Yang termasuk mahram bagi wanita
Siapa Mahram bagi Perempuan yang Disebutkan dalam Hadits Safar?
22 Desember 2018 06:21 |
Diperbarui: 22 Desember 2018 07:19 Sumber : seconexus.com Pertanyaan Jawaban Masih dari Imam an-Nawawi, frase"selamanya" untuk mengecualikan saudara perempuan dan bibi istri---maknanya suami seorang perempuan bukan mahram bagi saudara perempuan dan bibi istrinya. Frase"disebabkan oleh faktor yang mubah" untuk mengecualikan ibu dan anak dari perempuan yang digauli namun mengandung syubhat (dikira istri ternyata bukan, misalnya); sebab keduanya haram dinikahi selamanya tetapi laki-laki itu bukan mahram bagi keduanya. Frase"lantaran kemuliaannya"untuk mengecualikan perempuan yang terputus hubungan pernikahannya karena kasusli'an (tuduhan zina oleh suami). Perempuan itu haram dinikahinya selamanya, namun ia bukan mahram baginya. Dari sini dapat dipahami bahwa yang masuk kategori mahram adalah: Ayah, kakek, dan seterusnya ke atas. Di sini Ibnu Hajar mengutip pendapat Imam Ahmad, bahwa ayah yang kafir bukanlah mahram bagi anak perempuannya. Anak, cucu, dan seterusnya ke bawah Saudara---baik saudara kandung, saudara seayah, maupun saudara seibu Paman---baik dari jalur ayah maupun ibu Keponakan---baik dari saudara laki-laki maupun perempuan, baik dari saudara sekandung, seayah, maupun seibu. Semua laki-laki yang berstatus seperti tersebut di nomor 1 sampai 5 dimana statusnya terjadi karena hubungan persusuan (misalnya ayah---yakni suami dari perempuan yang menyusui, anak yang menyusu, dan seterusnya) |