Apa maksud anda tidak memiliki nomor yang dieegustrasi ulang

Lihat Foto

KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa [7/11/2017]. Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga [KK].

KOMPAS.com - Pengaktifan kembali nomor telepon seluler oleh operator seluler menjadi salah satu topik yang dibicarakan warganet pada 23 Juli 2021.

Twit yang dibuat oleh @AREAJULID itu viral.

Ada yang mengeluhkan karena nomor ponsel lama yang pernah digunakan dan tidak aktif lagi, kini digunakan orang lain sebagai nomor WhatsApp.  

Akun itu meminta pada provider untuk tidak menjual lagi nomor-nomor yang sudah tidak aktif. Alasannya, khawatir nomor-nomor itu akan disalahgunakan.

"Dis! Please buat para perusahaan provider jangan re-use nomor yang sudah tidak aktif lagi. Udah banyak kejadian. Contoh kaya nomor aku yang udah tidak aktif eh tau tau pas di cek di wa ada orang lain yang pakai. Cuma takut disalah gunakan aja sih," tulis akun @AREAJULID.

Tanggapan dari warganet menambah ramai Twit itu hingga lebih dari 1.900 komentar, hingga Minggu [25/7/2021] siang.  

Ada warganet yang mengaku nomor almarhumah ibunya sudah tidak aktif sejak 2017, ketika dicek, nomor itu kini aktif kembali.

Warganet lainnya, mengatakan, ia membeli nomor baru dan mendapat telpon spam dari nomor-nomor tidak dikenal.

Baca juga: Ramai Kabar Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka, Benarkah? Ini Kata Pengelola

Bagaimana tanggapan provider?

Kompas.com menghubungi beberapa provider di Indonesia. Dua di antaranya yang memberikan penjelasan adalah XL dan Telkomsel.

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Tri Wahyuningsih, menjelaskan, nomor ponsel di-recycle karena nomor ponsel merupakan sumber daya terbatas milik negara yang dialokasikan ke operator selular dalam bentuk alokasi NDC [National Destination Code].

Terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen

Memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.

Sebelum melakukan registrasi pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan [NIK] dan nomor Kartu Keluarga [KK] yang sudah terdaftar di Dukcapil. Registrasikan sendiri agar Anda merasa aman dan nyaman.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo sejak 2017 mewajibakan pengguna telepon seluler untuk melakukan registrasi kartu SIM dengan menginput NIK dan nomor KK. Semua provider memiliki sistem registrasi kartu SIM yang sama.

Untuk pengguna XL baru atau lama, ada cara registrasi kartu XL yang harus diketahui. Berikut ini penjelasannya.

Bagi pengguna baru dari provider XL, Anda wajib melakukan registrasi kartu sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Caranya tidaklah sulit. Anda bisa mengirimkan SMS ke nomor 4444. Langkah-langkah untuk mengirimnya sebagai berikut:

  1. Buka terlebih dahulu aplikasi pesan singkat di HP anda.
  2. Lalu ketik SMS dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK. Contoh, DAFTAR#332809XXXXXX#332809XXXXX.
  3. Lalu kirimkan pesan tersebut ke 4444.
  4. Tunggu SMS balasan yang menyatakan registrasi anda berhasil.

Cara Registrasi Ulang Kartu XL

Bukan hanya pengguna baru yang memiliki kewajiban untuk mandaftarkan NIK dan nomor KK mereka, pengguna lama juga harus melakukan daftar ulang. Cara daftar ulangnya tidak berbeda jauh dengan cara registrasi kartu XL baru. Berikut ini cara-caranya:

  1. Buka aplikasi yang digunakan untuk mengirim SMS.
  2. Lalu ketik SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK. Contohnya ULANG#332809XXXXXXXXX#332809XXXXXXX.
  3. Kemduian kirimkan SMS tersebut ke nomor 4444.
  4. Setelah itu, akan ada ada SMS balasan yang menyatakan bahwa registrasi ulang kartu XL Anda berhasil.

Baca Juga

Pasti banyak di antara kita yang melakukan registrasi ulang atau registrasi kartu baru kemudian gagal. Penyebab gagalnya proses registrasi ini cukup beragam. Apabila Anda gagal melakukan cara registrasi kartu XL, ada beberapa hal yang bisa menjadi solusinya.

1. Cek ulang nomor kartu identitas

Solusi pertama dengan mengecek nomor identitas yang Anda masukkan. NIK dan nomor KK terdiri dari kombinasi angka yang tidak sedikit. Maka dari itu, biasanya akan muncul kekeliruan saat memasukkan angka-angka tersebut. Jika ternyata mendapati registrasi gagal, cobalah untuk cek ulang nomor identitas yang dimasukkan. Segera perbaiki ketika ternyata ada salah input nomor KTP atau KK.

Advertising

Advertising

Solusi kedua yaitu cek format pesan. Sebelumnya sudah dijelaskan terkait fromat pengiriman pesan untuk pengguna lama dan pengguna baru. Pastikan Anda mengetikkan format yang benar. Untuk mengetahui format yang benar, cek ke laman resmi provider atau melakukan pengecekan di web Kominfo.

3. Kirim ulang pesan

Setelah tidak ada kesalahan baik nomor identitas atau format penulisan pesan, Anda bisa mengirimkan ulang pesan registrasi ke nomo 4444. Tenang saja karena SMS ke nomor itu bebas pulsa alias gratis, sehingga sebanyak apapun Anda kirimkan pesan tidak akan membuat pulsa berkurang.

4. Hubungi call center

Ketika tiga solusi di atas sudah dilakukan namun registrasi kartu XL tetap gagal, Anda bisa menghubungi call center XL di 817 atau melalui official account sosial media milik provider tersebut. Call center tersedia dalama 24 jam non-setop. Namun bila tidak kunjung ada balasan, Anda bisa meminta bantuan ke kantor cabang perusahaan XL.

Baca Juga

Kebijakan cara registrasi kartu perdana dengan menggunakan NIK dan nomor KK ini bukan tanpa tujuan. Mengutip dari kumparan.com, tujuan utama dar cara registrasi kartu SIM ini antara lain:

1. Menghindari penyelahgunaan data

Penyalahgunaan data menjadi isu lama yang banyak diperbicangkan. Sebelum ada regulasi yang mewajibkan registrasi nomor telepon menggunakan NIK, banyak di antara kita yang melakukan registrasi asal-asalan. Dampaknya, kasus penipuan, spam chat, dan beberapa kejahatan digital lainnya semakin menjamur. Dengan adanya sistem registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK, penyalahgunaan bisa dicegah.

2. Meningkatkan keamanan

Dengan sistem registasi menggunakan NIK dan nomor KK, maka keamanan melakukan komunikasi dan transaksi digital juga semakin terjamin. Misalnya, Anda tidak perlu khawatir ketika menggunakan mode transportasi online. Jika terjadi tindak kejahatan, pihak yang berwajib lebih mudah melacak pelaku kejahatan dengan menggunakan nomor seluler yang digunakannya. Sebab, nomor HP tersebut terhubung dengan data diri seperti nama, tanggal lahir, hingga alamat yang bersangkutan.

Baca Juga

Dengan kejelasan data nomor telepon, maka transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan nomor tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga ekonomi digital dengan basis transaksi non tunai bisa lebih aman dan nyaman untuk dilakukan.


Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kemkominfo] Noor Iza menyatakan, walau pemberlakuan untuk registrasi kartu SIM prabayar ini beru dimulai pada 31 Oktober 2017, Namun pengguna sudah bisa melakukan regristrasi.

Meski begitu, berdasarkan pantauan pengguna di media sosial, tidak semua behasil melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini. Lalu, apa yang menyebabkan kegagalan itu? Noor Iza mengatakan, ada sejumlah penyebab kegagalan dalam melakukan regristrasi.

“Pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK,” kata Noor Iza.

Dia menjelaskan, jika saat nomor NIK serta nomor KK masih belum tervalidasi, bisa jadi kalau data pengguna masih belum masuk dalam database Kependudukan dan Perencanaan Sipil Kemendagri.

“Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna,” ujarnya.

Hal lain yang menjadi penyebab kegagalan dalam registrasi kartu SIM prabayar, kata Noor Iza, adanya perbedaan format regristrasi antar operator. Sehingga pengguna yang akan melakukan registrasi harus sesuai dengan format operatornya.

“Data kependudukan yang digunakan memang hanya nomor NIK dan nomor KK, tapi operator mendesain sistem di dalamnya sehingga format bisa berbeda. Nanti tanggal 30 Oktober, operator akan melakukan broadcast tata cara registrasi sehingga pengguna bisa mengikutnya,” kata dia.

Sekedar informasi, sampai sekarang ini Kominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar, yaitu NIK#NomorKK#, Sedangkan untuk pelanggan lama dapat menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Sejumlah operator memiliki format yang berbeda. Untuk kartu SIM perdana Indosat, Smartfren, dan Tri  menggunakam fotmat NIK#NomorKK#, sedangkan XL Axiata menggunakan Daftar#NIK#Nomor KK Daftar#NIK#Nomor KK, dan untuk Telkomsel memakai Reg [spasi] NIK#NomorKK.

Sumber: //indowarta.com/54241/penyebab-gagal-registrasi-kartu-sim-sekaligus-solusinya/

Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana tugas [Plt] Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, ke Selengkapnya

Jakarta - BP3TI atau Balai Penyediaan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika telah resmi berganti nama menjadi Badan Aksesibi Selengkapnya

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia [BRTI], I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi Selengkapnya

Nomor kartu SIM prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan Selengkapnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề