Apa saja yang termasuk lembaga yudikatif?

Jakarta -

UUD 1945 memuat pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia. Berdasarkan perubahannya, UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, melainkan lembaga kekuasaan negara.

Kekuasaan Kehakiman

Lembaga yudikatif di Indonesia memegang kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif. Pasal 24 ayat [1] UUD 1945 mencantumkan pengertian kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pasal 24 ayat [2] UUD 1945 lebih lanjut menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 di atas, kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung [MA], Mahkamah Konstitusi [MK], dan Komisi Yudisial [KY], seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan [Studi Komparatif Konstitusi dengan UUD 1945] oleh I Gusti Ngurah Santika, S.Pd., M.Pd..

Wewenang lembaga yudikatif dalam UUD 1945 yakni sebagai berikut.

1. Mahkamah Agung [MA]

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

2. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian, menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung [MA], Mahkamah Konstitusi [MK], dan Komisi Yudisial [KY]. Selamat belajar ya, detikers!

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



[twu/pal]

Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung [MA] dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi [MK]. Selain itu, ada satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial [KY].

Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 dan pasal24A serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di negara Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.Tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di Indonesia antara lain menerima permohonan kasasi dan melakukan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yaitu Jakarta.

A. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan ketiga tanggal 10 November 2001. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi tersebut diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dalam menjalankan tugas kenegaraan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Wewenang tersebut antara lain menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar. Selain itu, dalam rangka tanggung jawab dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi wajib memberikan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus, serta pengelolaan keuangandan tugas administrasi lainnya. Laporan ini dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.

B. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Adapun susunannya terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota. Anggota komisi ini merupakan pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi [pelaksana] hukum, akademisi [pakar] hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan tentang prosedur keanggotaan, wewenang, susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan satu-satunya lembaga yang bisa mencalonkan hakim agung. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 24B ayat [1], yaitu ”Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini

[illustration from google.com belong to the owner]

Lihat Foto

Tangkapan layar siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden RI

Ketua Mahkamah Konstitusi [MK] Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, Kamis [10/2/2022].

KOMPAS.com - Indonesia membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yang dijalankan oleh lembaga masing-masing yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

Lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan Undang-Undang Dasar atau UUD dan hukum yang berlaku.

Lembaga yudikatif dan kekuasaan kehakiman kehadirannya tidak dapat dipisahkan karena lembaga yudikatif adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.

Lembaga Yudikatif di Indonesia

Lembaga yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahkamah Agung atau MA, dan Komisi Yudisial atau KY.

Mahkamah Agung atau MA

MA adalah lembaga puncak atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

MA memiliki wewenang menguji peraturan undang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat akhir pengadilan di semua lingkungan peradilan di bawah MA, kecuali ada ketentuan lain dari undang-undang.

Baca juga: Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Mahkamah Konstitusi atau MK

MK adalah lembaga yang menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

MK memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan perselisihan yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Komisi Yudisial atau KY

Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa KY bersifat mandiri. Lembaga atau badan negara yang memiliki kewenangan independen.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề