Bagaimana kedudukan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang di dalamnya memuat butir-butir Pancasila yang mana merupakan dasar bagi negara Indonesia. Di dalam Pembukaan memiliki kedudukan, isi, serta mengandung makna yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia, karena hal ini merupakan wujud dari kemerdekaan bangsa Indonesia yang harus dijaga oleh rakyat Indonesia. Dibawah ini akan dijelaskan mengenai kedudukan Pembukaan UUD 1945.

Kedudukan Preambule Undang-Undang Dasar 1945

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mengenai hukum dasar bernegara serta cita-cita yang melahirkan hukum dasar yang didasarkan tujuan negara, baik dalam hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.

Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi jika dibandingkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun dalam pengesahannya menjadi satu kesatuan.

Di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yaitu sebagai berikut:

1. Kaidah pokok bagi negara yang memutuskan adanya UUD 1945 dan Pancasila

Pembukaan UUD 1945 merupakan wujud adanya kemerdekaan Indonesia. Hal ini termaktub dalam alinea ketiga dalam Pembukaan UUD 1945 yang menerangkan mengenai tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan sesuai dengan pernyataan kemerdekaan tersebut, ialah mewujudkan cita-cita negara Indonesia.

2. Tertib hukum tertinggi di dalam negara Indonesia

Pembukaan UUD 1945 berisikan Pancasila yang menjadi norma dasar serta menjadi landasan bagi penyuluhan tertib hukum di negara Indonesia.

Oleh sebab itu Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yaitu sebagai tertib hukum tertinggi, sedangkan didalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 serta peraturan-peraturan hukum yang berada di bawahnya berlaku dan berdasarkan dalam nilai-nilai yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

3. Kedudukan yang sangat kuat serta bersifat tetap

Pembukaan UUD 1945 berisikan mengenai cita-cita hukum serta termuat pokok-pokok kaidah negara yang bersifat fundamental. Oleh sebab itu, Pembukaan UUD 1945 tidak mampu diubah, walaupun dalam Batang Tubuh UUD 1945 mengalami amandemen [perubahan]. Hal tersebut adalah kesepkatan MPR untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:

“Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan filosofis serta landasan normatif yang menjadi dasar semua pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat staatsidee tentang berdirinya sebuah negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI], tujuh haluan negara, dan dasar atau landasan yang tetap harus dipertahankan oleh rakyat Indonesia”.

4. Sumber semangat untuk UUD 1945

Pembukaan UUD 1945,yang didalamnya memuat poko-pokok pikiran dari butir Pancasila, yang mana pada hakikatnya merupakan sumber semangat dalam setiap melakukan penyelenggaraan negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggaran partai dan kelompok fungsional, serta semua alah perlengkapan negara lainnya.

5. Kaidah pokok negara yang fundamental di dalam sebuah tertib hukum, dimana memiliki urutan-urutan yang bersifat hirerkis

Pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD 1945 bukanlah sebuah tertib yang tertinggi, namun di atasnya masih terdapat landasan-landasan pokok dari UUD maupun hukum dasar tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD, sehingga hukum dasar tidak tertulis tersebut dinamakan kaidah pokok yang findamental.

Dalam ilmu hukum tatanegara, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki unsur-unsur yang telah memenuhi syarat, bahwa Pembukaan UUD 1945 dapat dikatakan Kaidah Pokok yang Fundamental.
Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu tentang kedudukan pembukaan UUD 1945, jika masih ada yang belum paham silahkan komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-02 06:41:11.

KEDUDUKAN DAN MAKNA PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945

Oleh : Dr. A. Rosyid Al Atok, M.Pd, MH

  1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian disebut dengan UUD 1945, adalah Undang-Undang Dasar Proklamasi, artinya sebagai perwujudan dari  tujuan Proklamasi Kemerdekaan  17 Agustus 1945. Pada saat ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun II tanggal 16 Februari 1946, UUD 1945 terdiri dari bagian Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Demikian pula Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

Meskipun Pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Kedudukan lebih tinggi ini karena Pembukaan UUD 1945: [a] mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; [b] memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; [c] menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm  atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara, atau Norma Pertama, yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Ia merupakan norma dasar [Grundnorm] yang bersifat pre-supposed’ atau  ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat  dan karena itu tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi. Ia juga merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya, termasuk menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Ia juga merupakan landasan dasar filosofis yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut. Menurut Hans Kelsen  bahwa norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi itu tidak boleh bertentangan dengan norma lain yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga  rangkaian norma ini diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi [staatsfundamentalnorm]. Pendapat Kelsen ini kemudian dikenal dengan Stufentheorie.

Unduh Artikel Lengkap PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945

Undang-Undang Dasar 1945 [UUD 1945] memberikan makna yang mendalam bagi segenap Rakyat Indonesia sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya, pembukaan Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, maka secara hukum tidak dapat diubah. Lalu, bagaimana kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945?

Jika melihat dari ilmu hukum yang ada, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tertinggi di atas Undang-undang lainnya. Hal ini dikarenakan UUD 1945 merupakan hukum dasar berbentuk tertulis dan menjadi dasar sumber hukum bagi seluruh peraturan-peraturan yang ada di Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok dari tujuan kaidah negara yang bersifat fundamental, dimana memuat prinsip negara seperti bentuk negara, dasar negara dan tujuan negara itu sendiri. Hal tersebut tergambar dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945 yang memiliki makna berkaitan dengan kemerdekaan maupun usaha setelah kemerdekaan Indonesia.

Nah, untuk lebih paham mengenai kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945, berikut penjelasannya.

Pada alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Hal ini bermakna bahwa Indonesia dan dunia harus menghapus dan melawan penjajahan yang ada di dunia ini.

[Baca juga: 4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja?]

Pada Alinea kedua, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Dalam alinea ini bermakna untuk menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diraih dengan hasil kerja keras pada pejuang yang rela mengorbankan harta, jiwa, dan nyawanya.

Pada aline ketiga, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini bermakna bahwa kemerdekaan Indonesia juga didapat atas bantuan Tuhan yang masa esa dan juga keinginan luhur bangsa untuk kehidupan yang bebas.

Pada Alinea terakhir atau keempat, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Masa Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna yang terkandung pada alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945 ini yaitu prinsip-prinsip bangsa Indonesia yang akan menjadi penuntun bangsa untuk meraih cita-citanya.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề