Apa yang di sebut dengan nomor kitap

UMUM

KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.

    • Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
    • keluarga karena perkawinan campuran;
    • suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    • Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
    • Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
    • Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
    • Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    • Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
    • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.

MASA BERLAKU

  1. Izin tinggal tetap diberikan untuk waktu 5 [lima] tahun.
  2. Izin tinggal dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.
  3. Orang asing pemegang izin tinggal tetap yang telah melakukan perpanjangan wajib melapor ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing setiap 5 [lima] tahun.

KITAS [Kartu Izin Tinggal Terbatas] adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.

KITAS dapat diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan, antara lain :

KITAP [Kartu Izin Tinggal Tetap] adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.

KITAP dapat diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan, antara lain :

  • KITAP untuk WNA pemegang KITAS sebagai pekerja, investor, rohaniawan, dan lanjut usia
  • KITAP untuk Suami / Istri
  • KITAP untuk anak WNA
  • dll.

ITAS Indonesia atau Izin Tinggal Terbatas merupakan dokumen Visa yang diperlukan bagi Warga Negara Asing [WNA] yang ingin menetap di Indonesia. Namun demikian, banyak WNA yang kebingungan memahami istilah-istilah hukum dan beragam jenis Visa di Indonesia, menjadikan proses aplikasi izin tinggal menjadi lebih kompleks dari seharusnya. Dalam kasus visa kediaman, yang umum menjadi perbincangan adalah perbedaan jelas antar visa dan dokumen pendukungnya, seperti ITAS vs KITAS dan ITAP vs KITAP.

Cekindo telah mempersiapkan panduan sederhana namun efisien agar Anda lebih memahami perbedaan antara ITAS dan ITAP. Dengan demikian akan lebih jelas bagi Anda untuk memilih yang terbaik dan Anda pun dapat mewujudkan mimpi Anda untuk menjalani kehidupan di Indonesia.

ITAS Indonesia – Memahami Jenis-jenis ITAS

ITAS adalah singkatan dari Izin Tinggal Terbatas, dan KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Keduanya sebenarnya sama, yaitu visa izin tinggal sementara atau terbatas di Indonesia.

Satu-satunya perbedaan adalah KITAS merupakan kartu fisik, dan ITAS adalah izinnya itu sendiri. “K” di KITAS adalah singkatan dari “Kartu”.

Saat ini, tidak ada kartu yang dikeluarkan imigrasi Indonesia. Visa tinggal terbatas diberikan secara elektronik sehingga lebih sering disebut ITAS atau e-ITAS.

Jenis ITAS [KITAS]

ITAS dapat dibedakan menjadi empat kategori utama:

ITAS pasangan [ITAS keluarga]

Orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia memenuhi syarat untuk ITAS pasangan. Dengan visa ini, Anda hanya diizinkan untuk tinggal namun tidak bekerja di Indonesia. Izin kerja diwajibkan untuk dapat bekerja secara resmi di Indonesia.

Masa berlaku ITAS pasangan adalah satu tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, pemilik ITAS pasangan tidak dibatasi untuk kunjungan masuk ke Indonesia.

ITAS visa kerja

ITAS visa kerja hanya dapat disponsori oleh perusahaan atau perusahaan yang terdaftar resmi di Indonesia. Masa berlaku izin kerja memengaruhi durasi ITAS visa kerja Anda dan tersedia untuk multiple exit serta izin re-entry.

ITAS visa pensiun

Orang asing tidak perlu bekerja atau memulai bisnis di Indonesia untuk memperoleh visa ini. Namun, tidak semua kewarganegaraan berhak menikmati visa pensiun di Indonesia. Cari tahu negara yang tidak dapat mengajukan visa pensiun dan ajukan aplikasi di sini.

Visa pensiun berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga empat kali.

ITAS transit

Jenis visa ini diberikan kepada orang Indonesia yang sedang dalam proses memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia. Masa berlaku bervariasi antara 6 hingga 12 bulan.

ITAS Indonesia – Apa Bedanya dengan ITAP dan KITAP?

ITAP dan KITAP adalah visa yang sama, dengan kasus “K” serupa dengan ITAS vs. KITAS. ITAP [Izin Tinggal Tetap] atau KITAP [Kartu Izin Tinggal Tetap] adalah visa kediaman permanen untuk warga negara asing yang tinggal dan menetap di Indonesia. Masa berlakunya adalah 5 tahun, dan jumlah perpanjangan tak terbatas diizinkan.

Sesuai Hukum Imigrasi di Indonesia, ITAP atau KITAP hanya dapat diberikan kepada:

  • orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas [ITAS atau KITAS] sebagai ekspat, investor, pensiunan, atau misioner keagamaan untuk waktu tertentu
  • anggota [misalnya anak] dari keluarga pernikahan campuran
  • pasangan atau anak dari orang asing atau ekspat yang memiliki visa tinggal permanen
  • orang asing yang sebelumnya adalah penduduk Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan negara lain

Batasan untuk ITAS dan ITAP Pasangan

Sesuai hukum di Indonesia, pemilik ITAS atau ITAP pasangan tidak diizinkan bekerja di Indonesia. Namun, ini masih berada dalam zona abu-abu yang mengizinkan orang asing dengan visa pasangan untuk berbisnis.

Menurut hukum, visa pasangan mengizinkan orang asing menjalankan bisnis dengan tujuan menghidupi keluarga. Namun, regulasi ini tidak menjelaskan lebih lanjut bisnis seperti apa yang boleh dijalankan oleh orang asing dengan visa pasangan, selama mereka tidak mempekerjakan karyawan atau bekerja di sektor informal.

Baca juga: Apakah Berbisnis dengan Visa Pasangan Resmi di Indonesia?

Catatan Akhir

Tidak perlu cemas akan terminologi visa tinggal sementara atau permanen di Indonesia. Anda akan segera tahu bahwa ada banyak dokumen wajib untuk Anda persiapkan untuk mencapai tahap akhir ITAS dan ITAP, yang terkadang diterbitkan dalam versi elektronik berupa e-ITAS atau e-ITAP, atau dulunya sering dikeluarkan bentuk kartu kecil [KITAS dan KITAP] yang menyerupai kartu identitas penduduk Indonesia KTP.

Selain itu, jika Anda mengajukan ITAS di luar negeri, Anda akan terlebih dahulu diberikan visa [VITAS] yang harus diubah menjadi ITAS saat tiba di Indonesia.

Di Cekindo, kami akan memberikan saran untuk keseluruhan proses serta membantu Anda dengan aplikasi visa. Tak perlu mengunjungi kantor imigrasi di Indonesia, prosedur akan berjalan lancar. Hubungi kami sekarang.

Syarat KITAP Indonesia terkadang membuat bingung banyak orang asing yang bermukim di Indonesia. Padahal, KITAP atau yang dikenal sebagai Kartu Izin Tinggal Tetap, adalah dokumen yang harus dimiliki orang asing yang ingin menetap di Indonesia.

Dalam artikel ini, Anda akan membaca segala yang Anda perlu tahu mengenai KITAP, visa tinggal permanen di Indonesia. Cari tahu jika Anda merupakan salah satu yang beruntung dan memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP.

Tapi sebelumnya, pelajari dahulu mengenai izin tinggal terbatas bernama ITAS/KITAS, langkah pertama Anda untuk mengajukan KITAP.

Apa Itu KITAP

KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap.

Tidak seperti visa lainnya di Indonesia, KITAP berlaku untuk lima tahun, dan jika setelah lima tahun tidak ada perubahan status dari ekspat, visa akan diperpanjang secara otomatis. Yang Anda perlu lakukan hanyalah mengajukan kartu baru.

Visa tinggal permanen berarti tidak perlu lagi mengunjungi kantor imigrasi setiap tahun [ini yang harus Anda lakukan dengan ITAS/KITAS], tidak ada lagi perpanjangan visa yang memakan biaya dan tidak perlu lagi mengurus dokumen. Tak heran jika peraturan ketat berlaku untuk pengajuan KITAP.

Memahami Syarat KITAP Indonesia?

Anda baru bisa mengajukan KITAP setelah melalui proses mendapatkan ITAS/KITAS [izin tinggal terbatas] dan telah memperpanjang visa ini beberapa kali.

Cara mendapatkan visa ini tergantung pada pelamar, yang membawa kita ke pertanyaan berikutnya:

Siapa yang Bisa Mengajukan KITAP?

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, sayangnya tidak setiap orang bisa mengajukan visa tinggal permanen di Indonesia.

Kandidat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP adalah:

  • Orang asing dengan suami/istri orang Indonesia
  • Investor, direktur atau komisaris asing di dalam perusahaan Indonesia [PT PMA]
  • Orang asing yang ingin pensiun di Indonesia
  • Orang Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya

Detail Ketentuan dan Syarat KITAP Indonesia

Ketentuan dan syarat KITAP Indonesia tidak sama untuk semua kandidat, jadi mari kita lihat satu per satu:

KITAP untuk orang asing dengan suami/istri orang Indonesia

Orang asing yang menikah dengan orang Indonesia bisa mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP setelah dua tahun pernikahan. Pasangan Anda yang akan menjadi sponsor.

Ingatlah bahwa Anda tidak bisa mengajukan KITAP jika belum memiliki ITAS/KITAS. Pernikahan dengan orang Indonesia tidak membuat Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan izin tinggal tetap.

Jika pernikahan Anda telah berlangsung selama 10 tahun atau lebih, KITAP Anda akan berlaku selamanya, walaupun jika setelah itu Anda bercerai.

Keuntungan lainnya jika Anda menikah dengan orang Indonesia adalah dengan KITAP yang disponsori pasangan, Anda memiliki hak untuk bekerja di Indonesia dengan syarat dan ketentuan tertentu. [Anda bisa membaca lebih banyak mengenai ini dalam panduan KITAP ini – di bagian ‘Bisakah Anda Bekerja dengan KITAP’.]

Sebelum mengucapkan “Ya, Saya Bersedia!” kepada pasangan Anda yang orang Indonesia, cari tahu lebih banyak mengenai Visa Pasangan di Indonesia.

Investor, direktur dan komisaris asing yang bekerja di Perusahaan Indonesia

Kandidat dapat mengajukan KITAP jika mereka telah bekerja untuk perusahaan Indonesia yang sama selama empat tahun berturut-turut dan memegang jabatan yang sama.

Mereka yang sudah pensiun

Pensiunan dapat mengajukan KITAP begitu usia mereka 55 tahun, setelah melakukan perpanjangan ITAS/KITAS empat kali.

Pelajari bagaimana pensiun di Indonesia dengan membaca artikel kami mengenai Visa Lansia.

Orang Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia

Tidak ada batasan atau persyaratan tertentu bagi orang Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya.

Bisakah Anda Bekerja dengan KITAP?

Hanya mereka yang menikah dengan orang Indonesia yang memiliki hak untuk bekerja di Indonesia begitu mereka memperoleh KITAP sehingga mereka bisa menafkahi keluarga.

Ada batasan-batasan, dan pada dasarnya ada dua opsi yang tersedia.

Pertama, Anda bisa bekerja di perusahaan jika perusahaan mendapatkan izin kerja untuk Anda. Ini jauh lebih murah bagi perusahaan daripada harus membayar untuk KITAP, dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan lebih besar.

Kedua, Anda bisa memilih untuk memulai bisnis sebagai pengusaha. Ini berarti Anda tidak bisa mempekerjakan karyawan, tapi Anda akan terhindar dari proses mendapatkan izin kerja yang cukup rumit.

Walaupun persyaratan aplikasi berbeda-beda, semua kandidat harus memiliki sponsor. Sponsor bisa jadi pasangan Indonesia Anda, perusahaan PT PMA atau agen tepercaya seperti Cekindo. Proses pengajuan ini membutuhkan banyak dokumen, waktu dan usaha, tapi pada akhirnya akan sangat berharga!

Untuk KITAP yang disponsori oleh pasangan, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Paspor Anda dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor Anda. Paspor Anda harus memiliki masa berlaku setidaknya dua tahun
  • ITAS/KITAS terakhir Anda dan fotokopi warna
  • Surat sponsor dari pasangan
  • SKPPS/SKTT
  • Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
  • Buku Nikah
  • KTP pasangan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] pasangan
  • Kartu Keluarga
  • Rekening koran pasangan dengan saldo minimum Rp. 10.000.000
  • Detail alamat di Indonesia
  • Foto ukuran paspor

Pensiunan dan investor asing membutuhkan dokumen yang sama untuk aplikasi KITAP, yaitu: 

  • Paspor Anda dengan masa berlaku minimum dua tahun dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor Anda. – asli dan scan berwarna untuk semua halaman [masa berlaku minimum dua tahun]
  • ITAS/KITAS Anda dan fotokopi warna
  • Fotokopi SKPPS/SKTT
  • Surat sponsor
  • Surat permintaan untuk mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP
  • KTP pasangan
  • NPWP
  • Alamat kediaman
  • Foto ukuran paspor

Investor asing juga perlu membawa izin kerja mereka dan dokumen legal perusahaan sponsor.

Keuntungan-keuntungan

Tentu saja, keuntungan yang paling nyata dari memiliki KITAP adalah Anda diizinkan tinggal di Indonesia tanpa harus memperpanjang visa dalam kurun waktu yang telah ditentukan, yang memakan waktu dan biaya. Selain itu, ada keuntungan-keuntungan lainnya:

  • Anda bisa mengajukan KTP dengan masa berlaku lima tahun
  • Anda bisa mendapatkan SIM dengan masa berlaku lima tahun
  • Anda bisa membuka rekening bank lokal
  • Anda bisa mengajukan kartu kredit
  • Anda bisa mengajukan pinjaman
  • Anda bisa menikmati harga lokal untuk objek wisata, membayar hanya sebagian dari yang biasa dibayar turis.
  • Bagi mereka yang menikah dengan orang Indonesia: memenuhi syarat untuk kepemilikan properti bersama dengan pasangan Anda

Berapa Lama Prosesnya?

Prosesnya biasanya membutuhkan waktu tiga bulan.

Dengan bantuan agensi seperti Cekindo, Anda bisa melakukannya dengan lebih cepat, lancar dan mudah. Kami paham bahwa pengajuan visa bisa membuat Anda pusing, harus pergi ke banyak tempat, menyadari bahwa ada dokumen yang perlu dilengkapi pada saat-saat terakhir, ketidakjelasan peraturan dan masih banyak lagi.

Saran kami, luangkan banyak waktu untuk membaca dan memahami semua persyaratan serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum KITAS Anda habis masa berlakunya untuk menghindari kekecewaan yang tidak perlu. Selain itu, pastikan juga Anda mendapatkan regulasi terakhir dari agensi atau kantor imigrasi lokal karena peraturan bisa saja berubah.

Seperti visa-visa lainnya di Indonesia, Anda membutuhkan sponsor lokal untuk mendapatkan KITAP. Mereka yang menikah dengan orang Indonesia memiliki pasangan sebagai sponsor, tetapi pensiunan harus mencari sponsor. Cekindo bisa menjadi sponsor Anda. Isi form di bawah ini, dan kami akan segera menghubungi Anda.

Cekindo dapat membantu Anda memenuhi semua syarat KITAP Indonesia melalui proses yang lancar dan cepat. Kami juga bisa menjadi sponsor Anda. Kirimkan pertanyaan dan permintaan Anda melalui form di bawah ini, konsultan kami akan dengan senang hati segera merespon dan membantu Anda mendapatkan izin tinggal di Indonesia.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề