Tulislah keberagaman suku dan budaya yng ada di indonesia.., pakaian adat, makanan tradisional
contoh dari konsep ideologi negara indonesia
Dialog hak dan kewajiban 4 orang kelas 5
Mengapa perlu berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan masyarakat
Seperti yang diketahui bersama, pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran yang selalu diberikan kepada setiap warga negara Indonesia melalui pend …
KOMPAS.com – Hubungan internasional yang terjalin seringkali menyebabkan sengketa antara negara.
Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
Seiring berkembangnya dunia, penyelesaian sengketa secara damai merupakan pilihan utama yang disetujui oleh banyak negara.
Secara umum, ada sejumlah prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional. Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal.
Prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional tersebut, yakni:
- iktikad baik,
- larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa,
- kebebasan memilih prosedur penyelesaian sengketa,
- kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa,
- kesepakatan para pihak yang bersengketa, dan
- prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara.
Baca juga: Apa Saja Subjek Hukum Internasional?
Iktikad baik
Iktikad baik merupakan prinsip yang fundamental dan sentral dalam penyelesaian sengketa antarnegara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad yang baik antara pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah.
Prinsip iktikad baikdicantumkan sebagai yang pertama dalam Deklarasi Manila dan juga Bali Concord II 1976.
Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah yang dapat memengaruhi hubungan baik antara negara.
Selain itu, adanya prinsip ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa lebih cepat.
Larangan penggunaan kekerasan
Prinsip ini juga sangat penting karena melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan kekerasan atau senjata.
Prinsip ini di antaranya juga dicantumkan di dalam Deklarasi Manila dan Bali Concord.
Kebebasan memilih prosedur penyelesaian
Melalui prinsip ini, para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara-cara atau mekanisme penyelesaian sengketa.
Kebebasan ini berlaku baik untuk sengketa yang telah terjadi maupun sengketa yang akan datang.
Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian snegketa dimuat dalam Piagam PBB, Deklarasi Manila dan Friendly Relations Declaration.
Baca juga: Apa saja Sumber Hukum Internasional?
Kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa
Prinsip ini memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum yang akan diterapkan jika sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan.
Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan guna memutus sengketa secara adil, patut dan layak.
Kesepakatan para pihak yang bersengketa
Prinsip ini menjadi dasar dari prinsip-prinsip yang lain. Prinsip-prinsip lain dapat direalisasikan jika ada kesepakatan dari para pihak yang bersengketa.
Sebaliknya, prinsip-prinsip lain tidak akan berjalan jika kesepakatan hanya dari salah satu pihak atau tidak ada kesepakatan sama sekali dari para pihak yang bersengketa.
Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara
Prinsip-prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa untuk terus menaati dan melaksanakan kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lain.
Referensi:
- Sugeng. 2021. Memahami Hukum Perdata Internasional Indonesia: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
- Winarwati, Indien. 2019. Buku Ajar Hukum Internasional. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Berikut adalah beberapa Prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara, kecuali?
- Keadilan
- Itikad baik
- Persamaan Kedaulatan Rakyat
- Kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian
- Perasaan senasib dan sepenanggungan
Jawaban yang benar adalah: E. Perasaan senasib dan sepenanggungan.
Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah beberapa prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara, kecuali Perasaan senasib dan sepenanggungan.
[irp]
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. Keadilan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Itikad baik adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
[irp]
Menurut saya jawaban C. Persamaan Kedaulatan Rakyat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban D. Kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
[irp]
Menurut saya jawaban E. Perasaan senasib dan sepenanggungan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Perasaan senasib dan sepenanggungan.
[irp]
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Berikut adalah beberapa Prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara, kecuali? Jawaban: E. Perasaan senasib dan sepenanggungan.
Dilansir dari Ensiklopedia, berikut adalah beberapa prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara, kecuali perasaan senasib dan sepenanggungan.
Berikut adalah beberapa Prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara, kecuali?
- Keadilan
- Itikad baik
- Persamaan Kedaulatan Rakyat
- Kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian
- Perasaan senasib dan sepenanggungan
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: E. Perasaan senasib dan sepenanggungan.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban E benar, dan 0 orang setuju jawaban E salah.
Berikut adalah beberapa Prinsip hukum internasional dalam penyelesaian sengketa antarnegara, kecuali perasaan senasib dan sepenanggungan.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Keadilan menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Itikad baik menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Persamaan Kedaulatan Rakyat menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Perasaan senasib dan sepenanggungan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah E. Perasaan senasib dan sepenanggungan
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.