Apa maksud sudah terbit sktp

Guru dengan sertifikat pendidik pasti tidak asing dengan SKTP. SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi. SKTP ini menjadi penentu apakah guru yang bersertifikat pendidik tersebut tunjangan profesinya akan cair atau tidak. Segera cek SKTP Bapak dan Ibu Guru yang ada di info GTK. Karena sudah beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan secara bertahap.

Meskipun disebut dengan surat keputusan, tetapi yang diterima guru bukan dalam bentuk surat keputusan [SK]. Bapak dan Ibu Guru hanya memperoleh nomor SK saja. Berikut ini contoh SKTP sudah terbit untuk guru yang bersangkutan. Nomor SKTP ditunjukkan dalam kotak berwarna merah.

//www.sangpengajar.com/2018/03/sertifikasi-guru-inilah-cara-cek-sktp-2018.html

Cara cek apakah SKTP sudah terbit atau belum bagi Bapak dan Ibu Guru langkah demi langkah sebagai berikut:

  1. Buka alamat website resminya di //gtk.belajar.kemdikbud.go.id/gtk atau klik disini untuk langsung menuju halaman tersebut.
  2. Masukkan username dan password simpkb Bapak dan Ibu Guru. Bagaimana kalau lupa? Cek disini Cara Mendapatkan Kembali Username dan Password yang Lupa.
  3. Bapak dan Ibu Guru akan dibawa masuk kehalaman awal simpkb sesuai dengan username yang dimasukkan. Silahkan gulir kebawah sampai bertemu menu Layanan Info GTK, silahkan klik saja.
  4. Akan terbuka jendela baru info gtk, silahkan isikan username dan password yang dapat Bapak dan Ibu Guru peroleh dari Account PTK dapodik. Bisa ditanyakan pada operator sekolah [dapodik], biasanya berupa email dan passwordnya, dan terakhir masukkan kode unik, kemudian pilih login.
  5. Silahkan periksa apakah sudah terdapat nomor SK atau belum pada bagian Tunjangan Profesi. Jika sudah, silahkan dicetak untuk pengurusan di dinas pendidikan apabila pada waktunya dana tidak cair.
//www.sangpengajar.com/2018/03/sertifikasi-guru-inilah-cara-cek-sktp-2018.html

Jika ternyata nomor SK belum muncul [ditunjukkan pada kotak berwarna merah pada gambar diatas]. Silahkan tunggu beberapa hari, mungkin masih dalam tahapan pemrosesan.

Catatan: Karena banyaknya jumlah akses ke server info gtk dan terbatasnya kemampuan server. Seringkali website tidak bisa dibuka [situs tidak dapat dijangkau]. Atau karena dalam pemeliharaan.  Solusinya cari waktu lain yang sekiranya longgar.

SKTP ini berlaku untuk 6 bulan. Biasanya periode setiap SKTP yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Selalu cek SKTP Bapak dan Ibu Guru agar tidak terjadi hal-hal yang berpengaruh pada tunjangan profesi. Jangan lupa simpan dan cetak halaman info GTK Bapak dan Ibu Guru. Apabila terjadi tidak cair, kekeliruan, atau perubahan data silahkan hubungi operator dapodik atau dinas pendidikan tempat Bapak dan Ibu Guru berada. Dengan membawa cetakan info GTK yang telah tercantum nomor SK tunjangan sertifikasi.

Cara Cetak Info GTK

Jika SK pencairan tunjangan profesi Bapak dan Ibu Guru telah terbit. Silahkan untuk menyimpan halaman tersebut sebagai bukti jika terjadi kesalahan baik pencairan maupun data.

Cara cetaknya cukup mudah, pada halaman peramban [browser] cukup tekan tombol CTRL dan huruf P. Selanjutnya akan muncul halaman pengaturan cetakan. Pada kolom tujuan silahkan pilih format PDF agar bisa disimpan tanpa ada perubahan.

Kemudian pilih simpan dan tentukan lokasi penyimpanan yang mudah diakses. Setelah selesai pengunduhan, silahkan Bapak dan Ibu Guru buka file tersebut kemudian baru dicetak menggunakan printer.


LIPUTAN9.ORG - Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP sangat dinantikan oleh para guru dan dosen yang sudah sertifikasi.

Surat keputusan pada portal info GTK yang disediakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan ini menjadi salah satu syarat penentu bagi profesi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikan agar mendapatkan tunjangan sertifikasi setiap triwulan atau per semester sekali.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelaskan lengkap tentang Cara Cek Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 melalui portal Info GTK.

Berikut Cara Cek SKTP Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 Melalui Portal Info GTK

1. Jika anda belum memiliki akun PTK, maka temui operator dapodik yang ada disekolah dengan meminta akun PTK dan Password terlebih dahulu. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu:

Gunakan email pribadi yang aktif

Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

2. Setelah operator dapodik memberikan akun PTK, anda bisa mengecek SKTP secara manual di situs info GTK.

3. Kunjungi situs Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Masukkan Email Dan Password akun PTK yang telah didaftarkan oleh operator dapodik

5. Klik “Login”

6. Usahakan membuka situs info GTK saat malam hari agar server tidak down

7. Setelah login, layar laptop atau smartphone anda akan menampilkan data sertifikasi yang sudah diisikan oleh operator sekolah dan telah disinkronkan oleh Dapodik dan PTK di Kementerian.

8. Data dapodik belum mencantumkan Nomor SK karena belum dibuat Surat Keterangannya, namun dari data tersebut anda bisa mengecek apakah data sertifikasi anda telah valid atau belum.

9. Setelah semua data valid, maka yang anda lakukan tinggal menunggu nomor SKTP.

10. Jika nomor SK telah keluar, anda tinggal menunggu pencairan dana

Itulah Cara Cek SKTP Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 Melalui Portal Info GTK.

Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul Alhamdulillah, SIAP CAIR ! SKTP TERBIT ! Ini Cara Cek Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 Terbaru Melalui Portal Info GTK

Apa itu SKTP Guru? Begini caranya agar cepat terbit

TRIBUNSUMSEL.COM - SKTP adalah singkatan dari surat keputusan penerima tunjangan profesi pendidik.

SKTP yang dulunya disebut Sk Dirjen dan diterbitkan setiap semester atau enam bulan sekali ini menjadi salah satu syarat untuk dapat mencairkan tunjangan profesi guru.

Untuk tahun ini, setiap guru diharapkan dapat cek SKTP 2019 sertifikasi masing-masing melalui Info GTK

Info GTK adalah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat guru dan tenaga kependidikan yang berguna untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik sebelumnya.

Untuk bisa mendapatkan SKTP ada beberapa syarat yang harus diperhatikan seperti:

  • Pastikan sertifikat pendidik data kelulusan sudah sesuai dengan data base GTK dan telah diterbitkan nomor registrasi guru [NRG].
  • Jika belum memiliki NRG, segera menghubungi dinas pendidikan/suku dinas pendidikan tempat guru mengajar untuk mengusulkan penerbitan NRG.
  • Pastikan NUPTK sesuai dengan data base Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [kemendikbud] dan terhubung dengan NRG.
  • Jika kesalahan dan perbaikan berkaitan dengan NUPTK, silakan hubungi operator dinas/suku dinas pendidikan setempat.
  • Linearitas sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu menjadi syarat mutlak diakuinya jumlah jam mengajar [JJM].
  • Jika tidak linier dengan sertifikat pendidik segera mencari mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
  • Pastikan Beban JJM terpenuhi dan sinkron di data pokok pendidikan [dapodik].
  • Apabila seorang guru belum dapat memenuhi JJM mata pelajaran yang linier, yang bersangkutan dapat memenuhi JJM dari tugas tambahan yang diakui misalnya sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua proram keahlian atau program studi, kepala unit produksi, kepala bengkel dengan melampirkan SK.
  • Selain itu dapat menambah mengajar mata pelajaran yang linier di sekolah lain.
  • Syaratnya adalah mengajar di sekolah induk minimal 6 JJM serta perhatikan kurikulum mata pelajaran JJM yang dipilih sebab beda kurikulum beda jumlah JJM yang diakui.
  • Pastikan isian pada dapodik terkait status kepegawaian telah diisi dengan benar.
  • Misalnya, jika PNS input NIP dan data data SK terakhir.
  • Apabila status kepegawaian sebagai honor daerah dan GTY,  inputlah sesuai SK terakhir.
  • Pastikan data umur paling tinggi 60 tahun.
  • Kalau seorang PNS dibuktikan dengan NIP.
  • Apabila selain PTK data tanggal lahir di sertifikat pendidik dan NUPTK harus sama.
  • Apabila ada perbedaan harus segera diperbaiki ke operator sekolah untuk diteruskan ke operator dinas dengan menunjukkan bukti bukti yang relevan.
  • Untuk diketahui, bahwa dalam menerbitkan SKTP guru diwajibkan untuk memberi data profil yang valid sebagai bahan yang akan diinput oleh operator sekolah.
  • Guru dapat mengecek apakah profil data yang diinput oleh operator sekolah sudah benar atau belum.
  • Untuk mengecek dapat dilihat di info GTK.
  • Jika ada kesalahan serahkan kembali pada operator sekolah kemudian cetak info GTK dan serahkan ke operator dinas.
  • Tanpa diterbitkannya SKTP, tunjangan profesi tidak akan cair. 

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề