Apakah BPJS menanggung biaya cabut gigi?

Para pesertaBPJS Kesehatanbisa jadi belum tahu bahwa layanan perawatan gigi menjadi salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apalagi, biaya perawatan gigi relatif mahal, sehingga penderita memilih mengobati secara mandiri dengan obat yang diperoleh di apotek.

Kesehatangigimerupakan hal yang vital. Sebab, mulut menjadi gerbang bagi masuknya sumber energimanusiamelalui makanan dan juga minuman. Jika masalah gigi tidak ditangani, tentunya akan berakibat luas bagi tubuh seseorang.

Namun, Anda tidak perlu terlalu khawatir perihal biaya perawatan gigi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan telah menyediakan layanan perawatan gigi bagi pesertanya.

Tetapi, perlu diingat bahwa untuk bisa mengeklaim layanan perawatan gigi di BPJS Kesehatan, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang telah membayar iuran secara rutin.

Daftar Layanan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Perbesar

Ilustrasi alat-alat perawatan gigi, foto: unsplash

Perlu dicatat, bahwa tidak semua perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun jenis perawatan gigi yang ditanggung, ialah yang telah tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Berikut ini sejumlah layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS:

1. Administrasi Pelayanan

Administrasi pelayanan bisa diterjemahkan sebagai biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lainnya. Tentunya biaya yang muncul selama proses perawatan gigi Anda.

2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

Lalu, hal kedua yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah terkait pemeriksaan dan pengobatan gigi yang sedang dialami oleh pasien. Selain itu, biaya konsultasi gigi kepada dokter juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Premedikasi ini merupakan pengobatan gigi tahap awal, yakni dengan memberikan obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan infeksi yang dialami pasien.

4. Kegawatadaruratan Orto-Dental

Lalu perawatan yang juga ditanggung BPJS Kesehatan ialah kondisi darurat yang terjadi pada gigi, rahang, atau gusi. Kondisi ini membutuhkan perawatan dengan segera agar tidak mengakibatkan kerusakan yang lebih parah atau permanen.

5. Pencabutan Gigi Sulung

Perawatan yang juga ditanggung ialah pencabutan gigi sulung atau gigi susu pada anak. Biasanya saat Anda sudah tumbuh dewasa, gigi susu perlu dicabut agar tidak mengalami penumpukan dan mengakibatkan masalah kesehatan bagi anak.

6. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit

Tidak hanya pencabutan gigi susu atau sulung yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tetapi biaya perawatan pencabutan gigi permanen juga ditanggung.

Ekstaksi dapat diartikan sebagai tindakan pembedahan terhadap jaringan tulang dan jaringan lunak di rongga mulut. Biaya perawatan ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tumpatan komposit atau tambal gigi merupakan proses perawatan terhadap gigi yang berlubang atau mengalami kerusakan, dengan memasukkan suatu bahan ke dalam gigi yang berlubang. Perawatan ini juga ditanggung BPJS Kesehatan.

Perawatan gigi terakhir yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan ialah scaling gigi atau pembersihan karang gigi. Tindakan ini tentunya baik bagi kesehatan gigi pasien.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan telah membuat jumlah peserta Badan Penyelennggara Jaminan Kesehatan [BPJS] Kesehatan terus bertambah yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Selain itu, jenis pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan ini juga terbilang sangat luas, mulai dari sakit dan penyakit ringan hingga berat.

Dan tak kalah menarik dari fasilitas BPJS Kesehatan ini adalah pelayanan kesehatan gigi.  Layanan kesehatan gigi dan mulut bisa dinikmati oleh peserta BPJS Kesehatan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga bisa secara maksimal memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan.

Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS  Kesehatan Sekarang!  

Lalu, Apa Saja Cakupan Pelayanan Kesehatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan?


Pasang behel tidak termasuk dalam fasilitas layanan BPJS Kesehatan

Sebelum menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi, pastikan mengetahui dengan jelas semua cakupan pelayanan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya ppendaftaran pasien serta berbagai biaya administrasi lainnya yang bisa saja timbul selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan gigi peserta BPJS
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan terkait dengan kesehatan gigi
  • Premedika
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung [topikal, infiltrasi]
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi
  • Tumpatan gigi komposit atau GIC [Glass Ionomer Cement]
  • Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut [Scaling gigi]

Terkait layanan di atas, pihak BPJS tidak menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat estetika [alasan kecantikan], seperti pemasangaan kawat gigi [behel], meratakan permukaan gigi, serta tindakan lainnya yang dilakukan dengan tujuan kecantikan semata [bukan alasan kesehatan].

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan pemasangan gigi palsu [protesa gigi]. Ini dianggap sebagai layanan tambahan dari layanan reguler yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, sehingga akan ada penyesuaian limit [plafon] bagi peserta yang menggunakannya. Artinya, pemasangan gigi palsu ini akan diberikan BPJS Kesehatan dalam bentuk dana subsidi, yang jumlahnya telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini besaran subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehataan terkait dengan pemasangan gigi palsu:

  • Pemasangan untuk 1-8 gigi palsu, akan disubsidi sebesar Rp250.000 per rahang
  • Pemasangan untuk 1 rahang sekaligus [terdiri dari 9-16 gigi palsu], akan disubsidi sebesar Rp500.000
  • Pemasangan untuk 2 rahang sekaligus, akan disubsidi sebesar Rp1.000.000

Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya

Bagaimana Prosedur Pendaftaran dan Pelayanan Kesehatan Gigi?


Laman resmi BPJS Kesehatan via bpjs-kesehatan.go.id

Pelayanan kesehatan gigi ini juga disesuaikan dengan standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan sebagaimana prosedur pelayanan lainnya. Penting untuk mencermati ini dengan baik agar proses berobat bisa berjalan tanpa hambatan.

Berikut prosedur pendaftaran dan juga pelayanan yang wajib dilakukan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan gigi dengan BPJS Kesehatan, diantaranya:

  • Datangi Faskes 1

Faskes 1 [Fasilitas kesehata pertama] akan selalu menjadi titik awal untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, baik itu jika akan ditangani di sana ataupun jika akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap.

Jika Puskesmas yang menjadi pilihan Faskes 1, kamu telah memiliki layanan kesehatan gigi, maka bisa melakukan pemeriksaan awal di sana. Namun jika ternyata Faskes 1, kamu tidak memiliki layanan tersebut, maka bisa mendatangi klinik ataupun Dokter Spesialis Gigi terdekat yang telah memiliki jaringan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Di sana, kamu bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi Daftar Isian Peserta [DIP] yang telah disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan. Selanjutnya, kamu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang dibutuhkan dari dokter gigi di klinik ataupun puskesmas tersebut.

Jika Faskes tidak memiliki layanan kesehataan gigi, maka ada baiknya melakukan penggantian Faskes saja. Proses ini bisa dilakukan satu kali, minimal 3 bulan setelah pendaftaran diri pada Faskes yang digunakan saat ini.

  • Dapatkan Tindakan dari Dokter

Jika proses pendaftaran sudah selesai, maka bisa mendapatkan tindakan penanganan kesehatan gigi dari Dokter Spesialis Gigi yang bertugas di Faskes 1 atau klinik lainnya yang dipilih. Bila kamu telah menerima layanan kesehatan, maka wajib menandatangani bukti pemeriksaan yang diberikan oleh pihak Faskes 1 tersebut.

Selanjutnya, kamu bisa meneruskan perawatan kesehatan gigi sesuai dengan anjuran dokter yang telah memeriksa. Jika dibutuhkan, kamu akan menerima obat atas keluhan gigi tersebut. Namun jika ternyata  membutuhkan perawatan tambahan dengan fasilitas lengkap, maka akan menerima surat rujukan dari dokter gigi yang telah memeriksa pada Faskes 1.

  • Lakukan Perawatan Lanjutan

Jika ternyata membutuhkan perawatan lanjutan, maka bisa mendatangi rumah sakit terdekat yang telah dirujuk oleh pihak BPJS dengan membawa serta surat rujukan dan kartu identitas diri dan kartu BPJS Kesehatan.

Di sana, kamu harus melakukan pendaftaran dan mengikuti semua prosedur yang hampir sama dengan di Faskes 1. Selanjutnya, kamu bisa menerima perawatan kesehatan gigi yang dibutuhkan.

Adapun tindakan layanan kesehtan gigi yang bisa didapatkan adalah pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat atau Bahan Medis Habis Pakai [BMHP] yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan lupa menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh pihak fasilitas kesehatan jika sudah menerima pelayanan yang dibutuhkan di sana.

Baca Juga: Syarat-Syarat Perubahan Data BPJS Kesehatan

Daftar Perawatan Gigi & Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut Aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut daftar perawatan gigi dan mulut yang ditanggung sebagai berikut:

  1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
  3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
  4. Kegawatdaruratan oro-dental.
  5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi [ekstraksi].
  8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
  9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.

Selain perawatan gigi dan mulut di atas, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu. Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS untuk gigi palsu dapat digunakan. Hal ini karena adanya batasan, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi.

Ikuti Prosedurnya dan Manfaatkan Kartu BPJS Kesehatan

Kesehatan gigi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Guna mendapatkan layanan kesehatan gigi pada BPJS Kesehatan, ada baiknya kamu selalu memahami dengan baik ketentuan dan juga prosedur yang beraku. Ikuti semua prosedur dan manfaatkan layanan kesehatan gigi dari kartu BPJS Kesehatan secara maksimal. Untung, punya kartu BPJS Kesehatan, sehingga bisa senyum indah bebas sakit gigi.

Apakah BPJS Kesehatan bisa untuk cabut gigi?

Dengan membawa surat rujukan, dokter akan memberikan penanganan cabut gigi dan tentu saja biayanya ditanggung BPJS Kesehatan. Kini kamu sudah tahu bahwa cabut gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, tentu saja kamu harus pastikan kartu anggota dan akunmu aktif.

Apa saja yang di cover BPJS untuk gigi?

Daftar Perawatan Gigi & Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi. 3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi. 4. Kegawatdaruratan oro-dental.

Berapa harga mencabut 1 gigi?

Umumnya, biaya cabut gigi di dokter gigi berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per gigi, sedangkan untuk prosedur operasi atau odontektomi berkisar pada Rp1,5 juta hingga Rp4 juta. Prosedur cabut gigi adalah tindakan medis berupa pembedahan dengan tujuan mencabut gigi dari gusi.

Apakah cabut gigi di puskesmas pakai BPJS gratis?

Jika ingin mencabut gigi secara gratis, di puskesmas juga bisa memakai layanan BPJS Kesehatan. Dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 menyebutkan cabut gigi sulung dan gigi permanen dicover oleh BPJS.

Bài mới nhất

Chủ Đề