Yang termasuk dalam kategori ruang lingkup hubungan internasional di bidang privat adalah

Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam 2 bidang, yaitu bidang publik dan bidang privat, yang termasuk bidang privat adalah?

  1. politik internasional
  2. turisme (kepariwisataan)
  3. hukum internasional
  4. diplomasi
  5. pertahanan keamanan

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. turisme (kepariwisataan).

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam 2 bidang, yaitu bidang publik dan bidang privat, yang termasuk bidang privat adalah turisme (kepariwisataan).

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. politik internasional menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. turisme (kepariwisataan) menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. hukum internasional menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. diplomasi menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. pertahanan keamanan menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. turisme (kepariwisataan)

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

   Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia Melalui Hubungan Internasional Assalammualaikum, Wr.Wb 1. Peran Indonesia terhadap dunia, berserta bidang-bidangnya        Makna Hubungan Internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan bantuan negara lain. Oleh karena itu, hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab. Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melalui batas-batas ketatanegaraan.        Kemampuan dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain dapat meningkatkan kepercayaan internasional atas Indonesia. Negara-negara lain akan memandang bahwa Indonesia memang layak sebagai subjek hukum internasional. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 huruf a ditegaskan bahwa pengertian hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM], atau warga negara Indonesia.       Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Berikut makna konsepsi tersebut.

  1. Politik luar negeri adalah seperangkat kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain yang bertujuan untuk tercapainya kepentingan nasional suatu negara.
  2. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang diajalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
  3. Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan beberapa atau semua negara serta prosen interaksinya.
      Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain apabila kemerdekaan dan kedaulatan negara tersebut telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain.
  • Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam dua bidang, yaitu: 
  1. Bidang publik, yang meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional, dan kejahatan internasional.
  2. Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan, dan turisme [kepariwasataan].
     Bagi negara indonesia, menjalin hubungan internasional merupakan bagian dari tujuan nasional Indonesia. Melalui politik bebas aktif, Indonesia dapat menentukan secara posisi Indonesia di dunia internasional. Berdasarkan faktor sejarah, Indonesia merupakan negara nonblok artinya, politik luar negeri Indonesia bersifat mandiri sehingga bebas dari intervensi, blok barat maupun blok timur.      Bangsa indonesia harus meningkatkan kualitas hubungan internasional yang dibangun dengan negara lain. Dalam rangka meningkatkan kualitas hubungan internasional, Indonesia harus melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan sumber daya manusia, faktor produksi, dan berbagai hal yang dapat dijadikan sebagai unsur kerja sama internasional. Menjalin hubungan atau kerja sama internasional bagi sebuah negara sangatlah penting. Berikut manfaat yang dapat dirasakan di berbagai bidang.     Setiap negara memiliki ideologi. Ideologi negara cenderung didasarkan pada kehidupan sosial budaya bangsa. Indonesia memiliki ideologi yang dikenal dengan Pancasila. Dengan adanya ideologi suatu negara dapat dapat menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negaranya. Melalui ideologi pula Indonesia dapat menjalin hubungan internasioanl.    Hubungan internasional tidak lepas dari pengaruh politik antarnegara. Suatu negara dapat menentukan sifatnya dalam menjalin hubungan internasional. Hubungan internasional yang terjalin dapat dimanfaatkan sebagai upaya memperkuat kepentingan nasional, terutama untuk membuat kebijakan publik.     Globalisasi memberikan pengaruh besar kepada negara-negara di dunia untuk melakukan perdagangan bebas. Dengan adanya kebijakan perdagangan bebas, secara tidak langsung harus meningkatkan kualitas produksinya agar bisa bersaing di pasar global. Selain itu, suatu negara dapat meningkakan pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan sektor produksi untuk memperluas wilayah pemasaran. Hubungan internasional dalam bidang ekonomi dan perdagangan menjadi kesempatan bagi suatu negara untuk meningkatkan sektor pemasarannya. Indonesia dapat melakukan kerja sama dalam bidang ekonomi dengan meningkatkan ekspor barang dan jasa terbaik.     Hubungan internasional dalam bidang sosial budaya bermanfaat untuk pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa. Pembinaan dan pengembangan dilakukan dalam upaya penanggulangan setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dan kejahatan internasional dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional. Adanya kerja sama antarbangsa di dunia dapat mencegah gerakan separatis dan terorisme. Kerja sama ini terbukti telah dilakukan Indonesia dalam rangka membantu konflik yang terjadi di Filiphina dan Kamboja, ikut serta dalam organisasi Food And Agricuture Organization [FOA], yaitu organisasi di bawah PBB yang bergerak di bidang pangan, ikut serta dalam organisasi World And Health Organization [WHO], yaitu organisasi yang menangani masalah kesehatan di dunia di bawah PBB, Indonesia aktif dalam organisasi United Nation Childreen Emergency Fund [UNICEF], organisasi PBB yang khusus menangani masalah anak-anak di dunia, Indonesia pernah mengadakan program kesenian yang bernama Titian Muhibah.     Hubungan internasional yang terjalin dapat menjadi sarana menciptakan perdamaian dunia sebagaimana tujuan nasional Indonesia. Setiap negara dapat mengadakan hubungan internasional untuk membantu dalam mencegah atau memulihkan kondisi wilayah pasca perang serta membantu menjaga stabilitas internasional. Contoh menjalin hubungan diplomatik, ikut serta dalam Gerakan Non Blok.

    Peran Indonesia dalam bidang ini sangat penting khususnya di kawasan Asia Tenggara. Contohnya Indonesia sering berperang sebagai peserta dan tuan rumah dalam berbagai kompetisi Olimpiade Biologi tahun 2014, Indonesia aktif dalam pertukaran pelajar seperti Malaysia dan Singapura. Indonesia ikut serta dalam SEA GAMES. 2. Pengertian Perjanjian Internasional menurut 5 para ahli dan Undang-Undang      Sampai saat ini para ahli masih mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda terhadap makna perjanjian internasional sehingga makna istilah masih beragam. Contoh sebagai berikut

  1. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional adalah perjanjian antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu.”
  2. G. Schzwarzenberger mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat, baik berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini bukan hanya lembaga-lembaga internasional melainkan negara-negara.”
  3. Oppenheimer-Lauterpacht mengemukakan bahwa “ perjanjian internasional adalah persetujuan antarnegara yang menibulkan hak dan kewajiban diantara dua pihak.”
  4. Konferensi Wina [1969] mengemukakan bahwa “perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.”
  5. UU No 24 Tahun 2000 “perjanjian internasional adalah perjanjian , dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”
  6. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Konstitusi “ perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.”
  7. Jhon O’brien mengemukakan bahwa “perjanjian internasional merupakan perjanjian antara negara-negara di level internasional.”
  8. Rifhi Siddiq mengemukakan bahwa “perjanjian internasional ialah persetujuan yang diadakan oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subyek hukum internasional. Masing-masing subyek hukum telah menyepakati hal-hal yang ada dalam persetujuan tersebut.”
  • Menurut pendapat saya sendiri perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang didalamnya berisi ketentuan hak dan kewajiban yang sudah tertulis dan disepakati oleh negara yang bergabung, untuk mengatur hubungan tersebut.
3. Analisa masalah kegiatan kerjasama       Hubungan internasional dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu hubungan bilateral, regional, dan multilateral. Adalah hubungan yang dilakukan dua negara dan bersifat tertutup. Negara lain tidak diperkanakan bergabung dalam kerja sama tersebut. 1. Kerja sama Indonesia-Prancis Indonesia menjalin kerja sama dengan Prancis di berbagai bidang. Indonesia berharap kerja sama ini dapat memperkuat hubungan kedua negara untuk memperluas akses pasar produk Indonesia. Indonesia dan Prancis akan melakukan kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan diplomatik, kerja sama antariksa antara Lapan dengan CNIS Prancis. Kerja sama ini direncanakan dimulai pada 2017. 2. Kerja sama Indonesia-Australia Kedua negara telah bekerja sama cukup lama di berbagai bidang ekonomi dan pariwisata. Pada 2017 Indonesia dan Australia kembali membangun kerja sama dalam bidang pariwisata, keamanan cyber, dan hubungan sosial. Adalah hubungan yang dilakukan antarnegara yang ada dalam satu kawasan. Kerja sama ini bisa meliputi berbagai bidang. Contoh kerja sama seperti ASEAN [Association of South East Asian Nations, APEC [Asian Pasific Economic].
Adalah hubungan yang dilakukan lebih dari dua negara dan bersifat terbuka. Hubungan ini terbuka bagi berbagai negara manapun yang akan bergabung.    Salah satu kerja sama yang pernah dilakukan Indonesia adalah Organisasi Kerja Sama Islam [ Organization of Islamic Cooperation ], yang didirikan di Rabat, Maroko pada 25 September 1969. Tujuan didirikan organisasi ini ialah mengumpulkan sumber daya dunia islam dalam mempromosikan kepentingan mereka dan mengonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia. Tujuan utama OKI sebagai berikut.
  • Menggalang solidaritas Islam di kalangan para anggotanya.
  • Konsolidasi dan kerja sama di kalangan para anggotanya dalam bidang ekonomi, sosial budaya, iptek, dll.Melakukan konsultasi dan kerja sama di kalngan negara-negara anggota di berbagai organisasi internasional.  Peran Indonesia dalam OKI sebagai berikut.
  • Menerima mandat sebagai ketua Committee of Six yang bertugas memfasilitasi perundingan damai antara Moro Nation Liberation Front [MNLF] dengan pemerintah Filiphina tahun 1993.
  • Menjadi tuan rumah konferensi Tingkat Menteri ke-24 di Jakarta.
  • Mereformasi OKI sebagai wadah untuk menjawab tantangan umat islam memasuki abad XXI.
  • Mendukung pelaksanaan OIC’s Ten-Year Plan of Action dalam KTT di Senegal.
4. TAHAP -TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL Pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan perundingan diantara negara-negara yang akan membuatnya. Hal ini dilakukan dengan dasar kebutuhan atau kpentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah. Isi dari perudingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain menyangkut masalah politik, masalah keamanan, masalah pertikaian, masalah perdagangga, masalah pertikaian dalam bidang ekonomi , masalah ekonomi dalam bidang sosial budaya, masalah pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional. Perjanjian multilateral [perjanjian yang dilakukan oleh berbagai negara], penandatanganan naskah perjanjian dapat dilakukan apabila disetujui paling sedikit 2/3 suara peserta yang hadir. Adapun [perjanjia n yang dilakukan oleh dua negara], penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perundingan. Pengesahan tanda tangan atau ratifikasi dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perundingan. Maksudnya untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak melampaui wewenangnya.
Pengumuman sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian internasional, khususnya perjanjian yang sifatnya multilateral. Pengumuman dibutuhkan karena biasanya ada saja negara negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya. Dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan kejelasan mengenai isi dari perjanjian internasional. Berdasarkan hal tersebut, pengumuman adalah penyampaian isi dari suatu perjanjian internasional. 5. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK Kata diplomatik berasal dari bahasa latin dan yunani, yaitu diploma, yang berarti piagam, surat perjanjian, atau dokumen yang mengukuhkan suatu kehormatan atau kewenangan hak hak tertentu. Diplomasi secara umum diartikan sebagai seni perunding [The Art Of Negotiation]. Diplomasi terdiri atas teknik dan prosedur pelaksanaan hubungan antarnegara sehingga diplomasi merupakan alat pelaksanaan hubungan internasional [diplomatik] yang keberhasilannya bergantung pada kemampuan, kemahiran, kecakapan, dan keahlian seorang diplomat. Perwakilan diplomatik memiliki beberapa tingkatan sebagai berikut. 1. Duta Besar, merupakan duta yang berada di tingkat tertinggi dan mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara dengan hubungan timbal balik. 2. Duta, wakil diplomatik yang pangkatnya di bawah duta besar, dalam penyelesaian persoalan kenegaraan diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya. 3.Kuasa Usaha, dibedakan atas kuasa usaha tetap menjabat kepala suatu perwakilan dan kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat tidak ada di tempat. Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
  1. Perwakilan diplomatik mewakili negara republic Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi internasional. 
  2. Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara Republik Indonesia di negara penerima. 
  3. Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara Republik Indonesia dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaaan, dan ilmu pengetahuan.
  4. Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran.
  5. Perwakilan diplomat penyelenggarakan bimbingan, dan pengawasan terhadap warga negara Republik Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  6. Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan,konsuler, protocol, komunikasi dan persandian.
  7. Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik. 
  8. Berdasarkan Kovensi Wina 1961, disebutkan juga bahwa fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut: 
  • Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima didalam batas batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberi keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
    Undang-Undang yang mengatur :
  • Undang undang no 1 tahun 1982 tentang pengesahan konvensi wina mengenai hubungan diplomatik beserta protokol opsionalnya. Mengenai hal memperoleh kewarganegaraan [Vienna Confention Of Diplomatic Relations Concerning Acquisition Of Nationality 1963]. UU no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Dalam pasal 1 angka 1 UU no 37 tahun 1999 dinyatakan definisi mengenai hubungan luar negeri bahwa “Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.”
6. Peran Indonesia di beberapa organisasi untuk menciptakan perdamaian dunia
  • Peran Indonesia dalam persyarikatan bangsa-banga [PBB] 
PBB didirikan di San Francisko, Amerika Serikat , pada tanggal 24 Oktober 1945. Pembentukan PBB merupaka salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan di dunia internasional. Setiap Negara memiliki forum untuk mengekspresikan pandagan mereka, melalui Majelis umum, Dewan keamanan, Dewan Ekonomi dan sosial, Dewan HAM,dan badan-badan serta komite-komie dalam lingkup PBB. Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Penerimaan tersebut, terjadi setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda di Konferensi Meja Bundar. Salah satu tokoh yang pernah bergabung langsung dengan Dewan Keamanan PBB, yaitu Adam Malik. Beliau mendapat kesempatan menjadi ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang periode 1974.
  • Indonesia berperan aktif dalam PBB yaitu sebagai berikut 
  1. Indoesia ikut menciptakan perdamaian dunia melalui kerjasama dalam konferensi Asia Afrika, ASEAN, dan geraan Non Blok.
  2. Indonesia mengirim pasukan Kontigen Garuda sebagai sumbangan terhadap PBB untuk penciptakan perdamaian dunia. 
  3. Tahun 1985 indonesia membantu PBB member bantuan berupa makanan ke Ethiopla .
  4. Penyumbangan pasukan [ Polisi, Troops, Police ]dengan jumlah anggota sebanyak 1.618. 
  5. Indonesia telah berpartisipasi dalam 4 operasi dalam pemeliharaan perdamaian PBB [ UNPKO ]sejak UNEF di Sinai tahun 1957. 
  6. Peran Indonesia dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadian sosial. 
  7. Kedudukan Indonesia sebagai anggota PBB, digunakan Indonesia untuk menyelesaikan sengketa Irian Jaya dengan Belanda. Indonesia kemudian mengajukan penyelesaia permasalahan tersebut kepada PBB pada tahun 1945. Pada sidang Majelis umum PBB ke-17 tahun 1962 penyelesaian sengketa tersebut menemukn titik terang dengan dikeluarkannya Revolusi no. 1752 yang mengadopsi “ The New York Agreement” pada taggal 21 September 1962.
ASEAN merupakan organisasi kerja sama regional negara-negara Asia Tenggara di bidang ekonomi, sosial, da kebudayaan. ASEAN berdiripada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. Indonesia menjadi anggota ASEAN tangal yang sama saat ASEAN dibentuk. Indnesia sebagai bagia dari Asia Tenggara khususnya dunia umumnya,menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di bebagai belahan bumi. Indonesia banyak berperan aktif dalam berbagai organisas internasional,terutama dikawasan Asia Tenggara, selain itu, Indonesia juga menjalin kerja sama bilateral dengan beberapa negara secara khusus. Dalam menjalin hubungan internasional, Indonesia menggunakan politik liar negeri yang bebas aktif. Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara dan memegang peranan penting dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN. Indonesia selalu aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi [KTT] atau pertemuan-pertemuan ASEAN. Salah satu upaya memastikan tercpainya tujuan nasional Indonesia adalah melalui kerja sama diplomatik dengan negara-negara di dunia. Departemen luar negeri menekankan kerja sama dalam seri lingkaran konsentris yaitu sebagai berikut
  1. Lingkaran pertama adalah ASEAN yang merupakan pilar utama bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri.
  2. Lingkaran konsentris kedua ASEAN +3 [Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan ]. Diluar hal tersebut Indonesia juga mengadakan hubugan kerja sama yang intensif dengan Amerika Serikat da Uni Eropa .
  3. Lingkara konsentris ketiga, Indonesia mengakui pentingnya menggalang kerja sama dengan like-minded developing countries. 

  • Peran Indonesia di ASEAN sangat besar yaitu sebagai berikut
  1. Indonesia berusaha membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian dalam masalah indocina. 
  2. Pada tahun 2004 indonesia menjadi negara yang memimpin ASEAN.
  3. Indonesia sebagai penyelenggara KTT pertama ASEAN yang berlangsung di Denpasar, Bali pada 23-24 Februari 1976 .
  4. Pada tanggal 7 Juni 1976 indonesia ditunjuk sebagai temat kedudukan Sekretariat Tetap ASEAN dan sekaligus ditunjuk sebagai Sekretariat jendral pertama .
  5. Indonesia merupakan salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN pada 8 Agustus 1967.
  6. Indonesia mejadi tempat pembuaan upuk se-ASEAN, tepanya di Aceh yang nantinya akan digunakan negara-negara ASEAN, otomatis Indonesia mendapat keuntungan .
  7. Pada KTT ASEAN ke-9 pada 7-8 Oktober 2003 di Bali Indonesia mengusulkan pembentukan komunitas ASEAN [Asean Community].
Indonesia berperan besar dalam KAA yaitu sebagai berikut Indonesia ikut memprakarsai dan sebagai tempat penyelenggara konferensi Pacanegara II yang berlangsung pada 28-29 Desember 1945 di Bogor . [Menjadi pendahuluan dari KAA] Dalam KAA Indonesia termasuk salah satu penggagas pertemuan tersebut bersama Mesir dan India sehingga diadakan untuk yang pertama kalinya di Bandung tahun 1955. Indonesia ikut memprakarsai dan sebagai tempat penyelenggara KAA yang berlangsung pada tanggal 18-24 April 1955 Gedung Merdeka Bandung. DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku     Yudi Suparyanto,Khilya Fa’izia,Yana Suryana, PT Intan Pariwara. 1984 . Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Karanganom,Klaten Utara.     Aim Abdulkarim,Grafindo Media Pratama. 2017 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Bandung.     Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli,PT Temprina Media Grafika. 2017.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wringinanom,Gresik. Sumber Website //guruppkn.com/peran-indonesia-hubungan-internasional //bns-animous.blogspot.co.id/2016/07/peran-indonesia-dalam-kerjasama-dan.html?m=1 //pengayaan.com/pengertian-perjanjian-internasional-menurut-para-ahli/ //pkn-ips.blogspot.co.id/2015/10/tugas-dan-fungsi-perwakilan-diplomatik-indonesia.html?m=1 //gilangcahya31.blogspot.com/2014/08/peran-indonesia-dalam-organisasi.html?m=1 //pknmansa-11.blogspot.com/2014/03/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html?m=1

Page 2

Video yang berhubungan