miliar dan ditutup dengan penerimaan pembiayaan (pembiayaan netto) sebesar Rp 120 Miliar (SILPA Positif), yang berarti bahwa secara anggaran masih terdapat dana dari penerimaan pembiayaan Rp 20 Miliar yang belum dimanfaatkan untuk membiayan Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah. SILPA Positif ini perlu dialokasikan untuk menunjang program-program pembangunan di daerah.

Uraikan perbedaan penerimaan PEMBIAYAAN dan pengeluaran PEMBIAYAAN

KEBIJAKAN

AKUNTANSI AKUN

BAB IV
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN
01. Definisi
02. Klasifikasi
2. Pembiayaan diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
4. Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
5. Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
6. Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.
03. Pengakuan
04. Pengukuran
05. Penyajian di Laporan Keuangan
06. Pengungkapan
Kembali

Perbedaan Penerimaan dengan Pendapatan

Banyak orang awam yang mengatakan bahwa pendapatan dan penerimaan adalah dua kata yang dapat disamakan maknanya. Namun, menurut beberapa orang yang membidangi ekonomi tentu saja kedua konsep tersebut memiliki makna yang berbeda. Konsep mengenai perbedaan penerimaan dan pendapatan berasal dari perbedaan konsep kas basis dan akrual basis.

Konsep kas basis diterapkan pada penerimaan, sedangkan akrual basis diterapkan pada pendapatan. Konsep kas basis yaitu ketika segala bentuk kas dan setara kas yang diterima oleh BLUD pada periode tertentu diakui sebagai penerimaan BLUD pada periode tersebut. Konsep akrual basis terjadi ketika segala sesuatu yang diakui sebagai pendapatan BLUD yaitu berdasarkan waktu kapan diakui sebagai pendapatan, bukan saat kas diterima.

Laporan keuangan yang menggunakan konsep kas basis adalah Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi SPTJ Pendapatan, Realisasi Pendapatan dan Rincian Realisasi Pendapatan, Laporan Arus Kas dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Sedangkan laporan keuangan yang menggunakan konsep akrual basis antara lain Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Perbedaan Pengeluaran dengan Biaya

Pengeluaran

Setiap pengeluaran kas dari rekening Kas Umum Daerah tidak selalu merupakan biaya, tetapi bisa jadi merupakan pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran merupakan komponen pos pembiayaan dalam struktur APBD yang dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran yang terjadi.

Pengeluaran pembiayaan meskipun menggunakan uang kas daerah tidak dapat dikategorikan belanja, sebab tujuan dan mekanisme pengeluaran kasn dari rekening kas umum daerah berbeda. Pengeluaran pembiayaan merupakan suatu bentuk pengeluaran uang dari rekening kas umum daerah yang pada suatu saat akan diterima kembali, sedangkan belanja adalah pengeluaran uang dari rekening kas umum negara/daerah yang tidak akan diterima kembali. Jika dilihat dari mekanisme pencairan dana nya dari rekening Kas Umum Daerah, maka terdapat perbedaan yang jelas antara belanja dengan pembiayaan.

Pengajuan belanja harus dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPP LS/UP/GU/TU kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) yang kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran SPM LS/UP/GU/TU oleh PA/PB dan selanjutnya diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berfungsi sebagai alat pencairan dana (cek). Pengeluaran belanja hanya melibatkan Pemimpin BLUD, setelah APBD disahkan Kepala Daerah maka Pemimpin BLUD diberi kewenangan untuk merealisasikan belanja sesuai dengan yang dianggarkan.

Pengeluaran pembiayaan tidak dilakukan melalui mekanisme sebagaimana pengeluaran belanja. Pengeluaran pembiayaan harus melalui persetujuan eksekutif (Kepala Daerah). Oleh karena itu, diperlukan dokumen berupa Bukti Memorial, misalnya hasil kesepakatan (MoU) antara eksekutif (Kepala Daerah) dengan legislatif (DPRD). Pengeluaran pembiayaan ini pun juga hanya bisa dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah, sedangkan SKPD tidak memiliki kewenangan melakukan pengeluaran pembiayaan.

Biaya

Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Belanja pada organisasi sektor publik ini menjadi ciri khas tersendiri yang menunjukkan keunikan sektor publik dibandingkan sektor bisnis karena belanja di sektor publik secara konsep berbeda dengan biaya yang lebih umum digunakan di sektor bisnis.

Belanja yang dalam kamus Inggris “expenditure” memiliki makna yang lebih luas karena mencakup biaya (expense) dan sekaligus cost. Belanja dapat berbentuk belanja operasional (operation expenditure) yang pada hakikatnya merupakan biaya (expense) maupun belanja modal (capital expenditure) yang merupakan belanja investasi yang masih berupa cost sehingga nantinya diakui dalam neraca. Belanja modal dalam konteks akuntansi bisnis bukan merupakan aktivitas yang mempengaruhi laporan laba-rugi, tetapi mempengaruhi neraca (aset).

Dengan demikian jelas bahwa pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintahan, setiap biaya merupakan belanja, tetapi tidak semua belanja merupakan biaya, karena bisa jadi merupakan belanja modal yang masih berupa cost dan belum menjadi expense. 

Kebijakan Akuntansi Pembiayaan adalah salah satu bab dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan terdapat dalam Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat pada BAB XIII.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara.

Dalam Kebijakan Akuntansi Pembiayaan, Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang perlu dibayar kembali.

Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara yang akan diterima kembali.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016, dan dinyatakan tidak berlaku.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bermaksud untuk memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada pemerintah pusat. Salah satunya adalah dalam BAB XIII yaitu Kebijakan Akuntansi Pembiayaan.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.

Agar setiap orang mengetahuinya, Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1792.

Permenkeu 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

BAB XIIIKebijakan Akuntansi Pembiayaan

Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang perlu dibayar kembali.

Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara yang akan diterima kembali.

B. JENIS-JENIS

Jenis-jenis pembiayaan terdiri dari:

  1. Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:

    1. penerimaan pinjaman,

    2. penjualan obligasi pemerintah,

    3. hasil privatisasi perusahaan negara,

    4. penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga,

    5. penjualan investasi permanen lainnya, dan

    6. pencairan dana cadangan.

  1. Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:

    1. pemberian pinjaman kepada pihak ketiga,

    2. penyertaan modal pemerintah,

    3. pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan

    4. pembentukan dana cadangan.

Penerimaan Pembiayaan diakui pada saat kas diterima pada Rekening Kas Umum Negara atau pada saat terjadi pengesahan penerimaan pembiayaan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara atau pada saat terjadi pengesahan pengeluaran pembiayaan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa bendahara Umum Negara.

Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dicatat sebesar nilai nominal. Apabila penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut dalam bentuk mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.

Hal-hal yang berkaitan dengan pengukuran penerimaan pembiayaan dengan penggunaan mata uang asing adalah:

  1. Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar dalam mata uang yang sama dibukukan dalam rupiah dengan kurs tengah;

  2. Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang langsung untuk membayar transaksi dalam rupiah dibukukan dengan kurs transaksi dari BI/Bank Umum bersangkutan.

  3. Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara dibukukan dengan kurs tengah BI/Bank Umum bersangkutan;

  4. Penerimaan/penarikan dalam mata uang asmg yang tidak sesuai dengan komitmennya yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara dibukukan dengan kurs transaksi.

Hal-hal yang berkaitan dengan pengukuran penerimaan pembiayaan dengan penggunaan mata uang asing adalah:

  1. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.

  2. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.

  3. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:

    1. Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;

    2. Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.

Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan disajikan pada Laporan Arus Kas (Aktivitas Investasi atau Aktivitas Pendanaan).

Berikut adalah ilustrasi penyajian transaksi pembiayaan pada LAK:

Pemerintah ABC
LAPORAN ARUS KAS

Untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Desember 20X1 dan 20X0

URAIAN20X120X0
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI  
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI  
Arus Kas Masuk  
....  
Penerimaan dari DIvestasixxxxXxxx
Penerimaan Penjualan Investasi Non PermanenxxxxXxxx
Jumlah Arus Masuk KasxxxxXxxx
Arus Kas Keluar  
.....  
Pengeluaran Penyertaan Modal NegaraxxxxXxxx
Pengeluaran Pembelian Investasi Non PermanenxxxxXxxx
Jumlah Arus Keluar KasxxxxXxxx
  Arus Kas Bersih dari Aktifitas InvestasixxxxXxxx
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN  
Arus Masuk Kas  
Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - Sektor PerbankanxxxxXxxx
Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - ObligasixxxxXxxx
Penerimaan Pinjaman Dalam Negeri - LainnyaxxxxXxxx
Penerimaan Pinjaman Luar NegerixxxxXxxx
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada DaerahxxxxXxxx
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan NegaraxxxxXxxx
Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan DaerahxxxxXxxx
Jumlah Arus Masuk KasxxxxXxxx
Arus Keluar Kas  
Pembayaran Pokok Pinj. Dalam Negeri - Sektor PerbankanxxxxXxxx
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - ObligasixxxxXxxx
Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - LainnyaxxxxXxxx
Pembayaran Pokok Pinjaman Luar NegerixxxxXxxx
Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan NegaraxxxxXxxx
Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan DaerahxxxxXxxx
Jumlah Arus Keluar KasxxxxXxxx
  Arus Kas Bersih dari Aktifitas PendanaanxxxxXxxx
ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS  
Total Kenaikan (Penurunan) Kas  
Saldo Awal Kas di BUN & Bendahara Pengeluaran  
Saldo Akhir Kas di BUN & Bendahara Pengeluaran  
......  
Saldo Akhir Kas di BUN & Bendahara Penerimaan  
Saldo Akhir Kas di ....  

Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan juga diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Hal-hal terkait pembiayaan yang diungkapkan di CaLK antara lain:

  1. Anggaran dan realisasi atas rincian penerimaan pembiayaan; dan

  2. Anggaran dan realisasi atas rincian pengeluaran pembiayaan.

G. PERLAKUAN KHUSUS

  1. Penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negeri yang melalui mekanisme rekening khusus dimana Penerimaan Notice of Disbursement (NoD) mendahului Penerimaan Kas.

    Pengakuan penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negeri yang melalui mekanisme rekening khusus adalah pada saat diterimanya NoD dari lender dan dibukukan berdasarkan tanggal valuta NoD.

    Dalam hal terjadi selisih kurs akibat perbedaan tanggal NoD dengan Penerimaan Kas-nya, maka Kuasa BUN mengakui adanya selisih kurs (unrealized).

  1. Penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negen yang melalui mekanisme rekening khusus (Penerimaan Kas mendahului Penerimaan NoD).

    Pengakuan penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negeri yang melalui mekanisme rekening khusus dimana kas diterima sebelum diterimanya NoD adalah pada saat diterimanya NoD dari lender dan dibukukan berdasarkan tanggal valuta NoD. Namun, pengakuan penerimaan kas tersebut digunakan pasangan akun Penerimaan Pembiayaan Ditangguhkan.

    Dalam hal terjadi selisih kurs akibat perbedaan tanggal NoD dengan Penerimaan Kasnya, maka Kuasa BUN mengakui adanya selisih kurs (unrealized).

  1. Perlakuan khusus penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negen yang melalui mekanisme rekening khusus (Penerimaan Kas mendahului Penerimaan NoD) pada akhir tahun anggaran diatur dalam peraturan tersendiri.

  1. Penerimaan pembiayaan atas obligasi yang diterbitkan dengan premium atau diskon.

    Pada saat penerbitan obligasi, jumlah kas yang diterima dapat lebih besar atau lebih kecil dari nilai nominalnya. Dalam hal nilai kas yang diterima lebih besar dari pada nilai nominal obligasi maka diakui adanya premium. Sedangkan apabila nilai kas yang diterima lebih kecil dari pada nilai nominal obligasi maka diakui adanya diskon.

    Penerimaan pembiayaan atas obligasi yang diterbitkan dengan premium atau diskon diakui sebesar jumlah kas yang diterima.

    Premium atau diskon disajikan di neraca dalam kelompok pos kewajiban.

    Amortisasi atas premium dan diskon dilakukan secara periodik dan menggunakan metode garis lurus terhadap pembayaran bunga atau kupon atas obligasi tersebut.

[ Photo Cost Accounting by Nick Youngson CC BY-SA 3.0 ImageCreator ]

Permenkeu 225/PMK.05/2019tentangKebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat