Apakah calon presiden dan Wakil Presiden harus berasal dari Partai Politik yang sama?

Undang-Undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam Undang-Undang ini diatur beberapa substansi penting yang signifikan antara lain mengenai persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memiliki visi, misi, dan program kerja yang akan dilaksanakan selama 5 [lima] tahun ke depan. Dalam konteks penyelenggaraan sistem pemerintahan Presidensiil, menteri yang akan dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden harus mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Selain para Menteri, Undang-Undang ini juga mewajibkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengundurkan diri apabila dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pengunduran diri para pejabat negara tersebut dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan. Untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota perlu meminta izin kepada Presiden pada saat dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

SYARAT PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENURUT PASAL 6A AYAT [2] UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA

Gea Tri Gusti



Salah satu bentuk demokrasi yaitu pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam UUD Tahun 1945 diatur mengenai syarat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu dalam Pasal 6A ayat [2]. Pasal tersebut menentukan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Oleh sebab itu, hanya peserta yang diajukan dari partai politik atau gabungan partai politik saja yang dapat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain calon perseorangan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Konstitusi Indonesia yakni dalam UUD Tahun 1945 telah mengguratkannya untuk menjamin hak kedudukan sama warga negara dalam pemerintahan.


  • There are currently no refbacks.

Page 2

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi.

KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah menawarkan gagasan calon presiden dan wakil presiden dari jalur perseorangan. Wacana tersebut akan mengurangi dominasi partai politik sebagai sarana perekrutan politik di tingkat nasional.

Gagasan calon presiden dan wakil presiden perseorangan itu dituangkan dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 yang disusun Dewan Perwakilan Daerah [DPD]. Ketentuan tersebut diusulkan diatur dalam Pasal 6A Ayat [2] draf amandemen UUD yang berbunyi, ”pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berasal dari usulan partai politik peserta pemilihan umum atau perseorangan”.

DPD berupaya mengakomodasi keberadaan calon presiden-wapres dari jalur perseorangan dengan alasan ingin mewujudkan demokratisasi dalam pemilihan umum [pemilu]. DPD memandang semua warga negara memiliki hak sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Alasan filosofis bahwa dalam negara demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat juga dijadikan pertimbangan. Apalagi masalah kedaulatan di tangan rakyat dijamin dalam Pasal 1 Ayat [2] UUD 1945. ”Jadi calon perseorangan itu sah-sah saja karena rakyat yang berdaulat, bukan parpol,” kata John Pieris, anggota DPD yang menjadi tim perumus rancangan perombakan kelima UUD 1945.

DPD juga beralasan calon perseorangan sudah dipraktikkan di berbagai negara demokrasi. Salah satunya Amerika Serikat yang memberikan jaminan perseorangan untuk turut dalam pemilihan presiden dan wapres. ”Memang belum ada calon perseorangan yang lolos menjadi presiden. Tetapi, bagi kami, yang penting adalah konstitusi menjamin calon perseorangan,” ujar John Pieris.

Gagasan calon presiden-wapres perseorangan itu mendapat respons positif dari para pakar hukum tata negara. Irmanputra Sidin, misalnya, menganggap calon perseorangan dapat mengurangi oligarki parpol. Selama ini presiden tersandera oleh kekuasaan parpol yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Koalisi Parpol Pendukung Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Sistem pemerintahan presidensial tidak berjalan efektif karena pemerintahan terkesan disetir oleh kepentingan parpol koalisi. Dengan adanya calon perseorangan, diharapkan sistem presidensial bisa berjalan efektif.

Selain itu, menurut Irman, calon perseorangan juga dapat mencegah oligarki politik. Pemerintahan tidak akan dikuasai oleh sekelompok orang karena semua warga negara memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri.

Dibukanya jalur perseorangan juga menguntungkan masyarakat politik. Peluang bagi elite politik mencalonkan diri sebagai presiden dan wapres semakin terbuka lebar. Mereka tak perlu lagi menunggu dicalonkan oleh parpol karena bisa maju melalui jalur perseorangan.

Para elite politik yang parpolnya tidak memenuhi syarat mengajukan calon presiden dan wapres pun masih tetap bisa mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Seperti warga negara lain, mereka dapat meminta dukungan masyarakat untuk maju sebagai calon presiden atau wapres.

HEheh isiny agak banyak tp g papa lah soalny lg ulangan di rumah jd pake gogel

kegiatan membersihkan halaman sekolah bersama-sama cerminkan hidup​

bentuk persatuan di bidang ekonomi​

tolong bantu jawab kakak​

QUIZSAAT KITA BERTEMU ORANG TIDAK DIKENAL BAGAIMANA SIKAP KITA?​

QUIIZ✨JIKA KITA MENOLONG ORANG APAKAH KITA HARUS MEMINTA IMBALAN?#NO GOOGLE#NO COPAS#NO SCREENSHOT​

tolong di jawab ya #jangan gasaal.cuma 1 soalyg no 4 g usah di jawab​

Bagaimana sikapmu terhadap teman yg terpilih menjadi ketua kelas

sebutkan cara menghargai perbedaan di lingkungan sekolah ​

tolong bantu nomor 6-8​

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề