Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat haid dalam islam?

Illustrasi wanita yang tengah Haid dan Larangan saat Haid menurut Kesehatan dan Islam

Sonora.ID - Inilah ulasan selengkapnya mengenai 11 Larangan Saat Haid Menurut Islam dan Kesehatan, Wanita Perlu Tahu.

Menstruasi atau haid menjadi salah satu hal yang lumrah terjadi pada Wanita dewasa.

Haid sendiri terjadi Ketika sel telur Wanita tidak dibuahi dan akan luruh dengan sendirinya lewat proses menstruasi.

Saat menstruasi secara hormonal tubuh Wanita akan mengalami tingkat perubahan.

Inilah alasan mengapa saat menstruasi atau haid wanita akan mengalami mood swing, nafsu makan menggila, rasa nyeri di sekujur tubuh, pusing bahkan rasa ingin berhubungan badan yang cukup tinggi.

Baca Juga: Wanita Se-Indonesia Gak Tahu! Ini Perbedaan Telat Haid dan Hamil

Fakta lainnya nyatanya ada beberapa larangan yang benar-benar tidak boleh dilakukan oleh Wanita yang sedang haid menurut Islam dan medis.

Apa sajakah larangan tersebut? Berikut ulasan selengkapnya mengenai hal tersebut:

Larangan Haid Menurut Islam

Dari Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan:

Video Pilihan

Kompas TV religi beranda islami

Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:06 WIB

Ilustrasi haid. Berikut ini 9 hal yang dilarang dilakukan saat perempuan haid [Sumber: Sky News]

Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi perempuan sedang datang bulan atau haid, sembilan hal ini tidak boleh dilakukan. Hal-hal ini perlu diingat kembali lantaran hukumnya haram dalam Islam. 

Dikutip dari buku Larangan Wanita Haid [Rumah Fiqih] karya Ustazah Isnawati Lc, MA, sembilan hal ini baiknya dihindari karena statusnya haram untuk dilakukan. 

Lantas, apa saja hal-hal yang dilarang saat haid tersebut? 

Sembilan Hal Dilarang bagi Perempuan Haid

Pertama, Melaksanakan Ibadah Salat

Seorang perempuan yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan ibadah salat.

Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:

Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat."

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid, Persiapan Salat Idulfitri 1443 H

Kedua,  Berwudu atau Mandi Junub

Mazhab Syafii dan Hanbali menjelaskan, perempuan yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu dan mandi janabah.

Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haid dan darah masih mengalir [nifas], lalu berniat untuk bersuci dari hadas besarnya itu dengan cara berwudu atau mandi janabah, seolah-olah darah haid sudah selesai, padahal belum selesai.

Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, sampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadas besar, bukan merupakan larangan.

Ketiga, Puasa

Perempuan yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantinya di hari yang lain.

Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukankah bila wanita mendapat haid, dia tidak boleh salat dan puasa?" [HR Muttafaq 'alaihi]

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid saat Puasa Ramadan Dilengkapi dengan Bacaan Niat

Keempat, Tawaf

Seorang perempuan yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.

Halaman :

Sumber : Kompas TV

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Powered by




Video Pilihan

BERITA LAINNYA


Ketika haid atau nafas Muslimah dilarang melakukan sejumlah ibadah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dalam keadaan haid dan nifas [darah yang keluar dari ra him pada proses melahir kan], perempuan memiliki kedudukan yang sama dalam taklif. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang diharamkan yang perlu diperhatikan kaum perempuan untuk tidak dilakukan.

Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam bukunya, Panduan Sholat  An-Nisaa Menurut Empat Mazhab, terbitan Republika Penerbit menyatakan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut kepada perempuan tersebut. Adapun larangan tersebut adalah sebagai berikut: 

Pertama adalah memasuki masjid. Ibnu Umar dalam Majma'uz Zawaid meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata kepada Aisyah: 

بيْنَما رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ في المَسْجِدِ، فَقالَ: يا عَائِشَةُ، نَاوِلِينِي الثَّوْبَ. فَقالَتْ: إنِّي حَائِضٌ، فَقالَ: إنَّ حَيْضَتَكِ ليسَتْ في يَدِكِ فَنَاوَلَتْهُ  "Ulurkanlah alas sholat  dari masjid kepadaku." Aisyah pun berkata: "Sesungguhnya aku sedang haid." Kemudian Rasulullah pun bertanya: "Apakah haidmu ada di tangan?" Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan berstatus sahih.  

Para fuqaha dalam al-Masusu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyyah bersepakat bahwa haram bagi perempuan yang sedang haid tinggal di dalam masjid. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berbunyi: 

 لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ "La uhillul masjida li-haaidin wa la junubin." Yang artinya: "Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid dan orang yang sedang junub."

Abdul Qadir Muhammad Manshur menyebut dalam kitabnya jika iktikaf atau berdiam diri di masjid termasuk dihukumi haram. Meski demikian, para fuqaha bersepakat bahwa boleh bagi perempuan tersebut untuk melewati masjid tanpa tinggal, dalam kondisi darurat dan ketika ada uzur.  

Landasan argumentasi ini berdasar qiyas pada orang yang sedang junub. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah An Nisa 43 berbunyi: 

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

"Wa la junuban, illa abiri sabilin hatta taghtasilu." Yang artinya: "Dan jangan pula [kamu hampiri masjid ketika kamu] dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewati jalan saja."

Dalam kondisi darurat, para ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa sebaiknya yang bersangkutan bertayamum terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam masjid. Sedangkan para ulama dari Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, haram baginya memasuki masjid secara mutlak, baik untuk tinggal maupun untuk lewat. 

Kedua, membaca Alquran. Para ulama berbeda pendapat mengenai larangan ini. Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali mengharamkan untuk membaca Alquran. Hal ini sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Tirmidzi berbunyi: 

"Perempuan yang sedang haid dan yang sedang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Alquran." Adapun para ulama memerincikannya perkara ini berdasarkan rgumentasinya masing-masing. 

Ulama dari kalangan Mazhab Hanafi berpendapat, haram baginya membaca Alquran meskipun kurang dari satu ayat. Namun, apabila yang bersangkutan tidak bermaksud membaca tapi hanya bermaksud memuji atau berzikir, hal itu tidak dipermasalahkan. Misalnya, membaca Al Fatihah yang kerap diasosiasikan sebagai sebuah surat yang menjadi bagian dari doa.

Para ulama dari Mazhab Imam Syafii berpendapat, haram bagi perempuan yang sedang haid membaca Alquran. Meskipun hanya sebagian dari ayat, seperti satu huruf. Hal tersebut dinilai mengurangi penghormatan baik dia bermaksud maupun tidak.

Ketiga, mereka juga tak boleh menyentuh dan membawa mushaf. Secara umum, para fuqaha bersepakat bahwa haram bagi perempuan yang sedang haid menyentuh mushaf. Hal ini ditegaskan berdasarkan dalil Alquran, Allah SWT berfirman dalam surah al-Waqiah 79 yang artinya: 

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ "Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan."

Rasulullah SAW juga pernah berkata dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abu Bakar bin Amru bin Hazm yang mendapatkannya dari kakeknya. Dalam redaksinya, Rasulullah berkata: 

"Tidak ada yang menyentuh Alquran kecuali orang yang suci." Namun, para ulama dari mazhab Maliki mengecualikan guru dan murid. Keduanya boleh menyentuh mushaf Alquran. 

Keempat dan kelima, adapun larangan selanjutnya adalah puasa dan sholat. Haram bagi perempuan yang sedang haid dan nifas melaksanakan puasa dan sholat. Para ulama bersepakat bahwa perempuan yang haid, wajib mengqadha [mengganti usai suci] puasa dan tidak perlu mengqadha sholat . 

Dua hal ini mendapatkan perlakuan berbeda karena penyamaan hukum keduanya akan menjatuhkan perempuan ke dalam lubang kesusahan dan kesempitan. Oleh karena itu, hukum taklif keduanya dibedakan. Adapun ini adalah tanda diberikannya kemudahan dan kelonggaran serta simbol dihilangkannya kesusahan.

sumber : Harian Republika

Apa yang dilarang saat haid menurut Islam?

Wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk berhubungan intim dengan suami. Dikutip dari situs Majelis Ulama Indonesia [MUI], larangan bertemunya dua alat kelamin suami istri saat istrinya sedang haid adalah haram. Artinya: "Lakukanlah segala sesuatu selain jima' [hubungan badan]." [HR Muslim].

Apa saja yg dilarang saat haid?

Larangan saat haid pertama menurut Islam adalah tidak boleh melaksanakan salat saat sedang menstruasi. "Apabila haid datang, tinggalkanlah salat," [HR Bukhari dan Muslim]. Suatu hari, datanglah seorang wanita dan bertanya kepada Aisyah, "Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha salat bila telah suci dari haid?"

Apakah pada saat menstruasi tidak boleh keramas?

Penjelasan: Sebuah informasi kesehatan menyebutkan bahwa wanita yang sedang haid dilarang keramas dikarenakan saat haid pori-pori kepala sedang terbuka, jika keramas, nantinya akan memicu timbulnya sakit kepala. Faktanya, informasi tersebut hanyalah mitos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.

Ibadah apa saja yang bisa dilakukan wanita haid?

Bagi perempuan haid, ibadah dzikir menyebut dan mengagungkan nama Allah tidaklah dilarang, apalagi kegiatan ini bisa dilakukan siapa saja dan kapan saja. Jenis dzikir bisa berupa ucapan tasbih, tahmid, takbir, hauqalah, dan lain sebagainya.

Bài mới nhất

Chủ Đề