Berapa lama proses pembuatan visa jepang

Travel Blog Reservasi – Jepang adalah salah satu negara tujuan favorit di Asia. Kunjungan warga Indonesia ke negeri matahari terbit ini makin meningkat dari tahun ke tahun. Terlebih saat ini jika sudah memiliki paspor elektronik sebetulnya tidak perlu lagi mengurus visa Jepang lagi.

Sayangnya tidak seperti ASEAN, pemegang paspor Indonesia harus mendaftar visa Jepang terlebih dahulu agar bisa masuk wilayah Jepang. Pun akan lebih mudah lagi untuk orang Indonesia yang mempunyai paspor elektronik. Mereka bisa mendaftar bebas visa ke Jepang, dengan mendaftarkan paspor elektronik Indonesia ke Kedutaan Besar Jepang.

Ada banyak cara mudah membuat visa Jepang, seperti mengurus visa Jepang lewat travel agen atau juga bisa dilakukan sendiri. Karena memang mendaftar visa jepang atau mendaftar stiker bebas visa Jepang e-passport itu sebenarnya tidaklah sulit. Pertama – tama kalian harus tahu jenis – jenis visa yang ada untuk warga negara indonesia.

Masa berlaku visa Jepang umumnya 3 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Sedangkan masa tinggal visa Jepang single entry hanya 15 hari. Sementara untuk masa tinggal visa Jepang multiple entry adalah 30 hari. Masa berlaku visa Jepang biasanya disesuaikan dengan masa berlaku paspor habis.

shutterstock

Jenis – Jenis Visa Jepang

  1. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga.
  2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga [apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia].
  3. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman.
  4. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri.
  5. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali [Wisata].
  6. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis.
  7. Visa Khusus [Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu].
  8. Visa Transit.
  9. Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia [WNI] Yang Diselenggarakan Oleh Travel Agent Yang Ditunjuk.

Kebijakan Baru Saat Ini Kedubes Jepang hanya melayani

  • Pendaftaran bebas visa bagi pemilik paspor elektronik
  • Pengurusan visa diplomatik
  • Pengurusan visa dinas
  • Pengurusan transfer visa dari paspor lama ke paspor baru
  • Penerbitan visa untuk kejadian darurat kemanusiaan

Selain yang sudah disebutkan, kini pengurusan visa dipusatkan di Japan Visa Application Centre [JVAC] di Lotte Shopping Avenue, Kuningan, Jakarta.

Fasilitas JVAC di Kuningan Jakarta

  • Bantuan pengisian formulir aplikasi
  • Photo booth
  • Layanan fotokopi
  • Layanan informasi status visa lewat sms [berbayar]
  • Layanan pembayaran visa menggunakan kartu kredit [dikenakan charge]

Karena kebanyakan traveler dari Indonesia pergi ke Jepang dengan visa kunjungan sementara untuk berlibur, maka visa yang akan dipakai adalah jenis “Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri”.

Persyaratan Visa Jepang

  • Paspor yang masih berlaku, kalau bisa masih berlaku lebih dari 6 Bulan.
  • Formulir permohonan visa yang dan Pasfoto terbaru [ukuran 4,5 X 4,5 cm, harus diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, harus jelas dan tidak buram].
  • Foto kopi KTP [atau Surat Keterangan Domisili]
  • Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar [hanya bila pencari visa masih mahasiswa]
  • Bukti pemesanan atau booking tiket pesawat [dokumen ini harus dapat membuktikan tanggal masuk – keluar Jepang]. Cek tiket pesawat murah dari Jakarta ke Tokyo di Reservasi.com terbang dengan AirAsia hanya 3 jutaan.
  • Jadwal Perjalanan, buat yang garis besarnya saja seperti mau ke kota apa saja, beserta tanggal detailnya. [semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang]
  • Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dll. [Ini akan diperlukan bila pemohon visa jepang lebih dari satu]
  • Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
    • Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya. Dalam hal ini bisa berupa fotokopi bukti keuangan seperti rekening Koran atau buku tabungan. Minimal 3 bulan terakhir.
    • Bila penanggung jawab biaya perjalanan ke Jepang bukan pemohon. Misalnya penanggung jawab biaya adalah ayah atau ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya perjalanan]. Mengenai berapa jumlah rekening yang harus ada di tabungan normalnya adalah IDR 1.000.000 per/hari kalikan masa tinggal di Jepang.

Download Aplikasi Formulir Visa Jepang

  • Formulir Aplikasi
  • Surat Jaminan
  • Surat Undangan
  • Rencana Perjalanan [Itinerary]

Syarat Pembuatan Visa Multiple Entry

  1. E-paspor atau paspor MRP [dengan halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor.Melampirkan paspor lama bila masih memiliki ]
  2. Formulir aplikasi [dapat menggunakan formulir yang disediakan di Kedutaan atau cetak dari website resmi Kedutaan]: 1 set
  3. Pasfoto terbaru [foto 6 bulan terakhir, ukuran 4,5cm x 4,5 cm, bukan hasil edit, tanpa latar belakang, terang, dan ditempel di formulir aplikasi]: 1 lembar
  4. Fotokopi KTP: 1 lembar
  5. [1] Bagi pekerja/karyawan, melampirkan surat keterangan bekerja [mencantumkan jabatan, tanggal mulai bekerja, nominal gaji per bulan]. [2] Bagi wiraswasta, melampirkan surat izin usaha [SIUP]. [3] Bagi pelajar yang berusia 16 tahun ke atas melampirkan surat keterangan belajar dan surat keterangan bekerja penanggung jawab biaya atau SIUP perusahaan. [4] Bagi Ibu Rumah Tangga dan atau anggota keluarga lainnya yang masih menjadi tanggungan kepala keluarga, melampirkan surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya. [Surat yang disebutkan dalam poin [1]-[4] harus diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sebelum pengajuan aplikasi. Bagi yang tidak bekerja atau tidak bisa melampirkan surat keterangan, harap menjelaskan dalam bentuk surat penjelasan]

    [Surat yang disebutkan dalam poin [1]-[4] dilampirkan dalam bentuk asli dan fotokopi]

  6. Surat Permohonan Multiple Visa [format bebas]
  7. Dokumen yang dapat membuktikan pemohon termasuk dalam kriteria A ~ D. – Kriteria A : melampirkan [1] paspor [baik paspor lama maupun baru] yang berisi riwayat perjalanan kunjungan singkat ke Jepang 3 [tiga] tahun terakhir dan [2] dokumen yang dapat menunjukkan kemampuan ekonomi [misal: Surat Keterangan Penghasilan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah [asli], Buku Tabungan [asli dan fotokopi] atau Surat Referensi Bank yang mencantumkan saldo terakhir [asli]: 1 set – Kriteria B : melampirkan paspor [paspor lama dan baru] yang berisi riwayat perjalanan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke negara-negara G7. – Kriteria C : melampirkan Surat Keterangan Penghasilan resmi [asli], Buku Tabungan [asli dan fotokopi] atau Surat Referensi Bank. Jika dibutuhkan, dapat melengkapi pula dengan Surat Keterangan Menerima Pensiun, kepemilikan properti dan dokumen bukti lainnya. – Kriteria D : melampirkan bukti hubungan keluarga dengan perorangan yang termasuk dalam kriteria C [bukti nikah, akta kelahiran, dan lain sebagainya]. * Jika pengajuan aplikasi keluarga tidak bersamaan dengan orang yang dimaksud dalam kriteria C, diharuskan menambahkan dokumen berikut ini:

    Dokumen yang menunjukkan kemampuan ekonomi yang cukup bagi keluarga yang termasuk dalam kriteria C [dokumen yang dimaksud dalam objek kriteria C penjelasan nomor 5 dan 7 [C].

Pastikan dokumen yang diperlukan diatas sudah disusun berurutan dari atas ke bawah sebelum diserahkan ke loket pendaftaran. Untuk biaya pengurusan visa Jepang adalah sebagai berikut:

Biaya Pembuatan Visa Jepang 2017

Biaya Visa Jepang [per 15 September 2017]:
Harga LamaHarga Baru
    1.Visa Single EntryRp 320,000,-Rp 370,000,-
    2.Visa Multiple EntryRp 700,000,-Rp 740,000,-
    3.Visa TransitRp 80,000,-Rp 90,000,-

Biaya Pengurusan Visa Jepang di JVAC

  • Aplikasi Visa Rp 155.000,- per-orang
  • Pra-Pendaftaran untuk bebas visa pemegang paspor elektronik Rp 155.000,- per-orang

Pengajuan Visa Jepang tidak akan diterima, apabila seluruh atau sebagian persyaratan tidak bisa dipenuhi [eg : kurang lengkap, atau tidak ada].

Namun apabila dokumen sudah diproses, dan diperlukan dokumen pendukung lainnya, pemohon visa akan dihubungi lagi. Yang paling penting, pengajuan visa Jepang hanya akan diproses sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing – masing, dan proses pembuatan visa minimal akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Langkah Membuat Visa Jepang di JVAC

  1. Daftar secara online untuk perjanjian atau bisa datang lansung ke lokasi
  2. Siapkan pasfoto sesuai persyaratan visa Jepang
  3. Download formulir dan lengkapi dengan benar
  4. Siapkan dokumen persyaratan visa Jepang dengan lengkap
  5. Siapkan biaya pembuatan visa Jepang sesuai dengan visa yang dipilih [pembayaran bisa tunai, atau menggunakan kartu debit/kredit]
  6. Datang sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen dan syarat pembuatan visa Jepang
  7. Setelah pengajuan beres, aplikasi pengjuan visa Jepang akan diproses paling lambat 5 hari kerja.

Informasi Area Yurisdiksi Pengajuan Pembuatan Visa Jepang :

JVAC [Japan Visa Application Centre] Pusat Aplikasi Visa Jepang

4F-33 Unit, 4th Floor, Lotte Shopping Avenue [Ciputra World 1], sebelah bisokop XXI Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3 and 5 Karet Kuningan,

Setiabudi, Jakarta Selatan,Indonesia 12940

09:00 – 13:00 [Untuk agen perjalanan] 09:00 – 17:00 [Untuk aplikan individu] [Untuk menghindari waktu antrian yang lama, kami sarankan untuk membuat janji temu sebelumnya.]

[Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional]

Pengambilan Paspor

10:00 – 13:00 [Untuk agen perjalanan] 10:00 – 15:00 [Untuk aplikan individu]

[Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional]

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta [Khusus Visa Dinas]

Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA Telephone: [021] 3192-4308

FAX : [021] 315-7156

Informasi Jam Kerja Pengajuan Pembuatan Visa Jepang*

Hari Senin – Jumat, [kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan] Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00

Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00

Wilayah Yurisdiksi [wilayah kerja] :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Kantor Konsuler Jepang di Makassar

Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIA Telephone : [0411] 871-030, 872-323 FAX : [0411] 853-946

Website : //www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/

Wilayah Yurisdiksi [wilayah kerja] :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua [Irian Jaya], Papua Barat

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA Telephone : [031] 503-0008 FAX : [031] 503-0037, 502-3007 [Visa]

Website : //www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi [wilayah kerja] :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA Telephone : [0361] 227-628 FAX : [0361] 265-066

Website : //www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi [wilayah kerja] :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Konsulat Jenderal Jepang di Medan

Sinar Mas Land Plaza [Wisma BII], 5th floor Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA Telephone : [061] 457-5193 FAX : [061] 457-4560

Website : //www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi [wilayah kerja] :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Note : Ada banyak penerbangan langsung dari beberapa kota besar di Indonesia menuju Jepang. Dari Jakarta dan Denpasar ke Jepang ada banyak penerbangan lansung yang murah menuju Bandara Internasional Haneda atau Bandara Internasional Narita, Jepang.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề