Apa yang dimaksud aturan hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Salah satu sifat hukum adalah memaksa tiap orang untuk mematuhinya, jika tidak maka akan ada sanksi yang diberikan. Selain itu juga terdapat unsur dan ciri-ciri hukum yang lainnya. 

Terdapat beberapa tujuan hukum dibuat, di antaranya adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan di masyarakat. Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan HAM oleh masyarakat lainnya.

Dalam teori hukum, terdapat beberapa unsur-unsur hukum yang ada pada tiap peraturan itu.  Secara umum, terdapat 4 [empat] unsur-unsur hukum yang ada di kalangan masyarakat. Berikut ini merupakan unsur-unsur hukum beserta penjelasannya secara lengkap.

Hukum dibuat untuk mengatur setiap tingkah laku dan tindakan yang dilakukan oleh manusia

Hukum berlandaskan atas pasal-pasal yang dibuat dan setiap pasal berisi fakta tindak penyelewengan dan bobot pidana tersebut. Jadi apabila seseorang yang melanggar hukum yang telah dibuat maka alurnya adalah penyidikan lalu gelar perkara. Oleh karena itu seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung dipidanakan tetapi melalui proses dahulu. Seseorang yang melakukan tindak pidana harus melalui proses penyidikan. Dan oleh tim penyidik harus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti agar status orang tersebut menjadi tersangka. Lalu gelar perkara atau bisa disebut siding perkara yang diselenggarakan harus bersifat proporsional, professional, dan transparan.

Hukum dibuat oleh pihak ataupun Lembaga yang berwenang

Setiap daerah atau negara sudah pasti memiliki badan hukum yang resmi dan fungsi badan hukum tersebut ialah membuat pasal dan undang undang agar terciptanya kelangsungan hukum di negara tersebut. Setiap negara memiliki lembaga yang memiliki kewenangan atas hukum di negara tersebut, mungkin tiap negara berbeda-beda tentang aturan hukum, dan landasan hukum yang dimiliki oleh lembaga hukum tersebut memiliki dasar sesuai de facto dan de jure.

Memiliki sifat mengatur dan memaksa

Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Dikatakan bersifat mengatur karena hukum memiliki aturan yang wajib ditaati oleh semua golongan masyarakat agar terciptanya ketertiban dan keamanan. Semua aturan yang berlaku ada dalam setiap undang-undang dan undang-undang tersebut memiliki pasal yang berlaku. Hukum memiliki sifat memaksa. Dikatakan bersifat memaksa karena hukum dapat memaksa semua lapisan masyarakat agar mentaati aturan hukum dan wajib dipatuhi. Dan dikatakan memaksa karena seseorang yang melanggar hukum dipaksa agar mengikuti sanksi-sanksi yang berlaku sesuai undang-undang dan pasalnya.

Terdapat sanksi untuk setiap pelanggar hukum

Di negara Indonesia terdapat tiga sanksi hukum yaitu pidana, perdata, dan administrative. Dalam sanksi pidana, seseorang yang mendapat sanksi pidana akan dihukum berupa penjara, mati, dan denda berdasarkan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis ini berguna memberikan efek sengsara kepada calon pidana. Selain itu terdapat hukuman tambahan seperti pencabutan beberapa hak, perampasan barang, dan pengumuman keputusan hakim. Sedangkan dalam sanksi perdata putusan yang dijatuhkan hakim berupa putusan condemnatoir, declaratoir, dan constitutive.

Putusan condemnatoir ialah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya. Putusan declaratoir ialah putusan amarnya memberikan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan constitutive ialah putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Dan sanksi yang diberikan dari sanksi perdata berbentuk kewajiban untuk memenuhi prestasi dan hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti terciptanya keadaan hukum baru. Untuk sanksi administrative berupa denda, pembekuan/pencabutan sertifikat, penghentian sementara pelayanan administrasi, hingga tindakan administrasi.

Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Bola.com, Jakarta - Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Itu artinya, setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Apabila Warga Negara Indonesia tidak mematuhi hukum yang ada tentu akan dijatuhi sanki berupa denda hingga dipenjara.

Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.

Mungkin itu sedikit gambaran mengenai pengertian hukum. Untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum, bisa membaca pengertian dari para ahli, tujuan hingga jenis-jenisnya.

Berikut ini adalah rangkuman mengenai pengertian hukum menurut para ahli, tujuan, unsur hingga jenis-jenisnya, seperti dilansir dari laman Salamadian dan Cerdika, Jumat [18/12/2020].

Ilustrasi Hukuman [Sumber Foto: Pexels]

Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Samidjo

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku

Montesquieu

Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

ilustrasi Cek Fakta

- Melindungi hak asasi setiap manusia.

- Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan

- Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.

- Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.

- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

- Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi; Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.

- Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

- Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

ilustrasi Cek Fakta

1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi dan hubungan antaranggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku.

2. Dibuat Badan Resmi yang Berwajib

Tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum. Hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan.

3. Peraturan Bersifat Memaksa

Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.

4. Sanksi Bersifat Tegas

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang telah disepakati bersama. Sanksi bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.

ilustrasi Cek Fakta

1. Hukum Publik

Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat

Ada pun yang termasuk hukum publik ialah hukum pidana. Dalam hukum pidana tersebut mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan jika diperlukan masyarakat.

2. Hukum Privat

Hukum privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.

Sementara yang termasuk dalam hukum privat ialah hukum perdata. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu dengan lainnya.

Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Sumber: Salamadian, Cerdika

Berita video, Presiden Sepak Bola Afrika dijatuhi hukuman oleh FIFA

  • 0%suka
  • 0%lucu
  • 0%sedih
  • 0%marah
  • 0%kaget
  • 0%aneh
  • 0%takut
  • 0%takjub

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề