Jelaskan apa yang dimaksud dengan utang kepada pihak ketiga dalam standar akuntansi pemerintah?

KEBIJAKAN

AKUNTANSI AKUN

BAB XIII
KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN
01. Definisi
02. Klasifikasi
03. Pengakuan
04. Pengukuran
7. Kewajiban pemerintah daerah dicatat sebesar nilai nominalnya. Apabila kewajiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal necara. Penggunaan nilai nominal dalam pengukuran kewajiban ini berbeda untuk masing-masing pos mengikuti karakteristiknya.
8. Pengukuran kewajiban atau utang jangka pendek pemerintah daerah berbeda-beda berdasarkan jenis investasinya. Berikut ini akan dijabarkan bagaimana pengukuran kewajiban untuk masing-masing jenis kewajiban jangka pendek.
a. Pengukuran Utang kepada Pihak Ketiga
Utang Kepada Pihak Ketiga terjadi ketika pemerintah daerah menerima hak atas barang atau jasa, maka pada saat itu pemerintah daerah mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk memperoleh barang atau jasa tersebut. Contoh: Bila kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah, jumlah yang dicatat harus berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan.
b. Pengukuran Utang Transfer
Utang transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Utang transfer diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Pengukuran Utang Bunga
Utang bunga dicatat sebesar nilai bunga yang telah terjadi dan belum dibayar dan diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
d. Pengukuran Utang Perhitungan Fihak Ketiga [PFK]
Utang PFK dicatat sebesar saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain di akhir periode.
e. Pengukuran Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
Bagian lancar utang jangka panjang dicatat sejumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
f. Pengukuran Kewajiban Lancar Lainnya
Pengukuran kewajiban lancar lainnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut. Contoh: biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain.
9. Kewajiban atau utang jangka panjang pemerintah daerah juga diukur berdasarkan karakteristiknya. Terdapat dua karakteristik utang jangka panjang pemerintah daerah, yaitu:
a. Utang yang tidak diperjual belikan
Utang yang tidak diperjual belikan memiliki nilai nominal sebesar pokok utang dan bunga sebagaimana yang tertera dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan, misal pinjaman dari World Bank.
b. Utang yang diperjual belikan
Utang yang diperjual belikan pada umumnya berbentuk sekuritas utang pemerintah. Sekuritas utang pemerintah dinilai sebesar nilai pari [original face value] dengan memperhitungkan diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Jika sekuritas utang pemerintah dijual tanpa sebesar nilai pari, maka dinilai sebesar nilai parinya. Jika sekuritas utang pemerintah dijual dengan harga diskonto, maka nilainya akan bertambah selama periode penjualan hingga jatuh tempo. Sementara itu, jika sekuritas dijual dengan harga premium, maka nilainya akan berkurang selama periode penjualan hingga jatuh tempo.
05. Penyajian
06. Pengungkapan
Kembali

Akuntansi Utang Dalam Negeri Jangka Pendek BLUD – Utang kepada Pihak Ketiga [Account Payable] merupakan kewajiban pemerintah yang timbul dari kontrak pengadaan barang/jasa atau adanya dana pihak ketiga yang berasal dari SPM-LS yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayarkan.

Pada akhir periode pelaporan, dimungkinkan adanya pengakuan kewajiban atas transaksi yang belum dilakukan pembayarannya. Hal ini akan mengakibatkan adanya utang kepada pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan pada periode berikutnya. Akan tetapi hal ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan tetap harus mengacu ke peraturan pengganggaran dan pelaksanaan anggaran.

1. Pengakuan

Utang kepada pihak ketiga diakui pada saat terdapat klaim yang sah dari pihak ketiga, yang biasanya dinyatakan dalam bentuk surat penagihan [invoice] kepada pemerintah terkait penerimaan barang/jasa yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah. Utang kepada pihak ketiga juga diakui apabila pada akhir tahun masih terdapat dana yang berasal dari SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran yang belum diserahkan kepada Pihak yang berhak.

Dalam kondisi transaksi pembelian barang dilakukan secara FOB destination point, utang diakui pada saat barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar.Dalam kondisi transaksi pembelian barang dilakukan secara FOB shipping point, utang diakui pada saat barang sudah diserahkan kepada perusahaan jasa pengangkutan [dalam perjalanan] tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.

Dalam transaksi pembelian jasa, utang diakui pada saat jasa/bagian jasa diserahkan sesuai perjanjian tetapi pada tanggal pelaporan belum dibayar. Dalam hal kontrak pembangunan fasilitas atau peralatan, utang diakui pada saat sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima, tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.

2. Pengukuran

Utang kepada Pihak Ketiga dinilai sebesar kewajiban entitas pemerintah atas barang/jasa yang belum dibayar sesuai kesepakatan/perjanjian atau sebesar dana yang belum diserahkan kepada yang berhak. Dalam hal kesepakatan atau perjanjian menyebutkan syarat pembayaran [terms of payment] dengan diskon tertentu untuk pembayaran dalam jangka waktu tertentu [misalkan 2/10, n/30] maka nilai utang kepada pihak ketiga ditentukan sebesar jumlah utang dengan atau tanpa memperhitungkan diskon tergantung pada kebijakan akuntansi pembayaran utang yang ditetapkan.

Dalam hal pihak ketiga/kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah, dan sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diserahterimakan tetapi belum dibayar sampai dengan tanggal pelaporan, maka transaksi tersebut akan diakui sebagai utang kepada pihak ketiga sebesar jumlah yang belum dibayar.

3. Penyajian dan Pengungkapan

Utang kepada Pihak Ketiga pada umumnya merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar setelah barang/jasa diterima. Oleh karena itu terhadap utang semacam ini disajikan di neraca dengan klasifikasi/pos kewajiban jangka pendek. Rincian utang kepada pihak ketiga diungkapkan di Catatan atas Laporan Keuangan [CaLK].

Ilustrasi jurnal untuk mencatat Utang kepada Pihak Ketiga sebagai berikut :

Contoh :

Pada tanggal 12 Desember 20X1 Satker A memperoleh tagihan dari PLN untuk pembayaran langganan daya dan jasa listrik bulan Oktober 20X1 dan November 20X1 yang masih belum diselesaikan, masing-masing sebesar Rp15.000.000,00 dan Rp17.500.000,00. Sampai dengan tanggal pelaporan, tagihan tersebut belum diselesaikan. Dengan demikian, pada tanggal 31 Desember 20X1 Satker A harus mengakui tagihan yang belum diselesaikan tersebut sebagai utang langganan daya dan jasa sebesar Rp32.500.000,00. Utang tersebut  disajikan sebagai utang jangka pendek.

Jurnal untuk mencatat utang tersebut sebagai berikut :

Demikian Artikel yang membahas tentang Akuntansi Utang Dalam Negeri Jangka Pendek BLUD. Semoga bermanfaat dan berguna

Sumber : BULTEK 22 – Akuntansi Utang

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề