Akibat hukum jika terjadi keterlambatan notifikasi bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan merger

Awas Ada Sanksi Terhadap Perusahaan yang Lalai Melakukan Notifikasi ke KPPU Setelah Melakukan Merger dan Akuisisi

“Perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi yang mengakibatkan nilai aset di atas 2,5 Triliun, wajib memberitahukan kepada KPPU. Jika tidak memberitahukan kepada KPPU, Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 [satu miliar rupiah] per hari keterlambatan”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU] melalui Putusan Nomor 10/KPPU-M/2019 telah memutuskan PT LC bersalah karena terlambat melakukan Notifikasi Akuisisi Saham PT BMR kepada KPPU. PT LC dinyatakan melakukan pelanggaran atas Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Akibatnya PT LC wajib membayar denda kepada negara senilai 1 miliar lebih. 

Kasus yang dialami oleh PT LC wajib menjadi pelajaran berharga bagi dunia bisnis untuk selalu mematuhi kepatuhan bagi perusahaan yang hendak melakukan merger atau akuisisi. Perusahaan atau pelaku usaha saat melakukan Aksi korporasi juga harus memperhatikan ketentuan terkait Persaingan Usaha dan Anti Monopoli, selain kepatuhan terkait aspek komersial dari transaksi tersebut.

Pelaporan aksi korporasi kepada KPPU di Indonesia menggunakan sistem post notification. Dalam sistem post notification pelaporan dilakukan setelah proses aksi korporasi berlaku efektif secara yuridis berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketentuan kewajiban notifikasi aksi korporasi kepada KPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat [UU No. 5 Tahun 1999]. Lebih lanjut diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perseroan Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat [PP No. 57 Tahun 2010] serta Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat [Perkom No. 3 Tahun 2019].

Menurut Pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999 Perusahaan atau Pelaku Usaha dilarang melakukan aksi korporasi badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu dalam ketentuan Pasal 29 ayat [1] UU No. 5 Tahun 1999 mengatur:

“Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Kewajiban notifikasi menjadi indikator terciptanya atmosfer persaingan usaha yang sehat dan menutup kemungkinan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan siasat melakukan Aksi Korporasi. Perusahaan atau pelaku usaha perlu mematuhi segala ketentuan yang berlaku dalam melakukan aksi korporasi, selain itu perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan lainnya yang berhubungan.

Pelaku Usaha yang Wajib Melakukan Notifikasi atas Aksi Korporasi

Tidak semua perusahaan yang melakukan Aksi Korporasi harus melakukan Notifikasi kepada KPPU. Perusahaan yang wajib melakukan Notifikasi kepada KPPU adalah perusahaan yang melakukan aksi Korporasi dan berakibat terhadap nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu. Jumlah tertentu tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat [2] dan [3] PP 34/2010 sebagaimana sebagaimana berikut:

Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu terdiri atas:

  1. Nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 [dua triliun lima ratus miliar rupiah]; dan/atau;
  2. Nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 [lima triliun rupiah].
  3. Bagi Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis berlaku jika nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 [dua puluh triliun rupiah].

Tanggal Efektif Dimulainya Kewajiban Notifikasi

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perkom No. 3 tahun 2019 notifikasi atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan wajib dilakukan paling lama 30 [tiga puluh] hari sejak tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan berlaku efektif secara yuridis. Adapun kewajiban melakukan Notifikasi dimulai sejak tanggal efektif secara yuridis, menurut Pasal 8 Perkom No. 3 tahun 2019 tanggal efektif secara yuridis adalah sebagaimana berikut:

  1. Tanggal berlaku efektif secara yuridis bagi Perseroan Terbatas privat atau non publik:
    • tanggal persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
    • tanggal pemberitahuan diterima Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Pengambilalihan; atau
    • tanggal pengesahan Menteri atas akta pendirian perseroan dalam hal terjadi Peleburan
  2. Tanggal berlaku efektif secara yuridis Perseroan Terbatas Terbuka [Tbk] atau Publik dapat mengacu pada tanggal surat keterbukaan informasi atas pelaksanaan transaksi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau tanggal terakhir pembayaran saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu [HMETD];
  3. Tanggal berlaku efektif secara yuridis bagi Badan Usaha yang melakukan Penggabungan atau Peleburan yang tidak berbentuk perseroan terbatas adalah tanggal ditandatanganinya perjanjian Penggabungan atau Peleburan oleh para pihak;
  4. Tanggal berlaku efektif secara yuridis bagi perusahaan yang aksi korporasinya terjadi di luar wilayah Republik Indonesia, maka pemberitahuan dilakukan paling lambat 30 [tiga puluh] Hari sejak tanggal ditandatanganinya dan/atau diselesaikannya perjanjian dan/atau persetujuan pemerintah para pihak yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan oleh para pihak
  5. Tanggal berlaku efektif secara yuridis bagi Badan Usaha yang menerima atau mengambil alih Aset adalah tanggal perjanjian jual beli Aset.

Sanksi Akibat Tidak Melakukan Notifikasi atas Aksi Korporasi

Jangka waktu maksimal dilakukannya notifikasi kepada Komisi dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan berlaku efektif secara yuridis.

Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PP 34/2010 sebagaimana berikut:

Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat [1] dan ayat [3], Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 [satu miliar rupiah] untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 [dua puluh lima miliar rupiah]

Kesimpulan

Sistem post notification dalam pelaksanaanya berpotensi merugikan perusahaan atau pelaku  usaha. Selain pengenaan denda atas keterlambatan notifikasi, aksi korporasi yang sudah dilakukan oleh perusahaan atau pelaku usaha dapat dibatalkan oleh KPPU jika dinilai dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Atas dasar tersebut perlu adanya prinsip kehati-hatian dan pertimbangan hukum yang matang jika akan melakukan aksi korporasi, hal ini dilakukan agar perusahaan atau pelaku usaha tidak mengalami kerugian akibat ketidakpatuhan hukum atau salah dalam mempertimbangkan langkah hukum.

Kami dapat membantu anda dalam melakukan legal due diligence hingga pelaporan merger dan akuisisi ke KPPU. Jika ingin berkonsultasi dan membutuhkan jasa hukum bagi perusahaan anda, silakan hubungi BP Lawyers melalui telepon 082112341235 atau email ke .

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề