Bagaimana pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum brainly?

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila tersebut kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi, keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum. Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak terjadi lagi disharmonisasi hukum akibat diterapkannya pluralisme hukum. Kedua, mendudukkan Pancasila sebagai puncak peraturan Perundang-undangan agar Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala jenis peraturan Perundang-undangan sehingga tidak melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori.Pancasila as the source of all sources of law has obtained legitimacy legally through the Decree of the People's Consultative Assembly Number XX / MPRS / 1966 on the Memorandum of the House of Representatives-Gotong Royong Regarding the Sources of Law and the Order of the Republic of Indonesia. After the reformation, the existence of Pancasila was re-confirmed in Law Number 10 Year 2004 which was subsequently replaced by Law Number 12 Year 2011 on Legislation Regulation. Pancasila as the source of all sources of law gives meaning that the national legal system must be based on Pancasila. However, now the existence of Pancasila is increasingly eroded in the national legal system. This is motivated by three reasons: first, the existence of resistance to the New Order that utilizes Pancasila for the sake of perpetuity of authoritarian power. Second, the strengthening of legal pluralism that resulted in legal contradictions or disharmony. Third, the status of Pancasila is only used as a symbol in law. Therefore, efforts should be made to implement Pancasila as the source of all sources of law in the national legal system: first, make Pancasila as a flow of law in order to avoid legal disharmonization due to the application of legal pluralism. Secondly, Pretend Pancasila as the top of legislation so that Pancasila have binding power against all kinds of laws and regulations so that it does not violate the principle of lex superiori derogat legi inferiori.

Merdeka.com - Pancasila merupakan naskah penting yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh pendiri negara pada zaman penjajahan. Pancasila ini dirumuskan sebagai pondasi yang menjadi dasar berdirinya negara dan bangsa Indonesia. Di mana naskah Pancasila ini dibacakan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno pada momen proklamasi kemerdekaan.

Rumusan Pancasila ini disusun dengan makna filosofis yang sangat mendalam. Di mana masing-masing sila dalam Pancasila mencerminkan karakteristik bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai penting dalam kehidupan.

Seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Nilai-nilai penting dalam Pancasila ini tidak akan berubah namun dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada.

Tidak heran, jika Pancasila ini menjadi dasar negara atau pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi acuan untuk segala aspek kehidupan yang terjadi.

Bukan hanya itu, fungsi Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum. Di mana Pancasila diletakkan sebagai hukum paling utama yang menjadi rujukan hukum atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di Indonesia.

Dengan begitu, seluruh bangsa Indonesia perlu menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Lebih dari itu, seluruh masyarakat Indonesia juga harus memahami dan mengerti arti serta fungsi Pancasila dengan baik. Sebab, ini bisa menjadi bekal pemahaman untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut kami telah merangkum beberapa fungsi Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia, yang perlu Anda ketahui.

2 dari 7 halaman

©2016 Merdeka.com

Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai pedoman hidup bermasyarakat bagi bangsa Indonesia. Dala hal ini, Pancasila mengandung nilai-nilai kehidupan mendasar yang dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia. Baik kehidupan dalam berkeluarga, bermasyarakat, maupun berbangsa.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat umum sehingga dapat mencakup segala aspek kehidupan. Masing-masing nilai yang terkandung dalam setiap silanya, mempunyai tujuan pengaturan yang baik sesuai dengan karakteristik bangsa dan negara. Tidak lain mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan musyawarah, serta keadilan sosial.

3 dari 7 halaman

Fungsi Pancasila berikutnya adalah sebagai dasar negara Indonesia. Di sini, Pancasila diharapkan sebagai dasar negara yang menjadi pedoman dalam pengaturan tatanan kenegaraan.

Mulai dari aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, serta budaya. Sehingga segala aspek kehidupan dan pengaturan di masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila.

Sehingga Pancasila tidak dapat diubah dan akan terus ada di dalam kehidupan masyarakat. Isi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bersifat mutlak, namun tetap dapat beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan zaman yang ada.

Dengan begitu, keberadaan Pancasila harus terus dijunjung tinggi dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini supaya bangsa Indonesia dapat mencapai tujuan yang sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh tokoh-tokoh pendiri negara.

4 dari 7 halaman

©2014 Merdeka.com

Fungsi Pancasila yang tidak kalah penting selanjutnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dalam hal ini, Pancasila dijadikan sebagai acuan atau pedoman dasar dari berbagai hukum dan peraturan lain yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, Roeslan Saleh menjabarkan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut :

  1. Ideologi hukum Indonesia;
  2. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia;
  3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia;
  4. Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.

5 dari 7 halaman

Berikutnya, fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga kembali dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam hal ini, Pasal 1 TAP MPR memuat 3 ayat sebagai berikut :

  1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis;
  3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan TAP MPR tersebut, dapat dipahami bahwa maksud dari sumber hukum dari segala sumber hukum adalah sebagai sumber atau tempat untuk menemukan dan menggali hukum yang ada di Indonesia. Baik sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Di mana Pancasila menjadi tempat rujukan utama dari segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

6 dari 7 halaman

© xenonlawoffices.com

Setelah mengetahui beberapa fungsi Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia, perlu diketahui pula kedudukan dari Pancasila. Dikatakan, Pancasila sebagai kaidah pokok negara atau staats fundamental norm, yaitu norma yang menjadi dasar dalam pembentukan konstitusi.

Selain itu, Pancasila sebagai staast fundamental norm diletakkan sebagai dasar asas dalam mendirikan negara. Sehingga keberadaannya bersifat kuat dan tidak dapat diubah.

Jika isi dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diubah sama dengan mengubah dasar negara. Jika dasar negara berubah secara otomatis tujuan negara yang dirumuskan oleh pendiri bangsa juga berubah dan tidak sesuai dengan gagasan awal.

7 dari 7 halaman

Dengan begitu, menjaga dan menjunjung tinggi Pancasila wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya itu, setiap masyarakat juga harus dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

[mdk/ayi]

Video

Jakarta -

Pancasila memegang peranan penting sebagai dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga memiliki fungsi di antaranya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Apa maksudnya?

Dalam buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" oleh Ronto, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara menjadi dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Selanjutnya, dalam buku tersebut juga dijelaskan Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 1 TAP MPR tersebut memuat tiga ayat, di antaranya:

1] Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan

2] Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

3] Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.


Sumber Hukum Materiil

Dalam sebuah Jurnal resmi Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta tentang "Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional" oleh Fais Yonas Bo'a, Pancasila termasuk sumber hukum yang bersifat materiil.

Pancasila sebagai sumber hukum materiil ditentukan oleh muatan atau bobot materi yang terkandung dalam Pancasila. Setidaknya terdapat tiga kualitas materi Pancasila yaitu:

- Muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia

- Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional

- Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum [meta-juris].

Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Adapun fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:

1] Ideologi hukum Indonesia

2] Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia

3] Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia

4] Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya


Itulah penjelasan tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?"



[pal/pal]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề