Berapa lama isolasi mandiri jika mengalami gejala covid 19

Indonesiabaik.id - Tes PCR digunakan untuk mengonfirmasi apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. Setelah dinyatakan positif dan menjalani isolasi mandiri, pasien yang memiliki gejala ringan ternyata bisa dinyatakan sembuh tanpa harus menjalani tes PCR ulang.

Lalu, kapan pasien positif Covid-19 tak bergejala atau gejala ringan dinyatakan sembuh? Apakah harus tes PCR hingga dinyatakan negatif?

Kriteria Pasien Sembuh

Pasien dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10 sejak timbulnya gejala dan selama tidak mengalami gejala di 3 hari berikutnya. Jika gejala sudah hilang di hari ke-6, pasien dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10.

Jika gejala masih ada, setelah hari ke-12 perlu menambah 3 hari lagi untuk masa isolasi. Namun, ditegaskan pasien positif Covid-19 tidak perlu melakukan tes ulang apabila sudah melakukan isolasi selama 14 hari. Pasalnya, tes PCR masih dapat mendeteksi virus bahkan yang sudah mati di saluran udara.

Hasil tes PCR dapat tetap positif hingga 8 minggu, bahkan ketika pasien sudah tidak dapat menularkan virus setelah 10 hari sejak timbulnya gejala. Meski demikian agar saat akan mengakhiri isolasi mandiri pasien bertanya pada tenaga medis untuk soal waktu yang tepat kapan harus mengakhiri isolasi mandiri.



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus virus corona di Indonesia semakin hari semakin tinggi. Banyak pasien positif terkonfirmasi Covid-19 dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.  Isolasi mandiri biasanya diberlakukan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19, tetapi tidak bergejala sama sekali atau hanya bergejala ringan seperti batuk, pilek dan sakit tenggorokan.  Lalu, jika pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri sendiri di rumah, kapan isolasi mandiri bisa dinyatakan selesai?  Kementerian Kesehatan menyebut ada tiga kriteria yang bisa menentukan berakhirnya isolasi mandiri, termasuk ketegasan dokter.  Baca Juga: 4 Hal ini bisa meningkatkan risiko tertular virus corona Berikut penjelasan rincinya. 

1. Kriteria PCR

Dalam ketentuan, isolasi mandiri dianggap selesai melalui kriteria tes swab PCR. Bagi Anda atau keluarga Anda yang positif terinfeksi Covid-19 dan selama melakukan isolasi mandiri tidak mengalami gejala apapun atau bergejala ringan-sedang, maka tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan tes PCR ulang di akhir masa isolasi mandiri.  Baca Juga: ​Mengenal long hauler covid: gejala, dampaknya, dan bisakah divaksin? Namun, bagi pasien yang merasakan gejala berat akibat infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, maka prosedurnya berbeda.  Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

  • Virus Corona
  • Covid-19
  • isolasi mandiri


Ditulis oleh: Mitra Keluarga

Karantina dan isolasi adalah dua langkah penanganan virus COVID-19, pada orang dengan gejala berat maupun ringan, serta pernah melakukan kontak erat dengan pasien yang positif. 

Tujuan kedua prosedur ini yaitu untuk mengurangi risiko penularan dan menekan penyebarannya. Apalagi di tengah meningkatnya varian Omicron yang terjadi beberapa waktu ini. 

Seperti yang diketahui, Omicron 5 kali lebih menular dibandingkan varian Delta.  

Untuk itulah, isolasi dan karantina menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui dan dipatuhi ketika memenuhi syarat. 

Sahabat MIKA, mari kenali perbedaan keduanya, syarat, dan kapan tes dilakukan, pada artikel berikut.

Baca juga: Apakah Virus COVID-19 Varian Omicron Berbahaya? 

Perbedaan karantina dan isolasi dalam penanganan COVID-19

Walaupun sama-sama memiliki tujuan untuk menekan penularan virus, karantina dan isolasi adalah dua hal yang berbeda. 

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan prosedur karantina dan isolasi sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi penyebaran virus: 

Prosedur karantina COVID-19

Dalam penanganan COVID-19, karantina adalah langkah yang dilakukan untuk memisahkan seseorang yang sudah terpapar COVID-19 karena memiliki riwayat kontak dengan pasien positif atau adanya riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Meskipun belum menunjukkan adanya gejala apapun atau virus sedang dalam masa inkubasi, karantina wajib dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. 

Berdasarkan aturan karantina terbaru, prosedur karantina dilakukan selama 5 hari. Artinya, karantina dinyatakan selesai jika pada pemeriksaan kedua [exit test] di hari ke-5, memberikan hasil negatif. 

Nah, kalau Sahabat MIKA tidak melakukan exit test, maka karantina harus dilakukan selama 14 hari. 

Sementara, masa karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri berakhir pada hari ke-10 yang didukung dengan tes RT-PCR negatif satu hari sebelumnya. 

Prosedur isolasi COVID-19

Isolasi dilakukan sebagai upaya untuk memisahkan orang yang sudah terkonfirmasi COVID-19 dari orang yang sehat untuk mengurangi risiko penularan. 

Prosedur ini juga dilakukan bagi seseorang yang hasil exit test karantina-nya dinyatakan positif.

Lokasi isolasi disesuaikan dengan kondisi pasien. Jika pasien bergejala berat, maka isolasi dilakukan di rumah sakit.

Sementara, pasien tidak bergejala maupun gejala ringan, Sahabat MIKA bisa memilih melakukan isolasi mandiri di rumah maupun bersama-sama di lokasi terpusat.

Lalu, berapa hari pasien melakukan isolasi mandiri? Berdasarkan panduan isolasi mandiri Kemenkes dalam Surat Edaran [SE] Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, maka masa isolasi adalah sebagai berikut: 

  • Isoman 10 hari bagi pasien yang tidak memiliki gejala. Lama isoman dihitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, mengacu pada tes usap atau PCR.
  • Isoman 10 hari sejak muncul gejala dan ditambah 3 hari bebas gejala demam maupun ganggu pernafasan pada pasien yang bergejala. 

Jadi, bisa disimpulkan kalau Sahabat MIKA positif COVID-19, prosedur isolasi yang harus dilakukan. Tetapi jika kontak erat meskipun hasil tes belum keluar, maka Anda harus melakukan karantina. 

Sahabat MIKA, yuk ketahui lebih dalam tentang varian COVID-19 Omicron dalam Bincang Sehat MIKA berjudul “Omicron Berbahaya Atau Tidak?" bersama dr. Mirsyam, Sp.P, FCCP, FAPSR pada tayangan berikut:

Kapan sebaiknya tes COVID-19 jika sedang karantina?

Jika seseorang melakukan riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi COVID-19, maka sudah termasuk kontak erat sehingga wajib karantina. Namun, lebih lanjut, kriteria kontak erat diantaranya:

  • Melakukan kontak tatap muka dan berdekatan dengan orang yang terkonfirmasi COVID-19 dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih. 
  • Melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi, baik itu berpegangan tangan, bersalaman, dan lain-lain.

Ketika Sahabat MIKA berstatus sebagai kontak erat, maka langsung melakukan karantina sembari melakukan tes dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada hari pertama karantina, lakukan tes pertama [PCR atau tes antigen]
  • Jika hasilnya negatif, lanjutkan karantina. Tetapi kalau hasil tes positif, Anda terkonfirmasi COVID-19 dan wajib melakukan isolasi.
  • Pada pasien negatif yang sedang karantina, lakukan kembali tes kedua pada hari kelima karantina [PCR atau tes antigen]
  • Jika hasilnya negatif, karantina selesai. Tetapi kalau hasil tes positif, lakukan isolasi.

Sahabat MIKA bisa melakukan test COVID-19 dengan memanfaatkan PCR Swab at Home dan Drive Thru/Drive-In, atau langsung mendatangi Mitra Keluarga terdekat.

Syarat melakukan isolasi mandiri di rumah

Sahabat MIKA bisa menjalani isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas pribadi jika tanpa gejala maupun bergejala ringan. Rumah sakit hanya diprioritaskan bagi pasien yang memerlukan penanganan medis karena gejala yang dirasakan cenderung berat atau bahkan memiliki komorbid [penyakit penyerta] yang perlu adanya pengawasan.

Kriteria gejala ringan ditandai dengan beberapa keluhan seperti batuk, demam, sakit kepala, sakit tenggorokan, hidung tersumbat, dan lesu. 

Ketika terkonfirmasi positif, pasien harus melapor ke puskesmas dan ketua gugus tugas setempat. Petugas kesehatan dan gugus tugas yang akan memutuskan di mana pasien bisa melakukan isolasi. 

Jika selama isoman Sahabat MIKA menunjukkan salah satu dari tanda-tanda ini, segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat: 

  • Kesulitan bernapas
  • Rasa sakit atau tekanan yang terus-menerus di dada
  • Kebingungan  
  • Ketidakmampuan untuk bangun atau tetap terjaga
  • Kulit, bibir, atau alas kuku pucat, abu-abu, atau biru, tergantung pada warna kulit

Baca juga: Macam-macam Tes COVID-19, Mana yang Sahabat MIKA Butuhkan?

Pantau kondisi melalui telemedisin saat sedang karantina maupun isolasi COVID-19

Ketika sedang melakukan karantina maupun isolasi mandiri, Sahabat MIKA tetap disarankan memantau kondisi kesehatan, ya!

Kabar baiknya, saat ini konsultasi tidak harus langsung mendatangi fasilitas kesehatan. Saat ini Sahabat MIKA bisa memanfaatkan layanan Telekonsultasi di Mitra Keluarga.

Dengan layanan ini, Sahabat MIKA tetap bisa konsultasi tanpa perlu datang langsung ke rumah sakit. 

Itulah informasi mengenai prosedur isolasi dan karantina sebagai upaya penanganan COVID-19 yang dapat disampaikan. 

Jangan lupa untuk selalu melakukan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menghindari tempat ramai, menjaga jarak, dan memakai masker demi mencegah penyebaran virus COVID-19. 

Semoga informasi ini bermanfaat!

Mitra Keluarga,

life.love.laughter

Artikel ini telah ditinjau oleh: dr. Alfaria Elia Rahma Putri 

—-

Sumber rujukan:

Surat Edaran [SE] Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron [2022], from //covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2022/Januari/SE-No.-HK.02.01-MENKES-18-2022-ttg-Pencegahan-dan-Pengendalian-Kasus-COVID-19-Varian-Omicron-B.1.1.529-signed.pdf 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 [2021], from: //covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Mei/kmk-no-hk0107-menkes-4641-2021-ttg-panduan-pelaksanaan-pemeriksaan-pelacakan-karantina-isolasi-dalam-pencegahan-covid-19-sign.pdf 

Karantina dan Isolasi, Apa Bedanya? [2021] //covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/karantina-dan-isolasi-apa-bedanya 

FAQ Selama Wabah Covid-19 : Bagi WNI dan WNA yang akan ke Indonesia [2022], //kemlu.go.id/singapore/id/read/faq-selama-wabah-covid-19-bagi-wni-dan-wna-yang-akan-ke-indonesia/1047/important-information 

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề