Apa yang dimaksud dengan Zat Adiktif Psikotropika dan Narkotika

Merdeka.com - Anda mungkin sudah pernah mendengar istilah NAPZA. NAPZA adalah akronim, atau singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain dari NAPZA adalah narkoba dan zat psikoaktif.

Salah satu bentuk NAPZA, yaitu narkotika, didefinisikan dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Kemudian bentuk lainnya, yaitu psikotropika, menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Zat adiktif sendiri menurut para ahli adalah obat serta bahan-bahan aktif yang jika dikonsumsi oleh organisme hidup, akan menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek candu atau ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.

Penyalahgunaan NAPZA adalah salah satu perilaku yang sering menarik perhatian. Pasalnya, NAPZA memiliki efek yang sangat berbahaya jika digunakan sembarangan, seperti dapat mempengaruhi susunan syaraf, membuat seseorang ketagihan, dan ketergantungan. Tak hanya itu, efek lain dari NAPZA adalah perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.

Istilah NAPZA sendiri mungkin masih kalah tenar dibandingkan narkoba. Itulah kenapa penting untuk mengetahui kata NAPZA ini. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang jenis-jenis NAPZA.

2 dari 4 halaman

Sebelumnya kita telah mengetahui bahwa NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya. Maka dari itu, jenis-jenis NAPZA adalah yang berasal dari tiga kelompok tersebut.

Narkotika

Bantuk pertama NAPZA adalah narkotika. Dilansir dari hukumonline.com, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika yang dikutip dari prodiaohi.co.id, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu:

  • Narkotika golongan I: Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
  • Narkotika golongan II: Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
  • Narkotika golongan III: narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.

3 dari 4 halaman

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Psikotropika terbagi menjadi empat golongan:

  • Psikotropika golongan I: Psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST.
  • Psikotropika golongan II: Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat [Ritalin].
  • Psikotropika golongan III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh: fenobarbital dan flunitrasepam.
  • Psikotropika golongan IV: Psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam.

4 dari 4 halaman

Zat adiktif adalah zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan [adiksi] atau ingin menggunakannya secara terus menerus [ketagihan/sakau]. Ketergantungan yang ditimbulkan bisa membuat pemakainya merasa depresi dan kesakitan ketika tidak mengonsumsinya.

Zat-zat ini nantinya akan berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat jika disalahgunakan atau dikonsumsi dalam jumlah besar. Efek dari zat ini dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Contoh dari zat adiktif yang sering beredar di masyarakat adalah alkohol yang terkandung dalam minuman keras, nikotin yang terkandung dalam rokok, dan kafein yang terkandung dalam kopi.

Suara.com - Zat adiktif selama ini sering kali dikaitkan dengan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya. Padahal, tidak selamanya zat adiktif itu merupakan narkoba atau termasuk ke dalam obat-obatan terlarang. Faktanya, zat adiktif dapat Anda temukan pada makanan atau minuman sehari-hari, seperti teh dan kopi.

Zat adiktif merupakan zat aktif yang jika dikonsumsi oleh organisme hidup dapat memicu kerja biologi serta menimbulkan efek ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan. 

Jika Anda kecanduan zat ini, Anda akan selalu ingin menggunakannya terus-menerus. Di sisi lain, apabila berhenti mengkonsumsi zat ini, tubuh Anda akan cepat lelah dan merasakan sakit yang luar biasa.

Para Ilmuwan membagi zat adiktif menjadi tiga golongan, yaitu zat adiktif bukan narkotika dan psikotropika, zat adiktif narkotika, dan zat adiktif psikotropika. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Empat Hektare Ladang Ganja di Lereng Bukit Dibakar BNN Aceh

Zat Adiktif Bukan Narkotika dan Psikotropika

Zat-zat yang termasuk ke dalam golongan zat adiktif bukan narkotika dan psikotropika adalah kafein, nikotin, dan alkohol. Zat adiktif bukan narkotika dan psikotropika merupakan zat yang paling sering dikonsumsi oleh manusia. Adapun minuman sehari-hari yang mengandung zat ini adalah teh dan kopi. 

Akan tetapi, walaupun kopi dan teh mengandung kafein, teh dan kopi ini tetap aman dikonsumsi dengan jumlah yang wajar. Sementara itu, zat nikotin dapat ditemukan pada rokok, dan alkohol dapat ditemukan dalam minuman keras yang banyak dijual di pasaran.

Zat Adiktif Narkotika

Contoh zat adiktif yang termasuk golongan narkotika adalah opium, kokain, ganja, dan heroin. Zat adiktif narkotika sebenarnya legal digunakan pada dunia medis. Misalnya, narkotika digunakan sebagai obat bius pada orang yang akan dioperasi dengan kadar yang tentunya sudah disesuaikan.

Baca Juga: Bakar Istri Pakai Bensin, Pria di Dumai Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Akan tetapi, jika zat ini dikonsumsi dengan berlebihan maka dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan yang parah.

Istilah narkotika, psikotropika, dan zat adiktif pastinya sudah tidak asing di telinga Kamu, bukan? Ketiga jenis zat tersebut menjadi perbincangan hangat baru-baru ini setelah aktor Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan 30 butir pil dumolid di rumah, yaitu obat penenang yang termasuk ke dalam kategori psikotropika golongan IV. Banyak masyarakat yang mengatakan bahwa obat tersebut adalah narkotika, namun ada sebagian orang lainnya yang mengatakan bahwa obat tersebut bukan narkotika.

Sebenarnya ketiga kelompok senyawa tersebut memiliki kesamaan, yaitu memberikan efek kecanduan bagi penggunanya. Dalam dunia medis, ketiga senyawa yang biasa disingkat menjadi napza tersebut digunakan untuk kepentingan pasien, seperti untuk membius sebelum operasi atau dikonsumsi dalam bentuk obat untuk mengobati sejumlah penyakit tertentu.

Namun sayangnya, napza sering kali disalahgunakan oleh banyak orang untuk kepentingan sendiri. Banyak orang yang menggunakan dan mengonsumsi senyawa tersebut di luar saran dokter dan dengan dosis yang berlebihan. Hal ini jugalah yang membuat persepsi banyak orang terhadap ketiga senyawa ini sama, yaitu obat-obatan terlarang, padahal ketiganya memiliki pengertian yang berbeda-beda, lho!

Pada dasarnya, narkotika dan psikotropika adalah zat adiktif yang berbeda. Lalu apa itu zat adiktif? Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa menyebabkan ketagihan ketika dikonsumsi secara rutin. Bahan adiktif, termasuk bahan-bahan alami, semi sintetis, maupun sintetis, yang bisa digunakan sebagai pengganti kokain atau morfin, bisa mengganggu sistem saraf pusat. Hal-hal yang termasuk bahan adiktif adalah nikotin, kafein, alkohol yang mengandung ethyl etanol, bahan pelarut berupa zat organik [karbon] yang dihasilkan oleh minuman beralkohol, dan banyak lagi. 

Jadi, karena narkotika dan psikotropika termasuk zat-zat yang menimbulkan kecanduan pada penggunanya, maka keduanya termasuk zat adiktif. Lalu apa perbedaan antara narkotika dan psikotropika? Berikut penjelasan lengkapnya!

Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang.

Narkotika bisa memengaruhi susunan saraf dan membuat penggunanya tidak merasakan apa-apa, meskipun ada bagian tubuh yang disakiti. Yang termasuk jenis narkotika adalah tanaman papaver, opium mentah, opium masak [candu, jicing, jicingko], opium obat, morfin, kokain, ekgonin, tanaman ganja, dan damar ganja. Berikut penjelasannya!

  • Morfin. Zat aktif yang paling banyak diperoleh dari tanaman opium. Penggunaan morfin memiliki efek samping berupa penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Ketergantungan morfin dapat menyebabkan insomnia dan mimpi buruk.
  • Heroin. Heroin dibuat dari olahan morfin dan memiliki efek 2 kali lipat lebih kuat dari morfin sebagai obat bius. Memiliki efek ketergantungan 2 kali lebih kuat dari morfin.
  • Hidromorfin. Hidromorfin juga merupakan olahan dari morfin dan memiliki efek bius 2-8 kali lebih kuat ketimbang morfin. Efek ketergantungannya ada, namun kecil. Maka dari itu, hidromorfin menjadi pilihan dalam dunia kedokteran saat pembiusan.

Baca juga: Sama dengan Narkoba, Junk Food Juga Bikin Ketagihan

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Dari penjelasannya saja sudah bisa dilihat bahwa obat-obatan in memiliki perbedaan dalam aspek efek yang ditimbulkan. Kalau narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika memengaruhi susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku. Artinya, psikotropika adalah bahan-bahan yang tidak mengandung narkotika, atau merupakan zat buatan yang dibuat sesuai dengan aturan struktur kimia. 

Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa psikotropika dibagi menjadi empat kategori, yaitu psikotropika golongan 1, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Menurut undang-undang tersebut, zat-zat psikotropika tunggal dikategorikan pada golongan III dan golongan IV. Sementara itu, psikotropika golongan I dan golongan II dimasukkan ke dalam kategori narkotika. Berikut contoh-contoh psikotropika:

  • Ekstasi. Bahan kimia senyawa MDMA memiliki kandungan dominan di dalam ekstasi. Meski sering disalahgunakan, ekstasi sangat berguna di dunia medis. Zat kimia ini bisa mengobati gangguan kecemasan. Maka dari itu, ini sangat bermanfaat bagi pengobatan psikologis. Obat ini juga bisa digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson.
  • Sedatif. Sedatif atau obat penenang adalah obat psikotropika yang memberikan efek tidur dan rasa tenang kepada penggunanya. Dalam dunia medis, sedatif sangat bermanfaat. Jika dikonsumsi dalam dosis yang tepat, bisa memberikan efek menyembuhkan. Namun bila dikonsumsi secara berlebihan, bisa memperparah penyakit. Sedatif tidak dijual bebas di apotek dan harus menggunakan resep dokter. Salah satu contoh sedatif adalah dumolid.

Jadi pada intinya, narkotika termasuk ke dalam psikotropika. Namun, tidak semua psikotropika adalah narkotika. Meski beberapa psikotropika tidak termasuk ke dalam narkotika, zat adiktif di dalamnya lah yang membuatnya tidak boleh dijual secara bebas dan digunakan secara berlebihan. Kedua zat ini harus dikonsumsi di bawah pengawasan dokter.

Baca juga: Belajar Dari Kasus Narkoba Reza Artamevia

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề