Apa yang anda ketahui tentang pt.pegadaian


KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu lalu pemberitaan di beberapa media massa bertajuk tentang mantan karyawan Pegadaian yang merampok tempat kerjanya lantaran kesal tidak dipinjami uang.  Ternyata, isi pemberitaannya kasus perampokan tersebut terjadi di perusahaan gadai swasta di Kota Tangerang. Dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa sebagian masyarakat termasuk kalangan pers masih terdapat kerancuan dalam memahami istilah Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian.  Mereka menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian. Padahal tidak, Pegadaian merupakan nama brand [merek] PT Pegadaian [Persero], perusahaan Badan Usaha Milik Negara [BUMN].  Lantas, apa perbedaan antara Pegadaian, gadai, dan usaha pergadaian? Baca Juga: Begini modus penipuan perbankan dan cara menghindarinya Pegadaian Pegadaian adalah nama brand [merek] PT Pegadaian [Persero], perusahaan Badan Usaha Milik Negara [BUMN].  Status perusahaan yakni perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] No. 31/POJK.05/2016. Nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian [Persero] sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan.  Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian [Persero] R. Swasono Amoeng Widodo dalam keterangan resminya, Kamis [27/8].  Baca Juga: Harga emas mentereng, gadai emas di bank syariah kebanjiran peminat


Lihat Foto

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pegadaian adalah BUMN yang memberikan jasa gadai kepada masyarakat [Apa itu Pegadaian].


JAKARTA, KOMPAS.com – Pegadaian adalah sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Meski demikian, pertanyaan seputar apa itu Pegadaian masih kerap mencuat.

Apa yang dimaksud dengan Pegadaian? Produk apa saja yang ada di Pegadaian? Apa saja tugas di Pegadaian? Apa fungsi dari Pegadaian?

Itulah sederet pertanyaan yang masih kerap mencuat di kalangan pembaca mengenai apa itu Pegadaian atau apa yang dimaksud dengan Pegadaian.

Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut dengan menyajikan ulasan lengkap, termasuk terkait fungsi Pegadaian hingga produk Pegadaian.

Pengertian Pegadaian

Laman resmi www.pegadaian.co.id telah menyampaikan penjelasan terkait apa itu Pegadaian. Sebagai istilah, Pegadaian adalah nama brand [merk] PT Pegadaian [Persero].

Nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian [Persero] sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun berikutnya.

Sementara itu, sebagai entitas bisnis, Pegadaian adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara [BUMN] yang berstatus perusahaan perseroan.

Pegadaian melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] No. 31/POJK.05/2016. Ini juga berkaitan dengan fungsi Pegadaian dan produk Pegadaian.

Baca juga: Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman

Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Sejarah Pegadaian

Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan Pegadaian, penting juga mengetahui sejarah berdirinya Pegadaian.

Lihat Foto

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pegadaian adalah BUMN yang memberikan jasa gadai kepada masyarakat [Apa itu Pegadaian].

KOMPAS.com - Pegadaian adalah badan usaha keuangan yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Apa itu Pegadaian?

Yang perlu diketahui, gadai adalah jenis usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang gadai. Bisnis layanan keuangan kemudian disebut sebagai usaha gadai.

Sementara Pegadaian adalah nama sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang usaha gadai. Pegadaian adalah perusahaan negara yang berstatus Perusahaan Umum atau Perum.

Perum merupakan perusahaan milik negara yang seluruh modalnya diatur oleh negara. Artinya, modal yang berasal dan dipisahkan dari kekayaan negara.

Baca juga: Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Lazimnya, tujuan didirikan Perum adalah untuk melayani masyarakat umum sekaligus tetap mencari keuntungan. Nah Pegadaian adalah badan usaha Perum yang fungsinya memberikan layanan keuangan untuk masyarakat.

Dikutip dari laman resmi perusahaan, sejarah Pegadaian adalah bermula dari perusahaan yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901.

Sampai dengan Agustus 2020 PT Pegadaian telah mempunyai outlet sebanyak 4.100 yang tersebar di seluruh Indonesia. Produk dan layanan Pegadaian juga dapat diakses di lebih 11.000 agen.

Produk-produk Pegadaian adalah cukup beraneka ragam. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Sedangkan bisnis pendukung Pegadaian adalah meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah.

Berikutnya beraneka jasa lain seperti pengiriman uang, multi pembayaran online, jasa taksiran, jasa titipan, sertifikasi batu permata, dan safe deposit box.

Diperbarui 04 Jan 2022 - Dibaca 9 mnt

Ketika sedang membutuhkan uang tunai secara cepat, Pegadaian adalah tempat yang tepat untuk dikunjungi.

Hanya perlu memberikan jaminan saja, kamu bisa langsung mendapatkan sejumlah uang pinjaman. 

Di dalam artikel ini, Glints akan menjelaskan secara lengkap mengenai Pegadaian, sejarahnya, dan produk yang ada di sini beserta barang apa saja yang bisa digadaikan. 

Penasaran? Yuk, simak lebih lanjut!

Apa Itu Pegadaian?

© Beritasatu.com

Menurut OJK-Pedia, pegadaian adalah badan usaha milik negara [BUMN] yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya. 

Biasanya, barang tersebut berupa perhiasan [emas] atau barang-barang rumah tangga [barang elektronik, sertifikat rumah, dan lainnya].

Pegadaian juga didirikan agar ada pinjaman yang masih dapat dijangkau dengan mudah oleh segala lapisan masyarakat.

Orang yang meminjam uang di pegadaian bisa disebut sebagai “pegadai”.

Lalu, apakah barang yang digadaikan bisa diambil kembali? Tentu saja.

Sampai jangka waktu yang sudah ditentukan, pegadai bisa menebus kembali barang yang dijadikan jaminan sesuai nilai pinjaman dan juga tambahan bunga untuk pihak pegadaian. 

Kalau tidak bisa mengembalikan pinjaman, jaminan yang diberi di awal akan dijual oleh pihak pegadaian. 

Sejarah Pegadaian

© id.wikipedia.org

Melansir situsnya, cikal bakal didirikannya PT Pegadaian ini sendiri adalah pada tahun 1746 ketika VOC mendirikan Bank Van Leening, lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. 

Di tahun 1811, pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening. Akhirnya, masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan usaha pergadaian sendiri. 

Pegadaian negara pertama kali didirikan pada tahun 1901, lalu pada 1905 berbentuk lembaga resmi “Jawatan”. 

Setelah melewati perubahan dari tahun 1961-1990, akhirnya di tahun 2012 bentuk badan hukum Pegadaian berubah dari “Perum” menjadi “Persero”.

Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah [PP] No. 51 Tahun 2011.

Nah, latar belakang didirikannya Pegadaian sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional.

Produk Pegadaian dan Jenis Produk yang Bisa Digadaikan

Pegadaian memiliki berbagai macam jenis produk yang terbagi ke dalam empat kategori, yaitu produk utama, produk syariah, investasi emas, dan produk lainnya.

Berikut adalah penjelasannya, beserta jenis-jenis barang yang bisa digadaikan. 

1. Produk utama

© Unsplash.com

KCA

Salah satu produk utama dari Pegadaian adalah KCA, singkatan dari kredit cepat aman. 

Kredit dengan sistem gadai ini diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. 

Agunan atau jaminan yang bisa digunakan untuk produk ini adalah emas, emas batangan, kendaraan [motor, mobil], laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya. 

Pinjaman yang ditawarkan dalam KCA dimulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000.000 atau lebih, dengan jangka waktu pinjaman maksimal empat bulan.

Kalau ingin memperpanjang, nasabah bisa mengangsur sebagian uang pinjaman.

Pelunasan KCA bisa dilakukan kapan saja.

Krasida

Krasida adalah kredit dengan angsuran bulanan, ditujukan baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Untuk mendapatkan pinjaman ini, barang yang harus kamu gadaikan adalah emas. Nah, jumlah pinjaman yang diberikan bisa sampai 95% dari nilai jaminan yang diberikan. 

Pinjaman dimulai dari Rp1.000.000 sampai Rp250.000.000, dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel [6, 12, 24, dan 36 bulan].

Tak hanya jangka waktu pinjaman saja yang fleksibel, pelunasan pinjaman produk Krasida juga dapat dilakukan kapan saja.

Kreasi

Produk selanjutnya dari Pegadaian adalah Kreasi, kredit yang ditujukan pada usaha kecil dan menengah [UKM] untuk pengembangan usaha. 

Kreasi menggunakan sistem fidusia, yang berarti jaminan yang harus diberikan adalah BPKB saja.

Jadi, kendaraan nasabah bisa digunakan untuk logistik usaha.  

Jumlah pinjaman dimulai dari Rp1.000.000, dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel [12, 18, 24, 36, dan 48 bulan].

Proses kredit Kreasi juga sangat mudah, hanya membutuhkan tiga hari, lalu dana akan langsung cair.

Gadai Efek

Dari namanya sudah bisa ditebak, Gadai Efek adalah produk dari Pegadaian yang menggunakan saham dan/atau obligasi sebagai jaminannya. 

Untuk Gadai Efek, jangka waktu pinjamannya adalah 90 hari dengan nilai pinjaman mulai dari Rp5.000.000 sampai Rp20.000.000.000.

Saham dan obligasi yang dijadikan agunan adalah scripless [tanpa warkat] yang telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: 5 Daftar Pinjaman Online OJK yang Terpercaya dan Aman

2. Investasi emas

© Freepik.com

Dalam kategori investasi emas, terdapat tiga produk yang ditawarkan oleh Pegadaian. Ketiga produk tersebut adalah Mulia, Tabungan Emas, dan juga Konsinyasi Emas.

MULIA

MULIA dalam Pegadaian merupakan layanan penjualan emas batangan secara tunai atau angsuran.

Emas batangan ini bisa didapatkan dengan pembelian tunai, angsuran, kolektif [secara kelompok], maupun arisan. 

Berat emas yang ditawarkan mulai dari 5 gram sampai 1 kilogram. 

Tabungan Emas

Untuk kamu yang ingin investasi emas secara aman dan terpercaya, Pegadaian juga menyediakan layanan Tabungan Emas. 

Dengan biaya administrasi yang ringan dan juga proses pembelian yang mudah, kamu bisa menabung emas 24 karat yang sudah terjamin keasliannya.

Produk ini bisa diakses melalui layanan digital, agen Pegadaian, dan juga marketplace.

Konsinyasi Emas

Konsinyasi emas adalah jual titip emas logam mulia di Pegadaian, dengan jumlah minimal 5 gram.

Keuntungan hasil penjualan akan diberikan kepada nasabah.

Baca Juga: Butuh Dana? Ketahui Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi

3. Produk syariah

© Freepik.com

Kalau kamu ingin mengajukan pinjaman sesuai dengan ketentuan syariah, tenang saja. 

Pegadaian memiliki rangkaian produk syariah, yaitu Rahn, Amanah, Arrum, dan Arrum Haji. 

Rahn

Untuk produk Rahn, kamu bisa mengajukan pinjaman [Marhun Bih] mulai dari Rp50.000 sampai Rp1 miliar atau bahkan lebih. 

Pinjaman untuk produk ini jangka waktunya adalah empat bulan dan bisa diperpanjang, dengan proses pengajuan yang juga sangat mudah.

Penerimaan pinjaman bisa secara tunai atau ditransfer ke rekening nasabah. 

Jaminan yang bisa diterima untuk produk ini antara lain adalah emas perhiasan, emas batangan, berlian, kendaraan bermotor, laptop, dan barang elektronik lainnya. 

Pelunasan cukup fleksibel, dengan perhitungan mu’nah [biaya terkait jaminan] selama masa pinjaman.

Amanah

Produk lainnya dari Pegadaian Syariah adalah Amanah, pinjaman untuk pengusaha kecil, karyawan internal dan eksternal serta profesional.

Pinjaman ini ditujukan untuk pembelian kendaraan bermotor. 

Dengan uang muka yang terjangkau dan jangka waktu pembiayaan dari 12-60 bulan, produk yang satu ini tetap menggunakan prinsip syariah.

Arrum

Untuk kamu yang sedang mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah [UMKM] dan butuh pinjaman dengan prinsip syariah, Arrum BPKB adalah jawabannya. 

Kamu hanya perlu memberikan BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan, lalu bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai Rp400.000.000.

Jangka waktu pembiayaan fleksibel, mulai dari 12, 28, 24, sampai 36 bulan.

Arrum Haji

Produk Pegadaian Syariah yang terakhir adalah Arrum Haji, pinjaman untuk membiayakan porsi ibadah haji.

Dengan menggunakan produk ini, kamu bisa memberikan jaminan emas batangan [LM] minimal 3,5 gram atau bisa juga emas perhiasan dengan berat kurang lebih 7 gram [kadar minimal 70%].

Nah, emas yang dijadikan jaminan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai pelunasan biaya hajinya.

Baca Juga: Mau Menabung Emas? Simak 10 Keuntungan Investasi Emas Ini!

Itu dia penjelasan lengkap seputar Pegadaian mulai dari pengertian, sejarah singkat, sampai produk atau layanan yang ada di dalamnya.

Semoga setelah membaca artikel ini, kamu jadi lebih mengerti mengenai seluk-beluk Pegadaian, ya.

Kalau ingin membahas seputar Pegadaian atau pinjaman lainnya, kamu bisa coba mengunjungi Glints Feed, lho.

Di Glints Feed, kamu bisa bertanya jawab dengan sesama pengguna Glints yang punya ketertarikan seputar beragam topik keuangan.

Kamu juga bisa diskusi langsung dengan para pakar industri di berbagai bidang, lho.

Jadi, tunggu apa lagi? Gabung di Glints Feed sekarang juga dengan klik tombol di bawah!

COBA GLINTS FEED

  • OJK Pedia
  • Sejarah Pegadaian

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề