Berapa lama antigen berlaku untuk penerbangan

Suara.com - Pertanyaan terkait naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku mulai banyak ditanyakan orang-orang. Hal lantaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional [KPC PEN] Luhut Binsar Pandjaitan telah menyinggungnya.

Menteri Luhut mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik baik darat, laut dan udara yang sudah melakukan vaksinasi secara lengkap, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Lalu aturan naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku?

Secara resmi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan domestik terbaru ini. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran [SE] tersebut diterangkan bahwa pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen dan PCR jika sudah vaksin dosis kedua. SE ini berlaku efektif mulai hari ini Selasa, tanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik, Mulai Berlaku Hari Ini

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari SE Satgas Covid-19 terbaru yang dirilis di covid19.go.id.

Artinya, mulai hari ini pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin dosis kedua tidak perlu lagi tes PCR ataupun antigen. Meskipun begitu, ada beberapa syarat perjalanan domestik terbaru yang perlu ditaati, berikut ini:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga [booster] tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. Pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. Pelaku perjalanan domestik yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  5. Anak usai dibawah 6 tahun boleh melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Meskipun Anda sudah vaksin covid-19 secara lengkap, tetap perlu mematuhi protokol kesehatan dengan benar. Seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Sekali lagi perlu diingat bahwa aturan naik pesawat tanpa antigen kapan berlaku yaitu mulai hari ini 8 Maret 2022. Tidak hanya pada penumpang pesawat, aturan ini juga berlaku untuk kapal laut maupun bus dan kendaraan darat lainnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Persyaratan Surat Hasil Tes COVID-19 Tidak lagi Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi penumpang pesawat, bepergian di tengah pandemi virus corona.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan udara domestik. Mulai hari ini, Rabu [3/11/2021], penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri [Inmendagri] Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus untuk transportasi udara [aturan terbaru] berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Selasa [2/11/2021].

Baca juga: Cerita Pelaku UMKM Raup Omzet Rp 30 Juta Per Bulan Setelah Jadi Mitra Tokopedia

Kini ketentuan yang berlaku adalah selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali dan antarbandara di luar wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, ataupun sebaliknya.

Baca juga: Simak Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat Hingga Kereta Api di Masa PPKM

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, penumpang dengan alasan kesehatan diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selama melakukan aktivitas di tempat umum pada masa PPKM, masyarakat juga tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Baca juga: Stafsus Menteri BUMN Bantah Erick Thohir Terlibat Bisnis Tes PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Sudah siap t raveling lagi? Masa berlakunya berapa lama ya? Untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.

  • Selain itu, tiap penumpang pesawat Jawa-Bali yang akan bepergian dengan kapal terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti kartu vaksin yang tersimpan dalam aplikasi PeduliLindungi.

  • Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Berikut ini syarat perjalanan terbaru yang berlaku mulai 1 April:. Adapun, hitungan hari pertama tes swab yang digunakan oleh pemerintah yakni hari saat hasil tes swab dikeluarkan oleh penyelenggara tes. Inmendagri ini berlaku 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Next

  • Sedangkan calon penumpang di luar Jawa-, WAJIB menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, hasil PCR H-3 , atau hasil tes antigen H-1.

  • Ditegaskan Muhadjir, pembaharuan aturan ini sesuai dengan yang dilakukan di luar dan Bali, yang juga memperbolehkan hasil tes antigen untuk syarat naik pesawat.

Sisyani menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan layanan RT PCR di Bandara Juanda berkerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports Klinik Ultra Medica.

Next

  • Merujuk pada SE tersebut, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat:.

  • Perubahan Jangka Waktu Dokumen Kesehatan PCR Berlaku 3x24 Jam dari dan Menuju Bandara Juanda Bisnis.

Pernyataan itu disampaikan Kepala RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar saat menggelar inspeksi mendadak di Bandara Kualanamu. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction RT-PCR Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau 3. Inmendagri tertanggal 1 November 2021 ini berlaku mulai Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021.

Next

  • Ketentuan tersebut berlaku dalam level PPKM 1 sampai 3.

  • Patuhi pula protokol kesehatan di mana pun berada, seperti memakai masker ganda masker medis dilapisi dengan masker kain , menjaga jarak fisik dengan orang lain, serta rajin membersihkan tangan dengan air mengalir dan sabun maupun hand sanitizer.

Sebenarnya, aturan tersebut telah ditetapkan sejak 21 Oktober lalu. Baca juga: Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan. Artinya, tes Swab Antigen harus dilakukan 2 hari sebelum keberangkatan.

Next

  • Syarat perjalanan yang berlaku akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19.

  • Masa berlaku tes ialah 2x24 jam.

Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api. Menurutnya, validasi hasil tes kesehatan Covid-19 per orangnya tidak akan sampai 1 menit, bahkan rata-rata hanya tertahan 30 detik untuk pengecekan dan mendapatkan stempel sudah valid. Namun, surat keterangan tak harus PCR.

  • Kebijakan inilah yang pada akhirnya membuat sejumlah maskapai penerbangan cukup percaya diri untuk memberangkatkan semua penumpang yang terbukti negatif Covid-19.

  • Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan - Khusus untuk penerbangan menuju Biak berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan 2.

Baca juga: : Daerah luar Jawa-Bali Selain itu, aturan mengenai PCR sebagai salah satu syarat Penerbangan daerah luar Jawa-Bali tertera dalam Inmendagri nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Sebelumnya, masa berlaku tes PCR yaitu 2x24 jam untuk penerbangan Jawa dan Bali.

  • Serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukan bukti tes PCR negatif.

  • Ia pun memastikan kebijakan terkait persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak mengalami perubahan.

Ketentuan itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri PPDN yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Ganip Warsito hari ini. Aturan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 merupakan update dari ketentuan sebelumnya SE Nomor 7 Tahun 2020.

Next

  • Selain itu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:.

  • Lalu, berapa lama masa berlaku PCR untuk syarat penerbangan? Jakarta - Traveler yang hendak pergi ke luar kota harus melakukan tes sebagai salah satu syarat perjalanan.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề