Bagaimana pembagian hukum menurut bentuknya?

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

1. Menurut sumbernya, hukum dibagi menjadi 5, yaitu :

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana

2. Menurut bentuknya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu:

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis [hukum kebiasaan], yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia. internasional.

4. Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi 3, yaitu :

  • Ius constitutum [hukum positif], yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi [hukum alam], yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

6. Menurut sifatnya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu:

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8. Menurut isinya, hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

  • Hukum privat [Hukum Sipil], yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum Negara [Hukum Publik], yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara. Hukum negara dibagi menjadi 3 yaitu :
  1. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
  2. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
  3. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Itulah ulasan tentang Penjelasan Tentang Hukum Terlengkap  Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih [diambil dari situs //www.seputarilmu.com]

tirto.id - Pada hakikatnya hukum adalah sebuah pagar pembatas untuk mewujudkan kehidupan manusia yang aman dan damai. Hukum perlu ditaati oleh masyarakat karena ia memiliki sifat memaksa dan mengatur, demikian dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [2017:78]. Istilah hukum juga bisa dimaknai sebagai keseluruhan kaidah dan asas-asas berlandaskan keadilan yang mengatur hubungan manusia di masyarakat.

Pengertian hukum itu sebagaimana penjelasan Kusumaatmadja yang dikutip di buku Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia karya S. Widihastuti,



Keberadaan hukum pada dasarnya berfungsi untuk melindungi dan mengintegrasikan kepentingan para anggota masyarakat. Pengintegrasian kepentingan anggota masyarakat itu diwujudkan dengan mencari keseimbangan antara kebebasan untuk individu dalam memenuhi kebutuhannya dan melindungi masyarakat dari kebebasan tersebut.Sementara itu, tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan. Keadilan adalah unsur yang tidak dapat dipisahkan dari hukum sebagai seperangkat asas dan kaidah yang menjamin keteraturan serta ketertiban di masyarakat.

Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat yang cakupannya sangat luas. Oleh karena itu, penggolongan atau pengklasifikasian hukum perlu dipahami.

Berdasarkan penjelasan Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia [2019:18], penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya.

Untuk lebih memahami penggolongan hukum di Indonesia, berikut ini penjelasan lebih terperinci mengenai hal tersebut. Namun, penjelasan di bawah ini hanya mencakup penggolongan hukum berdasarkan sumber, bentuk, dan tempat berlakunya.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, hukum dapat digolongkan menjadi 5 kategori. Di Indonesia, kelima jenis hukum berdasarkan sumbernya itu juga berlaku, baik atas dasar legitimasi negara ataupun karena lestari di tengah masyarakat.1. Hukum Undang-Undang

Dikutip dari sebuah artikel dalam Jurnal Supremasi [Vol. 11, No. 2, 2016], hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang memiliki 2 pengertian yaitu formil dan meteriil. Dalam arti formil, undang-undang berarti suatu bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang [badan legislatif pusat]. Adapun dalam arti materiil, undang-undang adalah suatu peraturan yang mengatur masyarakat. Menurut UUD 1945 tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia ialah sebagai berikut:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR]
  • Undang-Undang [UU]/ Peraturan pemerintah pengganti UU
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan daerah.
2. Hukum KebiasaanHukum kebiasaan adalah peraturan yang tidak tertulis, terbentuk dalam himpunan kaidah-kaidah yang langsung yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri melalui kebiasaan. Kelemahan hukum kebiasaan yakni tidak dapat dirumuskan secara jelas karena tidak tertulis. Pada umumnya, hukum kebiasaan juga sukar tergantikan karena telah mengakar di masyarakatnya. Selain itu hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan menyulitkan karena hukum ini mempunyai sifat aneka ragam. Hukum adat termasuk dalam kategori hukum kebiasaan. Hukum adat atau hukum tradisional bisa diartikan sebaga kebiasaan turun temurun yang dimaksudkan untuk mengatur tata tertib di suatu masyarakat. 3. Hukum Traktat Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Hukum traktat merupakan perjanjian internasional yang dapat dijadikan hukum formal jika telah memenuhi syarat tertentu. Perjanjian ini terjadi karena adanya kata sepakat dari pihak-pihak [negara] yang bersangkutan dan juga turut mengikat warga negaranya. Adapun macam-macam traktat antara lain:
  • Traktat bilateral, perjanjian yang diadakan hanya oleh dua negara.
  • Traktat multilateral, perjanjian internasional yang diikuti oleh beberapa negara.
  • Traktat kolektif atau traktat terbuka, yaitu traktat multilateral yang memberikan kesempatan bagi negara lain yang belum bersepakat untuk kemudian ikut menyepakati pernjanjian tersebut.
4. Hukum YurisprudensiHukum yurisprudensi merupakan hukum yang terbentuk dari putusan hakim di pengadilan yang memuat peraturan sendiri. Putusan hakim tersebut kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain dalam perkara yang sama.

Ada dua macam yurisprudensi. Pertama, yurisprudensi tetap, yaitu keputusan-keputusan hakim yang berulang kali dipergunakan pada kasus yang sama. Kedua, yurisprudensi tidak tetap, yaitu yurisprudensi yang belum masuk dalam yurisprudensi tetap.

5. Hukum DoktrinHukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan pengadilan. Dengan mengutip pendapat para ahli hukum, seorang hakim mempertimbangkan dan menjadikannya sebagai dasar atas putusan yang dibuatnya.

Penggolongan Hukum Berdasarkan BentuknyaJika dilihat dari segi bentuknya, hukum dapat digolongkan menjadi 2 jenis. Kedua kategori itu juga dapat ditemukan di Indonesia.

1. Hukum Tertulis Hukum tertulis adalah kaidah hukum yang tertuang di berbagai peraturan perundang-undangan. Ada dua macam hukum tertulis.

Pertama, hukum tertulis yang dikodifikasi, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Contohnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

Kedua, hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu hukum yang meskipun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga sering kali memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Contohnya, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.

2. Hukum Tidak TertulisHukum tidak tertulis merupakan kaidah hukum yang tumbuh di dalam masyarakat secara spontan dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Hukum ini diyakini dan dipatuhi oleh anggota masyarakat.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat BerlakunyaDitilik berdasarkan tempat berlakunya, hukum setidaknya bisa dibagi dalam dua kategori. Kedua kategori itu ialah hukum yang berlaku di level nasional dan internasional. Kategori yang pertama merujuk pada hukum di dalam suatu negara. Sementara yang kedua berlaku di wilayah global.

1. Hukum NasionalHukum nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Hukum nasional sebagian besar terdiri atas prinsip dan peraturan yang harus dipatuhi masyarakat dalam negara tersebut. Hukum nasional juga harus ditaati dalam konteks hubungan antara negara satu dengan lainnya. Hukum nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, Agama, dan Adat. 2. Hukum InternasionalHukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan berlaku secara universal. Hukum jenis ini terbagi menjadi dua.

Pertama, hukum internasional publik, yaitu keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.

Kedua, hukum perdata internasional adalah yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề