Bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia saat ini?

Tgr | 14/10/2014 | Pemerintah |

Setiap negara memiliki sistem dalam rangka menjalankan kehidupan permerintahannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sistem tersebut adalah dengan  Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan. Ada beberapa macam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang di kenal dunia seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Baca : Arti Pemerintah

Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara pada hakikatnya merupakan uraian tentang bagaimana mekanisme pemerintahan negara dijalankan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara bisa disebut pula sebagai mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden baik selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara. Negara Republik Indonesia sendiri saat ini [setelah amandemen UUD 1945] menganut sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Berikut beberapa ciri sistem penyelenggaraan pemerintahan presidensial :

  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat.
  2. Kabinet [dewan menteri] dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Menurut Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Hal ini mengandung arti bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintah. Kemudian Presiden adalah Penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dalam menjalankan fungsinya di bantu oleh menteri menteri negara, menteri menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 UUD 1945], Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR]. Baca juga : Pemerintah Pusat

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Jika suatu sistem penyelenggaraan pemerintah dilihat dari elemen yang ada didalamnya maka tatanan atau susunan pemerintahan berupa suatu struktur yang terdiri dari elemen pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara elemen tersebut baik secara vertikal [Legislatif, eksekutif dan yudikatif] maupun horisontal [Pemerintah Daerah].

Sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan dari berbagai elemen untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka menjalankan organisasi terbesar, yaitu negara. Elemen-elemen yang dimaksud adalah organ-organ atau lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap elemen tersebut bergabung menjalankan tugasnya masing-masing yang satu dengan lainnya saling berkoordinasi demi tercapainya tujuan yang dicita-citakan bersama. Bagaimana dengan sistem pemerintahan Indonesia?

A. Sistem pemerintahan indonesia berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Kesimpulan tersebut dapat diperoleh dari hasil identifikasi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Terdapat delapan pasal yang dapat memperlihatkan bentuk sistem pemerintahan Indonesia. Pasal-pasal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. Pasal 4 ayat [1] ’’Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.’’

2. Pasal 5 ayat [2] ’’Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.’’

3. Pasal 6A ayat [1] ’’Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsungoleh rakyat.’’

4. Pasal 7 ’’Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.’’

5. Pasal 7C ’’Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan PerwakilanRakyat.’’ 6. Pasal 17 ayat [1] ’’Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.’’

6. Pasal 17 ayat [2] ’’Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.’’

7. Pasal 22E ayat [2] ’’Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

B. Kelebihan sistem presidensial

Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial. Pelaksanaan sistem pemerintahan mempunyai kelebihan seperti berikut.

1. Kedudukan eksekutif lebih stabil karena parlemen tidak bisa menjatuhkan kabinet. 2. Legislatif bukan tempat kaderisasi.

2. Penyusunan program kerja kabinet akan mudah menyesuaikan dengan jabatannya. 4. Masa jabatan eksekutif lebih jelas karena sudah ditentukan.

C. Kelemahan sistem presidensial

1. Pembuatan keputusan memerlukan waktu lama.

2. Pembuatan keputusan publik biasanya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif yang berakibat keputusan menjadi tidak tegas.

3. Sistem pertanggungjawaban tidak jelas.

4. Kekuasaan eksekusif sangat kuat sehingga susah untuk dilakukan pemaksulan.

Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini

[illustration from google.com belong to the owner]

Buku:

Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia Jakarta: Graffiti Press, 1995.

David Marsh Dan Gerry Stoker, Teori Dan Metode Dalam Ilmu Politik [Terj.], Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010.

Deliar Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Bandung : Mizan, 1998.

Hadji Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Djilid Pertama, Cet Ke-2, Jakarta: Siguntang, 1971.

Ismail Sunny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Jakarta: Aksara Baru, cet vi, 1987.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002; Buku I Edisi Revisi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, edisi revisi, Jakarta: Prenadamedia, 2005

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Sri Soemantri M, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni 1992.

Sri Soemantri Martosoewignyo, Persepsi Terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Alumni, 1979.

Jurnal/Makalah/Artikel:

Afan Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006. Dikutip dalam Sunarto, “Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2016”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.

Bambang Wijojanto, “Reformasi Konstitusi: Sebuah Keniscayaan” Detak, No. 014 Tahun ke-1, 13–19 Oktober 1998.

CF. Strong, Konstitusi-konstitusi Politik Modern, Bandung: Nusa Media, 2008. Dikutip dalam Sunarto, “Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2016”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hlm. 4 dikutip di M. Yasin al-arif “Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No.2 Vol.22

April 2015.

Sofyan Hadi, Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensil [Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat], Jurnal Ilmu Hukum DIH, Vol. 9, No. 18, Februari 2013.

Sunarto,“Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 2016”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, No. 2, April 2016.

Zulkarnain Ridwan, “Cita Demokrasi Indonesia dalam Politik Hukum Pengawasan DPR terhadap Pemerintah” Jurnal Konstitusi, Volume 12, No. 2, Juni 2015

Media:

Amandemen UUD 1945 Dan Permasalahan, Penerbitan PMB-LIPI No. 15 Tahun 1999.

Konstitusi Perlu Direformasi, Suara Karya, tanggal 16 Juni 1998.

Sri Soemantri: “UUD 1945 Memang Belum Sempurna”, Kompas, 20 Oktober 1998.

“Perlu Pendekatan Baru dalam Pemikiran Konstitusi Kenegaraan”, Republika, tanggal 15 Oktober 1998.

“UUD 1945 Hanya Bisa Diubah dengan Amandemen”, Detak, No. 014 Tahun ke- 1, 13–19 Oktober 1998.

Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 setelah Perubahan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234].

Internet:

Masnur Marzuki, “Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances dalam UUD 1945”, 25 Desember 2011. Makalah pada Acara Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi Untuk Guru SMP di Kota Yogyakarta, tanggal 18 Desember 2010. [//masnurmarzuki.blogspot. co.id/2011/12/pemisahan-kekuasaan- dan prinsip-checks. html], diunduh pada 27 Februari 2018.

Page 2

DOI: //dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.2

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề