VOC berdiri dengan diberikan berbagai hak oktroi fungsi dari hak istimewa yang dimiliki VOC adalah

Jakarta -

Kongsi dagang Hindia Timur atau yang sering disebut VOC menjadi sebuah perusahaan terbesar yang terkenal dengan praktik monopoli perdagangan. VOC memiliki hak istimewa yang diberikan langsung oleh Pemerintah Belanda.

VOC merupakan singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie. Persekutuan dagang ini berdiri pada tahun 1602 atas prakarsa dua tokoh Belanda, Pangeran Maurits dan Johan van Oldenbarnevelt. Pemikiran mengenai penggabungan perusahaan dagang ini diusulkan sejak tahun 1598 oleh Parlemen Belanda.

Perusahaan dagang ini bertujuan untuk melindungi perdagangan Belanda baik antar sesama pedagang Belanda maupun bangsa-bangsa Eropa dan Asia lainnya. Selain itu, VOC juga dimaksudkan untuk menyokong pendanaan dalam peperangan melawan Spanyol yang saat itu masih menjajah Belanda, dilansir dari Ensiklopedia Britannica.

VOC dipimpin oleh seorang Gubernur Jenderal. Pada awal berdiri, Pieter Both menjadi Gubernur Jenderal yang pertama. Dia bertugas untuk mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC.

Hak Istimewa VOC

Pada awal abad ke-17 dan 18 segala aktivitas kolonial Belanda di wilayah Nusantara dilakukan melalui VOC. Parlemen Belanda juga memberikan hak monopoli perdagangan sebagai salah satu hak istimewa VOC. Berikut hak istimewa VOC atau hak octrooi lainnya yang diberikan oleh Parlemen Belanda seperti dikutip dari buku Sejarah Indonesia oleh Abdurakhman dan Arif Pradono:

1. Hak untuk merebut dan memerintah negara jajahan.

2. Hak untuk memonopoli perdagangan di wilayah timur Tanjung Harapan, termasuk Nusantara.

3. Hak untuk mencetak mata uang sendiri.

4. Hak untuk memiliki angkatan perang sendiri.

5. Hak untuk memungut pajak.

6. Hak untuk mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.

7. Hak untuk menyatakan perang dan membuat perjanjian damai.

8. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai.

Runtuhnya VOC

VOC beberapa kali melakukan pemindahan pusat dagangnya. Pusat dagang pertama berada di Banten. Namun, keberadaannya East India Company (EIC), sebuah perusahaan dagang asal Inggris di wilayah tersebut membuat pusat perdagangan VOC ini tidak memberikan keuntungan.

Perdagangan kemudian dialihkan ke Maluku. Armada VOC menjalin persekutuan dengan penguasa lokal Maluku untuk melawan Portugis-Spanyol di Ambon. Lagi-lagi VOC merasa tidak diuntungkan dengan pusat dagangnya. VOC kemudian berpindah ke Jayakarta. Nama Jayakarta kemudian diubah oleh Gubernur Jenderal VOC Jan Pieterszoon Coen menjadi Batavia.

Pada saat itu VOC berhasil menjadi penguasa perdagangan terkaya. Kongsi dagang ini memiliki lebih dari 150 kapal dagang, 40 kapal perang, 50.000 pekerja, dan 10.000 tentara. Namun, kejayaan VOC mulai meredup akibat konflik hingga masalah internal.

Pejabat VOC diketahui banyak melakukan korupsi yang menyebabkan pembengkakan utang. Selain itu, pengelolaan administrasi VOC semakin buruk akibat kepengurusan yang tidak dipegang oleh orang yang berkompeten di bidangnya. Akhirnya, pada tahun 1799 VOC dibubarkan.

Simak Video "Gegara Omicron Belanda Lockdown Lagi"



(kri/pal)


Page 2

Jakarta -

Kongsi dagang Hindia Timur atau yang sering disebut VOC menjadi sebuah perusahaan terbesar yang terkenal dengan praktik monopoli perdagangan. VOC memiliki hak istimewa yang diberikan langsung oleh Pemerintah Belanda.

VOC merupakan singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie. Persekutuan dagang ini berdiri pada tahun 1602 atas prakarsa dua tokoh Belanda, Pangeran Maurits dan Johan van Oldenbarnevelt. Pemikiran mengenai penggabungan perusahaan dagang ini diusulkan sejak tahun 1598 oleh Parlemen Belanda.

Perusahaan dagang ini bertujuan untuk melindungi perdagangan Belanda baik antar sesama pedagang Belanda maupun bangsa-bangsa Eropa dan Asia lainnya. Selain itu, VOC juga dimaksudkan untuk menyokong pendanaan dalam peperangan melawan Spanyol yang saat itu masih menjajah Belanda, dilansir dari Ensiklopedia Britannica.

VOC dipimpin oleh seorang Gubernur Jenderal. Pada awal berdiri, Pieter Both menjadi Gubernur Jenderal yang pertama. Dia bertugas untuk mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC.

Hak Istimewa VOC

Pada awal abad ke-17 dan 18 segala aktivitas kolonial Belanda di wilayah Nusantara dilakukan melalui VOC. Parlemen Belanda juga memberikan hak monopoli perdagangan sebagai salah satu hak istimewa VOC. Berikut hak istimewa VOC atau hak octrooi lainnya yang diberikan oleh Parlemen Belanda seperti dikutip dari buku Sejarah Indonesia oleh Abdurakhman dan Arif Pradono:

1. Hak untuk merebut dan memerintah negara jajahan.

2. Hak untuk memonopoli perdagangan di wilayah timur Tanjung Harapan, termasuk Nusantara.

3. Hak untuk mencetak mata uang sendiri.

4. Hak untuk memiliki angkatan perang sendiri.

5. Hak untuk memungut pajak.

6. Hak untuk mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.

7. Hak untuk menyatakan perang dan membuat perjanjian damai.

8. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai.

Runtuhnya VOC

VOC beberapa kali melakukan pemindahan pusat dagangnya. Pusat dagang pertama berada di Banten. Namun, keberadaannya East India Company (EIC), sebuah perusahaan dagang asal Inggris di wilayah tersebut membuat pusat perdagangan VOC ini tidak memberikan keuntungan.

Perdagangan kemudian dialihkan ke Maluku. Armada VOC menjalin persekutuan dengan penguasa lokal Maluku untuk melawan Portugis-Spanyol di Ambon. Lagi-lagi VOC merasa tidak diuntungkan dengan pusat dagangnya. VOC kemudian berpindah ke Jayakarta. Nama Jayakarta kemudian diubah oleh Gubernur Jenderal VOC Jan Pieterszoon Coen menjadi Batavia.

Pada saat itu VOC berhasil menjadi penguasa perdagangan terkaya. Kongsi dagang ini memiliki lebih dari 150 kapal dagang, 40 kapal perang, 50.000 pekerja, dan 10.000 tentara. Namun, kejayaan VOC mulai meredup akibat konflik hingga masalah internal.

Pejabat VOC diketahui banyak melakukan korupsi yang menyebabkan pembengkakan utang. Selain itu, pengelolaan administrasi VOC semakin buruk akibat kepengurusan yang tidak dipegang oleh orang yang berkompeten di bidangnya. Akhirnya, pada tahun 1799 VOC dibubarkan.

Simak Video "Gegara Omicron Belanda Lockdown Lagi"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/pal)

Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai hak oktroi yang dimiliki oleh VOC. Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC adalah persekutuan dagang yang dibentuk oleh Pemerintah Belanda dalam hal untuk memperkuat diri dan menghindari persaingan antar negara dagang lainnya seperti Portugis dan Inggris.

Namun adanya VOC di Indonesia tidak serta merta hanya untuk tujuan tersebut, tujuan lainnya yang ingin dicapai adalah untuk menguasai dan memonopoli perdagangan di Indonesia khususnya dalam perdagangan rempah-rempah yang keuntungannya begitu besar.

Pengertian Hak Octrooi

Didalam pelaksanaannya, VOC memiliki hak istimewa atau hak octrooi. Hak oktroi sendiri adalah hak-hak istimewa yang diberikan Pemerintah Belanda kepada VOC.

Isi Hak Octrooi

Fungsi hak oktroi bagi VOC secara umum adalah  untuk memperluas ruang gerak dari VOC dan menjadikan VOC lebih leluasa dalam melaksanakan tugasnya. Isi dari hak oktroi adalah sebagai berikut:

VOC berdiri dengan diberikan berbagai hak oktroi fungsi dari hak istimewa yang dimiliki VOC adalah
Pengertian dan Fungsi Hak Octrooi

1. Hak monopoli perdagangan

Hak monopoli perdagangan adalah hak dimiliki VOC untuk menguasai dan memonopoli perdagangan di Indonesia khususnya dalam hal perdagangan rempah-rempah.

2. Hak Kedaulatan

Hak istimewa VOC selanjutnya adalah hak kedaulatan dimana dengan adanya hak ini VOC dapat bertindak sebagaimana layaknya suatu negara seperti; Hak mencetak dan mengedarkan uang, Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai, Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja, Hak memiliki tentara sendiri, Mendirikan benteng, Menyatakan perang dan kedamaian, Mengangkat dan memberhentikan penguasa setempat, dan Menjalankan kekuasaan kehakiman.

Fungsi Hak Octrooi

Dari penjelasan di atas tentu sudah terlihat jelas bahwa tujuan dibentuknya VOC ini adalah semata-mata demi kepentingan bangsa Belanda sendiri tanpa memperhatikan kepentingan rakyat. Fungsi hak oktooi bagi voc jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

1. Berfungsi untuk memonopoli perdagangan di Indonesia

Monopoli disini adalah untuk menguasai perdagangan yang dilakukan dengan cara mendirikan benteng di tempat yang akan dikuasai dan mulai menduduki pelabuhan-pelabuhan di tempat tersebut.

2. Berfungsi untuk memperluas ruang gerak VOC di Indonesia

Dengan hak oktroi yang diberikan pemerintah Belanda kepada VOC, yakni hak atas kedaulatan yang berarti VOC berwenang untuk bertindak seperti halnya sebuah negara. Jika menelaah bagaimana fungsi hak oktroi bagi VOC tersebut pasti kita semua bisa memberikan kesimpulan bahwa memang dari awal adanya hak tersebut adalah untuk merugikan bangsa Indonesia  dan menjadikan rakyat semakin miskin serta menderita.