Apa yang anda ketahui tentang BUMN apa tujuannya dan sebutkan BUMN yang ada di Indonesia?

Definisi BUMN menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara adalah “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”.

Artikel terkait:

2. Fungsi dan Peranan BUMN

Fungsi dan peranan BUMN adalah sebagai berikut :

  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  • Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  • Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara
  • Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
  • Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

3. Manfaat Badan Usaha Milik Negara [BUMN]

BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara [BUMN] adalah sebagai berikut :

  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  • Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
  • Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

4. Jenis BUMN [ Bentuk BUMN ]

BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan [persero] dan badan usaha umum [perum]. Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut.

4.1 Perusahaan Perseroan [Persero]

Definisi BUMN yang berupa Perusahaan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% [lima puluh satu persen] sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

4.1.1 Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan [Persero]

  • Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
  • Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

4.1.2 Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan [Persero]

  • PT Pertamina,
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank Negara Indonesia Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
  • PT Bank Mandiri Tbk
  • PT Perusahaan Gas Negara tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia Tbk
  • PT Perusahaan Pembangunan Tbk
  • PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
  • PT Tambang Timah Tbk

4.1.3 Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan [Persero]

  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  • Modal berbentuk saham
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin berupa direksi
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan

4.2 Perusahaan Umum [Perum]

Badan usaha umum [perum], sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

4.2.1 Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum [Perum]

Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

4.2.2 Contoh-Contoh Badan Usaha Umum [Perum]

  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia [Peruri]
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Jasatirta
  • Perum Antara
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas

4.2.3 Ciri-Ciri Badan Usaha Umum [Perum]

  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Daftar Perusahaan BUMN di Indonesia

Daftar Perusahaan BUMN yang Go Public [BEI]

Daftar Anak BUMN yang Go Public [BEI]

Apakah Anak Perusahaan BUMN dapat Dikatakan BUMN?

Lihat Foto

Dokumentasi Kementerian BUMN

Gedung Kementerian BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - BUMN adalah singkatan dari badan usaha milik negara. Sesuai dengan kepanjangannya, BUMN artinya perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh negara.

Definisi apa itu BUMN di Indonesia adalah ketika sebuah perusahaan saham yang seluruhnya dimiliki negara. Selain itu, BUMN juga berujuk pada perusahaan yang sebagian besar sahamnya atau minimal 51 persen dikuasai oleh pemerintah.

Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN.

Saham yang dimiliki pemerintah di perusahaan BUMN merupakan bentuk penyertaan kekayaan yang dipisahkan.

Baca juga: Apa Itu Cadangan Devisa: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan sebagaimana yang berlaku pada karyawan swasta yang terikat dengan kontrak perjanjian kerja. Sehingga karyawan BUMN tak masuk dalam kategori ASN.

Sementara itu merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
  2. Mengejar keuntungan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
  6. BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Biaya Overhead, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Fungsi BUMN sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
  7. Pembuka lapangan kerja
  8. Penghasil devisa negara
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
  10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

Jenis BUMN

Bentuk-Bentuk BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Bentuk BUMN adalah terbagi menjadi dua yakni badan usaha perseroan [persero] dan badan usaha umum [perum].

BUMN persero

Badan usaha perseroan [persero] adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Baca juga: Apa Itu APBN: Definisi, Fungsi, dan Tujuan Penyusunannya

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề