Apakah Bentuk pemerintahan Indonesia pernah berubah?

Hasil Konferensi Meja Bundar [KMB] di Den Haag, Belanda pada 23 Agustus–2 November 1949 membawa pengaruh sangat besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian konstitusi negara. Oleh karena itu, sejak 27 Desember 1949 mulai berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat [RIS].

Perubahan bentuk negara menjadi negara serikat melahirkan konstitusi RIS bagi Indonesia. Naskah konstitusi RIS disusun oleh delegasi Indonesia dan delegasi BFO dalam KMB. Sistematika Konstitusi RIS terdiri atas mukadimah dan batang tubuh. Konstitusi RIS bersifat sementara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 186 Konstitusi RIS bahwa konstituante [sidang pembuat konstitusi] bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat yang menggantikan konstitusi sementara ini. Sifat sementara dalam konstitusi RIS karena pembentuk undang-undang merasa belum representatif untuk menetapkan undang-undang dasar. Selain itu, pembuatan konstitusi RIS dilakukan dengan tergesa-gesa untuk memenuhi kebutuhan pembentukan negara serikat/federasi.

Hasil Konferensi Meja Bundar melahirkan negara Republik Indonesia Serikat dan Konstitusi RIS berlaku sebagai hukum dasar Konstitusi RIS mulai berlaku pada 27 Desember 1949–17 Agustus 1950. Pada masa ini bentuk negara Indonesia adalah negara serikat/federasi. Berdasarkan Konstitusi RIS sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada DPR sehingga DPR dapat membubarkan kabinet. Kekuasaan negara terbagi dalam enam lembaga negara, yaitu Presiden, menteri-menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung Indonesia, dan Dewan Pengawas Keuangan.

Sejak terbentuknya negara Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS, banyak rakyat Indonesia yang melakukan perlawanan dan menentang susunan negara federalistik yang memecah wilayah Indonesia menjadi beberapa negara bagian. Adanya banyak pertentangan tersebut menjadi salah satu penyebab runtuhnya Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS. Rakyat Indonesia menginginkan susunan negara yang unitaris/kesatuan.

Rakyat dari berbagai daerah yang memiliki kesamaan pemikiran menggabungkan diri dengan negara Republik Indonesia. Penggabungan daerah tersebut mengakibatkan negara Republik Indonesia Serikat terdiri atas negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, dan negara Sumatra Timur. Atas kejadian tersebut diadakan permusyawaratan yang menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama melaksanakan pemerintahan dalam negara kesatuan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah undang-undang dasar sementara untuk mengubah konstitusi RIS.

Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’iziah

Istana Negara [Wikimedia Commons]

Adapun ulasan tentang bentuk Negara Indonesia tersebut dapat disimak di sini.

Suara.com - Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]. Adapun ulasan tentang bentuk Negara Indonesia tersebut dapat disimak di sini.

Setiap negara pada dasarnya memiliki bentuk negara yang berbeda-beda. Bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni negara kesatuan dan negara serikat [federal]. Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. 

Merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Bentuk Negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]. Berikut penjelasan mengenai bentuk Negara Indonesia.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan negara kesatuan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Bentuk Negara Indonesia

Menurut Konstitusi, Negara Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan. Istilah lain dari Negara Kesatuan ini adalah Eenheidstaat. Pada sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara tersebut bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat.

Republik Indonesia dalam riwayatnya juga pernah menganut bentuk negara berupa Federasi yang dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat [RIS] atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie.

Namun, bentuk negara Republik Indonesia Serikat tidak berlangsung lama. Hal ini karena bentuk Negara Federasi memang tidak cocok dengan kondisi Bangsa Indonesia dengan latar belakang yang sangat beragam.

Baca Juga: Mengetahui Kewenangan Presiden dan Reposisinya dalam RUU Cipta Kerja

Bentuk Pemerintahan Indonesia

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Ilustrasi Indonesia. ©2016 Merdeka.com

TRENDING | 13 Agustus 2020 10:14 Reporter : Kurnia Azizah

Merdeka.com - Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional. Meski begitu, tetap didampingi dengan sistem pemerintahan demokrasi dan sistem presidensial.

Berdasar Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu, disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Bentuk pemerintahan republik, terbagi menjadi tiga macam, yakni republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.

Bentuk pemerintahan Indonesia telah disesuaikan berdasarkan pola kehidupan di negara, serta menyalurkan aspirasi rakyat dalam memilih pemimpin.

Guna memahami lebih dalam terkait bentuk pemerintahan Indonesia, simak ulasan berikut, termasuk ciri serta kelebihan dan kekurangan.

2 dari 8 halaman

©2014 Merdeka.com

1. Presiden Pemegang Kekuasaan

Ciri republik konstitusional yang pertama tentunya kekuasaan negara dipegang oleh presiden. Bertindak sebagai kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan.

Meski kekuasaan tersebut terkesan leluas, tapi masih dalam batasan konstitusi. Sehingga ada pengawasan yang efektif dari lembaga parlemen.

Setiap menteri memiliki kewajiban untuk secara langsung pada presiden atas program kerjanya. Meski di sisi lain, presiden sebagai pemegang kuasa, punya hak mengangkat dan memberhentikan menteri.

3 dari 8 halaman

Berbanding terbalik dengan bentuk pemerintahan monarki. Di mana negara pimpinannya berasal dari dan oleh raja untuk rakyat. Sehingga kekuasaan bisa diturunkan.

Dilansir dari pemerintah.net, bentuk pemerintahan Indonesia yang menganut republik konstitusional mengharuskan rakyat memilih.

3. Bentuk Pemerintahan di Bawah juga Republik

Ciri selanjutnya sesuai dengan namanya, republik konstitusional. Sehingga setiap selesai masa jabatan presiden, gubernur, dan deretan lain itu telah habis, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan konstitusi yang telah berlaku.

Negara Indonesia melakukan pemilihan melalui pemilu atau pemilihan umum yang diadakan oleh KPU. Hal ini dibatasi oleh konstitusi UUD 1945 sebagai landasan utama.

4 dari 8 halaman

©2014 Merdeka.com

Ciri bentuk pemerintahan Indonesia berikutnya memiliki pembagian tugas kekuasaan, yakni lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Pembagian tugas yang dijalankan lembaga negara dengan sistem pemerintahan presidensial, secara murni menggunakan doktrin Trias Politica, yakni:

  • Legislatif, yakni lembaga yang berkuasa membuat atau merumuskan Undang-Undang. Dilakukan oleh DPR, MPR dan DPD.
  • Eksekutif, ialah lembaga yang berperan menjalankan Undang-Undang. Dijalankan oleh presiden, wakil presiden dan para menteri untuk membantu Presiden dalam menjalankan tugas negara.
  • Yudikatif merupakan lembaga yang memiliki hak mengadili pelanggaran Undang-Undang. Serta mengawasi dan memantau proses berjalannya UUD, contohnya MA dan MK.

5 dari 8 halaman

Ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia selanjutnya, ialah sistem pemerintahan presidensial. Maksudnya pemimpin negara dinamakan sebagai presiden.

Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata.

6. Negara Hukum

Ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia tentunya dikenal sebagai negara hukum. Adanya landasan dan dasar hukum yang kuat dalam menegakkan keadilan.

Tentunya di dalam negara penganut republik konstitusional memiliki hukum HAM, keadilan hukum, asas legalitas, serta supremasi hukum.

6 dari 8 halaman

Ciri yang terakhir, adanya bentuk otonomi daerah atau desentralisasi. Menyerahkan sebagian urusan pemerintah pusat pada masing-masing daerah. Segala kewenangan dan tanggung jawab dipegang oleh pemerintah daerah. Kelebihan desentralisasi dikutip dari guruppkn:

  • Mampu membantu pekerjaan pemerintah pusat.
  • Meningkatkan efisiensi di berbagai sektor, baik dalam pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • Tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat, bila terdapat sesuatu yang mendesak.
  • Meminimalisir resiko kerugian, seperti bidang fasilitas publik, kepegawaian dan sebagainya.
  • Mengurangi adanya birokrasi dalam arti buruk, sebab keputusan bisa segera dimusyawarahkan.

7 dari 8 halaman

Setelah memahami secara mendalam pengertian, hingga ciri-ciri dari bentuk pemerintahan Indonesia. Dapat disimpulkan mengenai kelebihan yang membangun negara seperti adanya pengawasan dari parlemen terhadap pemimpin negara. Sehingga mewakili rakyat dalam memantau kinerja sang presiden.

Kemudian rakyat memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi melalui ajang pemilu, serta wakil rakyat di kementerian. Adanya kekuasaan eksekutif dan legislatif yang bisa bekerja secara maksimal dalam mengatur sistem pemerintahan.

8 dari 8 halaman

Kendati demikian, tetap saja bentuk pemerintahan republik konstitusional memiliki sebagian kekurangan.

Dikhawatirkan saat presiden menggunakan hak prerogatif untuk eksekutif, memunculkan masalah baru. Hak prerogatif ialah hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

Bila terjadi konflik antara eksekutif dan legislatif, bisa melahirkan keputusan yang dianggap kurang tegas. Apalagi melihat keputusan kepala negara tak bisa diganggu gugat.

Itulah informasi terkait bentuk pemerintahan Indonesia yang republik konstitusional. Didampingi dengan sistem pemerintahan presidensial yang bertahan hingga kini berdasar amandemen UUD 1945. Semoga dapat menambah pengetahuan dan dikoreksi kembali.

[mdk/kur]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề